• Salam Redaksi
  • Redaksi
  • Pedoman Media Siber
  • Kode Etik Jurnalistik
Mediatama News | Terkini dan Terpercaya
  • Ekonomi
  • Politik
  • Nasional
  • Hukum
  • Sosbud
  • Pariwisata
  • Gaya Hidup
  • Kriminal
  • Sport
  • Kesehatan
  • Lipsus
  • Kuliner
  • Property
  • Video
  • Rubrik Otomotif
  • Opini
No Result
View All Result
  • Ekonomi
  • Politik
  • Nasional
  • Hukum
  • Sosbud
  • Pariwisata
  • Gaya Hidup
  • Kriminal
  • Sport
  • Kesehatan
  • Lipsus
  • Kuliner
  • Property
  • Video
  • Rubrik Otomotif
  • Opini
No Result
View All Result
Mediatama News | Terkini dan Terpercaya
No Result
View All Result

Melanggar Keimigrasian, Kanim Kelas I Khusus Tangerang Amankan Dua WNA Afganistan

by Syarifudin Hasbih
Jumat, 4 Juli 2025 - 14:38
in Lipsus
0
SHARES
26
VIEWS
Share on FacebookShare on Twitter

Tindak Lanjut Penanganan Perkara

Hasanin menegaskan, terhadap NJW apabila ditemukan alat bukti yang cukup, maka terhadap yang bersangkutan akan dilakukan penyidikan tindak pidana keimigrasian. Namun, apabila penyidik tidak dapat mengumpulkan alat bukti yang cukup terhadap yang bersangkutan akan dikenakan tindakan administratif keimigrasian berupa deportasi dan penangkalan sebagaimana diamanatkan dalam pasal 75 Undang–Undang Nomor 6 Tahun 2011 tentang Keimigrasian.

Terhadap HA, mengingat pengawasan pengungsi berada dibawah Rumah Detensi Imigrasi, maka Kantor Imigrasi Kelas I Khusus Non TPI Tangerang akan berkoordinasi dengan Rumah Detensi Imigrasi.

Tindakan ini, jelasnya, berdasarkan ketentuan pada Keputusan Direktur Jenderal Imigrasi Nomor IMI-402.GR.03.06 Tahun 2024 tentang Pelaksanaan Pengawasan dan Penindakan Keimigrasian Terhadap Pengungsi Dari Luar Negeri, disebutkan: terhadap pengungsi yang diduga tidak menghormati atau tidak menaati peraturan perundang-undangan dikenakan tindakan administratif keimigrasian berupa keharusan bertempat tinggal di tempat tertentu, yaitu di rumah detensi imigrasi sampai dengan orang asing berstatus pengungsi tersebut ditempatkan ke negara atau secara sukarela melepaskan status pengungsinya dan selanjutnya dikenakan Tindakan Administratif Keimigrasian berupa deportasi. (Ian Rasya)

Page 3 of 3
Prev123
Tags: Imigrasi Kelas I Khusus TPI TangerangInteldakim Kelas I Khusus TangerangKakanim Kelas I Khusus Tangerang Hasanin
Previous Post

Kementan Perkuat Ketahanan Pangan melalui Rehabilitasi Lahan Pascabanjir di Jawa Tengah

Next Post

Isu Penjualan Pulau, ATR/BPN Tegaskan Tidak Ada Dasar Hukumnya 

Next Post
Isu Penjualan Pulau, ATR/BPN Tegaskan Tidak Ada Dasar Hukumnya 

Isu Penjualan Pulau, ATR/BPN Tegaskan Tidak Ada Dasar Hukumnya 

Bea Cukai Soeta Bersama Tim Gabungan Bekuk Jaringan Narkoba Internasional

Bea Cukai Soeta Bersama Tim Gabungan Bekuk Jaringan Narkoba Internasional

Ekstradisi WN Rusia Buron Interpol, Imigrasi Bali Pastikan Clearance Berjalan Lancar 

Ekstradisi WN Rusia Buron Interpol, Imigrasi Bali Pastikan Clearance Berjalan Lancar 

Imigrasi Pemalang Hadir Dalam Apel Bersama Secara Virtual Dengan Jajaran Kementerian Koordinator Hingga ImiPas

Imigrasi Pemalang Hadir Dalam Apel Bersama Secara Virtual Dengan Jajaran Kementerian Koordinator Hingga ImiPas

Imigrasi Surabaya Ambil Bagian pada Inaugural Pelayanan Pertama Umrah di Bandara Juanda

Imigrasi Surabaya Ambil Bagian pada Inaugural Pelayanan Pertama Umrah di Bandara Juanda

Recent Posts

  • Seleksi PPIH Arab Saudi 2026, Tata Cara dan Regulasinya Sudah di Buka, Daftarkan Segera !
  • Shin Tae-yong, Mantan Pelatih PSSI Berlibur ke Indonesia
  • Pemkot Tangerang Gencarkan Kegiatan Akhir Tahun di Tengah Efisiensi Anggaran
  • Proyek Peninggian Jalan di Ciledug Indah Tangerang Bikin Macet Horor
  • BNN Ringkus Buronan Internasional Dewi Astutik, Aktor Utama Penyelundupan 2 Ton Sabu

Recent Comments

Tidak ada komentar untuk ditampilkan.
Desember 2025
S S R K J S M
1234567
891011121314
15161718192021
22232425262728
293031  
« Nov    
  • Salam Redaksi
  • Redaksi
  • Pedoman Media Siber
  • Kode Etik Jurnalistik
No Result
View All Result
  • Ekonomi
  • Politik
  • Nasional
  • Hukum
  • Sosbud
  • Pariwisata
  • Gaya Hidup
  • Kriminal
  • Sport
  • Kesehatan
  • Lipsus
  • Kuliner
  • Property
  • Video
  • Rubrik Otomotif
  • Opini