Mediatamanews | Cilegon – Kantor Wilayah Direktorat Jenderal Imigrasi Banten menyelenggarakan kegiatan Sosialisasi Keimigrasian terkait Prosedur Perizinan Visa dan Izin Tinggal bagi Pengguna Tenaga Kerja Asing (TKA). Acara yang berlangsung di Aston Boutique Hotel Cilegon ini dibuka secara resmi oleh Kepala Kantor Wilayah yang diwakili Kabid Pengawasan dan Penindakan Keimigrasian Kanwil Ditjen Imigrasi Banten, Bapak Eben Rifky Taufan.
Kegiatan ini dihadiri oleh perwakilan perusahaan, HRD, dan pelaku usaha dari berbagai sektor industri di wilayah Banten.
Sosialisasi bertujuan memberikan pemahaman komprehensif mengenai ketentuan keimigrasian dalam pemanfaatan TKA, berdasarkan kebijakan selektif (selective policy) yang menjunjung tinggi nilai Hak Asasi Manusia, diatur masuknya orang asing ke dalam wilayah Indonesia, demikian pula bagi orang asing yang memperoleh izin tinggal di wilayah Indonesia, harus sesuai dengan maksud dan tujuannya berada di Indonesia.
Berdasarkan kebijakan dimaksud serta dalam rangka melindungi kepentingan nasional, hanya orang asing yang memberikan manfaat serta tidak membahayakan keamanan dan ketertiban umum diperbolehkan masuk dan berada di wilayah Indonesia.

“Pemahaman yang tepat tentang regulasi keimigrasian sangat krusial bagi perusahaan. Sosialisasi ini tidak hanya bertujuan memberikan kejelasan prosedur perizinan, tetapi juga mencegah potensi pelanggaran imigrasi yang dapat merugikan semua pihak.
Kami berkomitmen memfasilitasi kemudahan berusaha sekaligus menjamin kedaulatan hukum di wilayah Banten.” Imigrasi banten berusaha memberikan kontribusi maksimal dalam memberikan pelayanan publik yang dapat dilihat dari kemudahan pelayanan yang dirasakan oleh masyarakat.
“Kami apresiasi respon positif dunia usaha. Kegiatan serupa akan terus digelar secara berkala di seluruh wilayah Banten guna memastikan akses informasi yang merata,”
Kegiatan ini diharapkan dapat meningkatkan pemahaman dan kepatuhan stakeholders terhadap peraturan keimigrasian dan ketenagakerjaan terkait TKA, serta mendorong pemanfaatan prosedur yang telah disederhanakan untuk kemudahan berusaha yang berkelanjutan di Provinsi Banten.
(ADV)





