Mediatamanews | Tangerang – Kantor Imigrasi Kelas I Khusus Non TPI Tangerang menangkap 19 Warga Negara Asing (WNA) yang melanggar aturan keimigrasian. Mereka ditangkap dari sejumlah tempat berbeda. Penangkapan para WNA tersebut berdasarkan laporan masyarakat yang mengeluhkan keberadaan mereka.
Berdasarkan data yang dihimpun, WNA tersebut terdiri atas 1 warga negara Liberia; 1 dari Gambia; 1 dari Negara Guinea Bissau; 8 warga Nigeria, dan 8 dari Pakistan.
Penangkapan kepada belasan WNA tersebut di wilayah Tangerang ini merupakan rangkaian dari sejumlah operasi yang digelar pada 9 April 2025 di Apartemen daerah Binong, Kabupaten Tangerang dan Kawasan Apartemen daerah Cisauk, Kabupaten Tangerang.
Kemudian, pada 10 April 2025 di Kawasan Apartemen Kelapa Dua, Kabupaten Tangerang dan Cluster Perumahan di kawasan Cikupa, Kabupaten Tangerang dan 15 April 2025 di Kawasan Permukiman Masyarakat di Cikokol, Kota Tangerang.
“Tindakan tegas ini menanggapi laporan dan keluhan Masyarakat terkait banyaknya warga negara asing yang dianggap meresahkan dan mengganggu keamanan serta ketertiban umum. Kantor Imigrasi Kelas I Khusus Non TPI Tangerang hadir untuk merespons cepat keluhan masyarakat,” ujarnya, Kamis (17/4).

Berdasarkan hasil pemeriksaan, pelanggaran yang dilakukan ke-19 WNA yang diamankan pada saat pengawasan keimigrasian berbeda-beda. Tiga WNA berinisial CEA, EOA dan AC diduga melanggar Pasal 119 Undang-Undang No. 6 Tahun 2011 Tentang Keimigrasian berupa “Orang Asing yang berada di wilayah Indonesia dengan tidak memiliki dokumen perjalanan dan visa yang sah dan masih berlaku“.
“Ketiga WNA tersebut sudah tidak memiliki dokumen perjalanan di Indonesia dan telah tinggal melebihi batas waktu izin tinggal (Overstay) dengan kurun waktu yang bervariatif 7 tahun, 3 tahun dan 5 tahun. Sehingga ketiga WNA dimaksud bukan saja telah Overstay namun sudah Illegal Stay,” katanya.
Sedangkan, 14 WNA dengan inisial MGT, ACN, GEI, CJA, GD, IHU, FA, BB, NM, MAF, BA, KN, AB dan MAW diduga melanggar pasal 123 Undang-Undang No. 6 Tahun 2011 Tentang Keimigrasian berupa “Orang Asing yang dengan sengaja memberikan keterangan tidak benar untuk memperoleh izin tinggal”
“Mereka tinggal di Indonesia dengan Izin Tinggal Terbatas untuk PMA (investor), namun berdasarkan hasil penelurusan dan pengembangan petugas diketahui perusahaan yang menjadi sponsor diduga fiktif,” katanya.
Sementara satu WNA berinisial MAW tidak dapat menunjukan dokumen perjalan kepada Pejabat Imigrasi saat pengawasan keimigrasian. MAW mengaku dokumen perjalanan miliknya sedang berada di Kedutaan Besar Kamboja di Jakarta sejak 14 April 2025 untuk memperoleh visa Kamboja
Sementara satu WNA dengan inisial GUO terbukti melanggar ketentuan administratif Pasal 78 ayat (3) Undang – Undang Nomor 6 Tahun 2011 tentang Keimigrasian “Berdasarkan hasil pemeriksaan dan penelurusan petugas izin tinggal yang bersangkutan telah habis masa berlaku sejak 6 Desember 2024 atau 124 hari,” katanya.

Sedangkan 1 WNA dengan inisial IOO, yang sebelumnya diamankan Polres Metro Kota Tangerang Selatan akibat melakukan kegiatan yang dianggap mengganggu ketertiban umum dan meresahkan masyarakat, dan berdasarkan hasil pemeriksaan petugas, yang bersangkutan melanggar ketentuan administratif Pasal 78 ayat (3) Undang – Undang Nomor 6 Tahun 2011 tentang Keimigrasian.
“Hasil pemeriksaan dan penelurusan petugas izin tinggal yang bersangkutan telah habis masa berlaku sejak 22 Oktober 2022 atau 2 Tahun, 4 Bulan, 26 hari,” katanya.
Saat ini, 19 WNA tersebut dikenakan tindak administratif keimigrasian berupa pendentensian di Ruang Detensi Kantor Imigrasi Kelas I Khusus Non TPI Tangerang untuk dilakukan proses pemeriksaan lebih lanjut.
(Ian Rasya)