Sementara Plt. PWI Kota Depok, lanjut Rusdy, hanya dengan sembilan susunan pengurus, berdasarkan SK yang hanya ditanda tangani Ketua Umum Hendri Ch Bangun dan Sekjen Iqbal Irsyad pada 14 Mei 2025.
“Hendri Ch Bangun perusak organisasi PWI yang telah berdiri sejak 9 Februari 1946, yang harus dijaga dan dirawat,” tegas Rusdy.
Ia menekankan PWI Kota Depok mengambil sikap tidak ikut ikutan konflik di PWI Pusat, tapi terus melaksanakan program yang sudah direncanakan.
Seharusnya HCB menahan diri agar seluruh anggota PWI di Indonesia kondusif dan tidak menciptakan permusuhan sesama anggota PWI, apalagi sampai membuat Plt hingga kota/kabupaten se-Jabar.
“Keputusan HCB membuat Plt. PWI Kota Depok itu dipastikan ilegal, tidak sesuai aturan yang cenderung memamerkan kekuasaannya,” ujarnya. (Anton)




