• Salam Redaksi
  • Redaksi
  • Pedoman Media Siber
  • Kode Etik Jurnalistik
Mediatama News | Terkini dan Terpercaya
  • Ekonomi
  • Politik
  • Nasional
  • Hukum
  • Sosbud
  • Pariwisata
  • Gaya Hidup
  • Kriminal
  • Sport
  • Kesehatan
  • Lipsus
  • Kuliner
  • Property
  • Video
  • Rubrik Otomotif
  • Opini
No Result
View All Result
  • Ekonomi
  • Politik
  • Nasional
  • Hukum
  • Sosbud
  • Pariwisata
  • Gaya Hidup
  • Kriminal
  • Sport
  • Kesehatan
  • Lipsus
  • Kuliner
  • Property
  • Video
  • Rubrik Otomotif
  • Opini
No Result
View All Result
Mediatama News | Terkini dan Terpercaya
No Result
View All Result

Kantor Imigrasi Jakarta Utara Kembali mengamankan 16 WN Nigeria

by Mediatama News
Rabu, 14 Agustus 2024 - 10:10
in Lipsus, Nasional
Kantor Imigrasi Jakarta Utara Kembali mengamankan 16 WN Nigeria

Kiri-kanan:

0
SHARES
18
VIEWS
Share on FacebookShare on Twitter
Kiri-kanan: Kasi Inteldak, Bongbong Prakoso, Kakanim Jakarta Utara, Qriz Pratama. Kakanwil Kumham DKI Jakarta, R.Andika Dwi Prasetya, Kadiv Imigrasi, Wahyu Eka Putra & Kasi Tikim, Rizki/Ian Rasya.

Mediatamanews|Jakarta – Kantor Imigrasi Kelas I TPI Jakarta Utara berhasil mengamankan 16 (enam belas) Warga Negara Nigeria yang telah terbukti melakukan pelanggaran Keimigrasian dan diamankan dari 3 (tiga) tempat berbeda di wilayah Jakarta Utara pada saat dilaksanakannya Pengawasan Keimigrasian dalam 1 (satu) bulan terakhir.

Pengawasan Keimigrasian di Kawasan Apartement Pluit Jakarta Utara (Juli 2024), Pengawasan Keimigrasian di Kawasan Wisata Batavia PIK (Juli 2024), Pengawasan Keimigrasian di Kawasan Apartement Wilayah Kelapa Gading (09 Agustus 2024)

Pengawasan Keimigrasian tersebut dilaksanakan dalam rangka menanggapi laporan dan keluhan Masyarakat terkait banyaknya warga negara asing yang dianggap meresahkan dan mengganggu keamanan serta ketertiban umum di wilayah tersebut.

Kantor Imigrasi Kelas I TPI Jakarta Utara hadir untuk merespon cepat keluhan Masyarakat serta berhasil mengamankan orang asing yang telah memiliki bukti yang cukup kuat melakukan pelanggaran keimigrasian yang nantinya dapat dikenakan sanksi administratif maupun sanksi pidana.

Foto: Ian Rasya.

Berdasarkan hasil pemeriksaan, berikut daftar pelanggaran yang dilakukan ke-16 WNA yang diamankan pada saat pengawasan keimigrasian, sebagai berikut: a. 2 (dua) Warga Negara Nigeria dengan inisial (EPO dan GCE) yang terbukti melanggar Pasal 119 Undang-Undang No. 6 Tahun 2011 Tentang Keimigrasian – Tinggal di Indonesia dengan tidak memiliki Dokumen Perjalanan (Paspor) dan Izin Tinggal yang sah dan masih berlaku (Illegal stay);

b. 1 (satu) Warga Negara Nigeria dengan inisial (HCI) yang terbukti melanggar Pasal 116 dan 78 ayat 3 Undang-Undang No. 6 Tahun 2011 Tentang Keimigrasian yaitu Tidak dapat menunjukan Dokumen Perjalanan kepada Pejabat Imigrasi pada saat dilakukan Pengawasan Keimigrasian dan Overstay selama 784 Hari dan ditemukan adanya tindakan scamming;

c. 10 (sepuluh) Warga Negara Nigeria dengan inisial (HEO, EIJ, MBI,OIP, EFC, OTJ, EHE, CSJ, SCN, dan EUJ) yang terbukti melanggar Pasal 78 ayat 3 Undang-Undang No. 6 Tahun 2011 Tentang Keimigrasian dikarenakan overstay dengan kurun waktu yang bervariatif dimulai dari 1 tahun s.d 7 tahun;

d. 3 (tiga) Warga Negara Nigeria dengan inisial (OWS, ECB, dan MIR) yang terbukti melanggar Pasal 123 Undang – Undang No.6 Tahun 2011 Tentang Keimigrasian, karena telah memberikan keterangan tidak benar untuk memperoleh Izin Tinggal, mengaku sebagai seorang investor namun berdasarkan hasil penelusuran tim Inteldakim, sponsor/penjamin serta investasi yang dilakukan diduga fiktif;

Bahwa pada saat pelaksanaan pengawasan Keimigrasian, seluruh orang asing bersikap tidak kooperatif dengan berusaha melarikan diri dari petugas, sehingga terjadi aksi saling mengejar antara petugas dan Orang Asing yang menjadi target pemeriksaan. Khususnya pada saat pengawasan keimigrasian di Kawasan Apartement wilayah Kelapa Gading, terdapat satu orang Warga Negara Asing dengan inisial ECB yang mengalami cidera patah tulang dibagian lengan akibat ulahya sendiri yang melarikan diri dan terjatuh saat berusaha menghindari petugas. Namun dengan mempertimbangkan alasan kemanusiaan Kantor Imigrasi Kelas I TPI Jakarta Utara memberikan bantuan fasilitas untuk dilakukan pengobatan di Rumah Sakit dan selanjutnya atas kemauan yang bersangkutan untuk dilakukan pengobatan alternatif.

Saat ini telah dilakukan Pendetensian terhadap ke-16 Warga Negara Nigeria tersebut di Ruang Detensi Kantor Imigrasi Kelas I TPI Jakarta Utara;

Rencana tindak lanjut terhadap 2 Orang W.N Nigeria dengan inisial EPO dan GCE yang melanggar pasal 119 Undang-Undang No. 6 Tahun 2011 akan dilakukan penyidikan Tindak Pidana Keimigrasian dengan ancaman pidana penjara paling lama 5 (lima) tahun dan pidana denda paling banyak Rp500.000.000,00 (lima ratus juta rupiah)

Terhadap 1 Orang W.N Nigeria dengan inisial (HCI) yang melanggar Pasal 116 UndangUndang No. 6 Tahun 2011 Tentang Keimigrasian akan dilakukan penyidikan Tindak Pidana Keimigrasian dengan ancaman pidana kurungan paling lama 3 (tiga) bulan atau pidana denda paling banyak Rp25.000.000,00 (dua puluh lima juta rupiah)

Terhadap 3 Orang W.N Nigeria dengan inisial (OWS, ECB, dan MIR) yang memiliki KITAS Investor dan diduga melanggar Pasal 123 Undang-Undang No. 6 Tahun 2011 Tentang Keimigrasian telah dilakukan Tindakan berupa pembatalan Izin Tinggal sebagai salah satu persyaratan administratif untuk dilakukan pendetensian sambil menunggu proses pemeriksaan selesai.

Terhadap 10 Orang W.N Nigeria dengan inisial (HEO, EIJ, MBI,OIP, EFC, OTJ, EHE, CSJ, SCN, dan EUJ) yang melanggar Pasal 78 ayat 3 Undang – Undang No. 6 Tahun 2011 akan dikenakan Tindakan Administratif Keimigrasian berupa Deportasi dan Penangkalan. (Ian Rasya)

 

 

Previous Post

Kantor Imigrasi Surabaya Berhasil Pertahankan Predikat WBBM 

Next Post

Rutan Bangil Gelar Penguatan Pendidikan Budaya Anti Korupsi oleh KPK

Next Post
Rutan Bangil Gelar Penguatan Pendidikan Budaya Anti Korupsi oleh KPK

Rutan Bangil Gelar Penguatan Pendidikan Budaya Anti Korupsi oleh KPK

Kakanwil BPN Banten Meminta Jajaran agar Lebih Meningkatkan Komunikasi Publik

Kakanwil BPN Banten Meminta Jajaran agar Lebih Meningkatkan Komunikasi Publik

Menkumham Melantik 51 Pimpinan Tinggi Pratama, Pemimpin harus Responsif Menghadirkan Pelayanan Publik yang terbaik bagi Masyarakat

Menkumham Melantik 51 Pimpinan Tinggi Pratama, Pemimpin harus Responsif Menghadirkan Pelayanan Publik yang terbaik bagi Masyarakat

Imigrasi Surabaya Turut Semarakan Opening Ceremony Surabaya Great Expo 2024

Imigrasi Surabaya Turut Semarakan Opening Ceremony Surabaya Great Expo 2024

Commander Wish Kapolda Banten Irjen Pol Suyudi Ario Seto

Commander Wish Kapolda Banten Irjen Pol Suyudi Ario Seto

Recent Posts

  • Seleksi PPIH Arab Saudi 2026, Tata Cara dan Regulasinya Sudah di Buka, Daftarkan Segera !
  • Shin Tae-yong, Mantan Pelatih PSSI Berlibur ke Indonesia
  • Pemkot Tangerang Gencarkan Kegiatan Akhir Tahun di Tengah Efisiensi Anggaran
  • Proyek Peninggian Jalan di Ciledug Indah Tangerang Bikin Macet Horor
  • BNN Ringkus Buronan Internasional Dewi Astutik, Aktor Utama Penyelundupan 2 Ton Sabu

Recent Comments

Tidak ada komentar untuk ditampilkan.
Desember 2025
S S R K J S M
1234567
891011121314
15161718192021
22232425262728
293031  
« Nov    
  • Salam Redaksi
  • Redaksi
  • Pedoman Media Siber
  • Kode Etik Jurnalistik
No Result
View All Result
  • Ekonomi
  • Politik
  • Nasional
  • Hukum
  • Sosbud
  • Pariwisata
  • Gaya Hidup
  • Kriminal
  • Sport
  • Kesehatan
  • Lipsus
  • Kuliner
  • Property
  • Video
  • Rubrik Otomotif
  • Opini