• Salam Redaksi
  • Redaksi
  • Pedoman Media Siber
  • Kode Etik Jurnalistik
Mediatama News | Terkini dan Terpercaya
  • Ekonomi
  • Politik
  • Nasional
  • Hukum
  • Sosbud
  • Pariwisata
  • Gaya Hidup
  • Kriminal
  • Sport
  • Kesehatan
  • Lipsus
  • Kuliner
  • Property
  • Video
  • Rubrik Otomotif
  • Opini
No Result
View All Result
  • Ekonomi
  • Politik
  • Nasional
  • Hukum
  • Sosbud
  • Pariwisata
  • Gaya Hidup
  • Kriminal
  • Sport
  • Kesehatan
  • Lipsus
  • Kuliner
  • Property
  • Video
  • Rubrik Otomotif
  • Opini
No Result
View All Result
Mediatama News | Terkini dan Terpercaya
No Result
View All Result

Langgar Izin Tinggal, 19 WNA Ditangkap Kantor Imigrasi Tangerang 

by Mediatama News
Jumat, 18 April 2025 - 20:12
in Hukum, Nasional
Langgar Izin Tinggal, 19 WNA Ditangkap Kantor Imigrasi Tangerang 
0
SHARES
49
VIEWS
Share on FacebookShare on Twitter

Mediatamanews | Tangerang – Kantor Imigrasi Kelas I Khusus Non TPI Tangerang menangkap 19 Warga Negara Asing (WNA) yang melanggar aturan keimigrasian. Mereka ditangkap dari sejumlah tempat berbeda. Penangkapan para WNA tersebut berdasarkan laporan masyarakat yang mengeluhkan keberadaan mereka.

Berdasarkan data yang dihimpun, WNA tersebut terdiri atas 1 warga negara Liberia; 1 dari Gambia; 1 dari Negara Guinea Bissau; 8 warga Nigeria, dan 8 dari Pakistan.

Penangkapan kepada belasan WNA tersebut di wilayah Tangerang ini merupakan rangkaian dari sejumlah operasi yang digelar pada 9 April 2025 di Apartemen daerah Binong, Kabupaten Tangerang dan Kawasan Apartemen daerah Cisauk, Kabupaten Tangerang.

Kemudian, pada 10 April 2025 di Kawasan Apartemen Kelapa Dua, Kabupaten Tangerang dan Cluster Perumahan di kawasan Cikupa, Kabupaten Tangerang dan 15 April 2025 di Kawasan Permukiman Masyarakat di Cikokol, Kota Tangerang.

“Tindakan tegas ini menanggapi laporan dan keluhan Masyarakat terkait banyaknya warga negara asing yang dianggap meresahkan dan mengganggu keamanan serta ketertiban umum. Kantor Imigrasi Kelas I Khusus Non TPI Tangerang hadir untuk merespons cepat keluhan masyarakat,” ujarnya, Kamis (17/4).

Barang bukti yang ditunjukan dari wna yang melanggar izin tinggal/ian rasya.

Berdasarkan hasil pemeriksaan, pelanggaran yang dilakukan ke-19 WNA yang diamankan pada saat pengawasan keimigrasian berbeda-beda. Tiga WNA berinisial CEA, EOA dan AC diduga melanggar Pasal 119 Undang-Undang No. 6 Tahun 2011 Tentang Keimigrasian berupa “Orang Asing yang berada di wilayah Indonesia dengan tidak memiliki dokumen perjalanan dan visa yang sah dan masih berlaku“.

“Ketiga WNA tersebut sudah tidak memiliki dokumen perjalanan di Indonesia dan telah tinggal melebihi batas waktu izin tinggal (Overstay) dengan kurun waktu yang bervariatif 7 tahun, 3 tahun dan 5 tahun. Sehingga ketiga WNA dimaksud bukan saja telah Overstay namun sudah Illegal Stay,” katanya.

Sedangkan, 14 WNA dengan inisial MGT, ACN, GEI, CJA, GD, IHU, FA, BB, NM, MAF, BA, KN, AB dan MAW diduga melanggar pasal 123 Undang-Undang No. 6 Tahun 2011 Tentang Keimigrasian berupa “Orang Asing yang dengan sengaja memberikan keterangan tidak benar untuk memperoleh izin tinggal”

“Mereka tinggal di Indonesia dengan Izin Tinggal Terbatas untuk PMA (investor), namun berdasarkan hasil penelurusan dan pengembangan petugas diketahui perusahaan yang menjadi sponsor diduga fiktif,” katanya.

Sementara satu WNA berinisial MAW tidak dapat menunjukan dokumen perjalan kepada Pejabat Imigrasi saat pengawasan keimigrasian. MAW mengaku dokumen perjalanan miliknya sedang berada di Kedutaan Besar Kamboja di Jakarta sejak 14 April 2025 untuk memperoleh visa Kamboja

Sementara satu WNA dengan inisial GUO terbukti melanggar ketentuan administratif Pasal 78 ayat (3) Undang – Undang Nomor 6 Tahun 2011 tentang Keimigrasian “Berdasarkan hasil pemeriksaan dan penelurusan petugas izin tinggal yang bersangkutan telah habis masa berlaku sejak 6 Desember 2024 atau 124 hari,” katanya.

Barang bukti paspor dari wna yang melanggar keimigrasian/ian rasya.

 

Sedangkan 1 WNA dengan inisial IOO, yang sebelumnya diamankan Polres Metro Kota Tangerang Selatan akibat melakukan kegiatan yang dianggap mengganggu ketertiban umum dan meresahkan masyarakat, dan berdasarkan hasil pemeriksaan petugas, yang bersangkutan melanggar ketentuan administratif Pasal 78 ayat (3) Undang – Undang Nomor 6 Tahun 2011 tentang Keimigrasian.

 

“Hasil pemeriksaan dan penelurusan petugas izin tinggal yang bersangkutan telah habis masa berlaku sejak 22 Oktober 2022 atau 2 Tahun, 4 Bulan, 26 hari,” katanya.

Saat ini, 19 WNA tersebut dikenakan tindak administratif keimigrasian berupa pendentensian di Ruang Detensi Kantor Imigrasi Kelas I Khusus Non TPI Tangerang untuk dilakukan proses pemeriksaan lebih lanjut.

(Ian Rasya)

 

Previous Post

Imigrasi Tangerang Tangkap 2 Warga Negara China karena Bekerja Tanpa Izin

Next Post

Kreatifitas Tumbuh dan Berkembang Dari Balik Jeruji, Hasil Karya Warga Binaan Rutan Cipinang Berhasil Terjual di Ajang IPPA Fest 2025

Next Post
Kreatifitas Tumbuh dan Berkembang Dari Balik Jeruji, Hasil Karya Warga Binaan Rutan Cipinang Berhasil Terjual di Ajang IPPA Fest 2025

Kreatifitas Tumbuh dan Berkembang Dari Balik Jeruji, Hasil Karya Warga Binaan Rutan Cipinang Berhasil Terjual di Ajang IPPA Fest 2025

Imigrasi Pemalang dan BRI Gelar Bakti Sosial di Panti Asuhan Dewi Masyithoh

Imigrasi Pemalang dan BRI Gelar Bakti Sosial di Panti Asuhan Dewi Masyithoh

Kisah Inspiratif Anggota Polri yang Patut Menjadi Panutan

Kisah Inspiratif Anggota Polri yang Patut Menjadi Panutan

Puncak Perayaan Hari Bakti Pemasyarakatan Ke-61, Rutan Cipinang Raih Penghargaan Dari Menteri Imipas

Puncak Perayaan Hari Bakti Pemasyarakatan Ke-61, Rutan Cipinang Raih Penghargaan Dari Menteri Imipas

Royal Safari Garden, Rayakan Hari Kartini dengan Mengenal Budaya  Membatik

Royal Safari Garden, Rayakan Hari Kartini dengan Mengenal Budaya Membatik

Recent Posts

  • Imigrasi Sukabumi Gelar Bakti Sosial di Cikahuripan Menyambut Hari Bhakti IMIPAS 2025
  • Kanwil Ditjen Imigrasi Banten dan BP3MI Perkuat Kolaborasi Cegah TPPO dan TPPM Melalui Desa Binaan
  • Imigrasi Soetta Orkestrasi Layanan 1000 Paspor Dalam Rangkaian Hari Jadi Kemenimipas Ke-1 di IMIFest 2025
  • UNPAM Gelar Pelatihan UMKM, Perkuat Literasi Akutansi dan Digitalisasi Usaha
  • Telah Hilang Satu Berkas AJB, Mohon Bantuannya Apabila di Temukan Konfirmasikan Kepada Pemiliknya

Recent Comments

Tidak ada komentar untuk ditampilkan.
November 2025
S S R K J S M
 12
3456789
10111213141516
17181920212223
24252627282930
« Okt    
  • Salam Redaksi
  • Redaksi
  • Pedoman Media Siber
  • Kode Etik Jurnalistik
No Result
View All Result
  • Ekonomi
  • Politik
  • Nasional
  • Hukum
  • Sosbud
  • Pariwisata
  • Gaya Hidup
  • Kriminal
  • Sport
  • Kesehatan
  • Lipsus
  • Kuliner
  • Property
  • Video
  • Rubrik Otomotif
  • Opini