Operasi Wirawaspada, Imigrasi Surabaya Amankan 3 WN Tiongkok Dalam Pelanggaran Keimigrasian

Mediatamanews|Sidoarjo (Jatim) – Kantor Imigrasi Kelas I Khusus TPI Surabaya menggelar Operasi Wirawaspada Serentak April 2026 selama empat hari, mulai tanggal 7 hingga 10 April 2026. Operasi gabungan ini menyasar 12 titik pengawasan di wilayah Kota Surabaya, Kabupaten Sidoarjo, Kabupaten Mojokerto, dan Kota Mojokerto.
Berdasarkan hasil pemeriksaan, tiga orang Warga Negara Republik Rakyat Tiongkok (RRT) terbukti melakukan pelanggaran keimigrasian berupa ketidaksesuaian antara kegiatan yang dilakukan dengan Visa dan Izin tinggal yang dimiliki. Adapun rincian ketiga WNA tersebut sebagai berikut:
1. DJ Laki-laki Hunan, 12 Maret 1991, No.Paspor EC6453870
2. ZZ Laki-laki Hebei, 5 Juli 1978, No.Paspor EK8703085
3. ZY Laki-laki Chongqing, 7 Juli 1995, No.Paspor EP2430405
Saat ini, ketiga warga negara RRT masih dalam tahap pemeriksaan. Apabila ditemukan pelanggaran keimigrasian, Kantor Imigrasi Surabaya akan menjatuhkan Tindakan Administratif Keimigrasian (TAK) berupa pendeportasian terhadap ketiga WN RRT tersebut. Tindakan ini didasarkan pada ketentuan Pasal 75 ayat (2) jo. Pasal 122 huruf a Undang-Undang Nomor 6 Tahun 2011 tentang Keimigrasian.

Operasi Wirawaspada 2026 dilaksanakan berdasarkan arahan Direktur Jenderal Imigrasi sebagai bagian dari upaya Imigrasi sebagai fasilitator pembangunan kesejahteraan masyarakat, pelayanan keimigrasian, serta penegakan hukum dan keamanan negara.
Kantor Imigrasi Surabaya berkomitmen untuk terus melakukan pengawasan keimigrasian secara mandiri dan rutin terhadap warga negara asing di wilayah kerjanya serta menggandeng instansi terkait dan aparat penegak hukum dalam Tim Pengawasan Orang Asing (Timpora).
Masyarakat diimbau untuk segera melapor ke kantor imigrasi terdekat apabila menemukan warga negara asing yang diduga melakukan pelanggaran atau menunjukkan perilaku mencurigakan.
(Adv)
Info Redaksi
- Uploader : Ian Rasya