• Salam Redaksi
  • Redaksi
  • Pedoman Media Siber
  • Kode Etik Jurnalistik
Mediatama News | Terkini dan Terpercaya
  • Ekonomi
  • Politik
  • Nasional
  • Hukum
  • Sosbud
  • Pariwisata
  • Gaya Hidup
  • Kriminal
  • Sport
  • Kesehatan
  • Lipsus
  • Kuliner
  • Property
  • Video
  • Rubrik Otomotif
  • Opini
No Result
View All Result
  • Ekonomi
  • Politik
  • Nasional
  • Hukum
  • Sosbud
  • Pariwisata
  • Gaya Hidup
  • Kriminal
  • Sport
  • Kesehatan
  • Lipsus
  • Kuliner
  • Property
  • Video
  • Rubrik Otomotif
  • Opini
No Result
View All Result
Mediatama News | Terkini dan Terpercaya
No Result
View All Result

Menyambut Investor Berkualitas, Mendeportasi Investor Nakal

by Syarifudin Hasbih
Selasa, 1 Juli 2025 - 10:27
in Hukum
0
SHARES
28
VIEWS
Share on FacebookShare on Twitter
Kepala Subseksi Penindakan Keimigrasian Kanim Kelas I TPI Jakut, Rakha Candra

Menurutnya, pihak Imigrasi terus meningkatkan sinergitas kerja sama dengan BKPM agar investor yang masuk ke Indonesia merupakan investor yang berkualitas.

Dalam perkara lain, disebutkan Rakha, petugas Imigrasi juga mendapati WNA yang melakukan pelanggaran overstay, tidak dapat menunjukkan dokumen perjalanan dan izin tinggal yang sah dan masih berlaku, serta melakukan tindakan-tindakan yang mengganggu keamanan dan ketertibaan.

“Keberadaan WNA di Jakarta Utara tersebar di berbagai tempat, ada yang tinggal di hotel, apartemen, dan tempat lainnya. Upaya preventif yang kami lakukan, salah satunya menyediakan fasilitas Aplikasi Pelaporan Orang Asing atau APOA. Jadi, pengelola penginapan,  pemilik tempat kos, dan masyarakat umum dapat melaporkan keberadaan orang asing yang tinggal atau menginap di wilayah mereka,” tuturnya.

Rakha menjelaskan bahwa APOA bertujuan untuk meningkatkan pengawasan orang asing di Indonesia dan mempermudah proses pelaporan. Dasar dari pelaksanaan APOA adalah Pasal 117 Undang-Undang Nomor 6 Tahun 2011 tentang Keimigrasian dan Surat Direktur Penyidikan dan Penindakan Keimigrasian tanggal 22 Mei 2015.

Pihak Imigrasi diminta untuk melakukan sosialisasi dalam rangka pengawasan orang asing baik secara tertulis maupun dengan media lainnya untuk meminta pemilik penginapan dan masyarakat melaporkan keberadaan orang asing yang menginap di penginapan atau tempat tinggal warga paling lambat 1×24 jam sejak orang asing tersebut menginap. Pelaporan dapat dilakukan secara online melalui situs www.imigrasi.go.id.

Pelanggaran atas ketentuan UU tersebut diatur dalam Pasal 117 UU Nomor 6 Tahun 2011 yakni ancaman pidana penjara paling lama tiga bulan atau pidana denda paling banyak Rp25 juta. (Ian Rasya/Syarif)

Page 3 of 3
Prev123
Previous Post

4 Atlet Muda Segar Archery School Wakili DKI Jakarta di Kejurnas Panahan Junior 2025

Next Post

Kementerian ATR/BPN Tegaskan Tanah tak Bersertifikat Diambil Negara Hoaks

Next Post
Kementerian ATR/BPN Tegaskan Tanah tak Bersertifikat Diambil Negara Hoaks

Kementerian ATR/BPN Tegaskan Tanah tak Bersertifikat Diambil Negara Hoaks

Menjadi Inspektur Upacara Peringatan ke-79 Bhayangkara, Ini Amanat Presiden Prabowo

Menjadi Inspektur Upacara Peringatan ke-79 Bhayangkara, Ini Amanat Presiden Prabowo

Sosialisasi Keimigrasian untuk TKA: Prosedur Lebih Mudah, Investasi Lebih Lancar di Banten 

Sosialisasi Keimigrasian untuk TKA: Prosedur Lebih Mudah, Investasi Lebih Lancar di Banten 

Kementan Perkuat Ketahanan Pangan melalui Rehabilitasi Lahan Pascabanjir di Jawa Tengah

Kementan Perkuat Ketahanan Pangan melalui Rehabilitasi Lahan Pascabanjir di Jawa Tengah

Melanggar Keimigrasian, Kanim Kelas I Khusus Tangerang Amankan Dua WNA Afganistan

Melanggar Keimigrasian, Kanim Kelas I Khusus Tangerang Amankan Dua WNA Afganistan

Recent Posts

  • Seleksi PPIH Arab Saudi 2026, Tata Cara dan Regulasinya Sudah di Buka, Daftarkan Segera !
  • Shin Tae-yong, Mantan Pelatih PSSI Berlibur ke Indonesia
  • Pemkot Tangerang Gencarkan Kegiatan Akhir Tahun di Tengah Efisiensi Anggaran
  • Proyek Peninggian Jalan di Ciledug Indah Tangerang Bikin Macet Horor
  • BNN Ringkus Buronan Internasional Dewi Astutik, Aktor Utama Penyelundupan 2 Ton Sabu

Recent Comments

Tidak ada komentar untuk ditampilkan.
Desember 2025
S S R K J S M
1234567
891011121314
15161718192021
22232425262728
293031  
« Nov    
  • Salam Redaksi
  • Redaksi
  • Pedoman Media Siber
  • Kode Etik Jurnalistik
No Result
View All Result
  • Ekonomi
  • Politik
  • Nasional
  • Hukum
  • Sosbud
  • Pariwisata
  • Gaya Hidup
  • Kriminal
  • Sport
  • Kesehatan
  • Lipsus
  • Kuliner
  • Property
  • Video
  • Rubrik Otomotif
  • Opini