Mediatamanews/Bangka Barat – Karena kepepet uangnya tidak cukup untuk membeli sabu – sabu, MMR ( 27 ) menggadaikan senjata api rakitan jenis revolver berikut sebutir amunisi kepada temannya, RZM.
Transaksi penggadaian senpi ilegal berwarna silver itu dilakukan MMR dan RZM di Desa Belo Laut, Kecamatan Mentok pada Senin malam, (1/1/2024) lalu.
Kapolres Bangka Barat AKBP Ade Zamrah menjelaskan, berawal dari MMR yang menghubungi RZM melalui WhatsApp, mengatakan ingin mengambil sabu – sabu, tapi uangnya hanya Rp500.000.
“Tapi karena uangnya kurang, RZM setuju. Maka MMR pun menawarkan senjata apinya untuk penjamin kekurangan uang sabu – sabu. Janjinya senpi tersebut akan ditebus lagi keesokan harinya. Mereka pun sepakat,” terang Ade Zamrah saat Konferensi Pers di Gedung Catur Prasetya, Mako Polres Bangka Barat di Mentok, Rabu (10/1/2024).
Maka atas kesepakatan tersebut dua laki – laki itu bertemu di depan rumah teman wanitanya bernama DI alias Karin ( 19 ), di Desa Belo Laut.
“MMR menyerahkan senpi dan sebutir peluru dan uang tunai Rp500.000. Sedangkan RZM menyerahkan sabu – sabu sebanyak 1 ji. Senjata api dan sebutir peluru itu disimpan di dalam lemari rumah Karin,” kata Ade.
Menurut Kapolres diketahui, keberadaan senjata api ilegal itu Tim Satres Narkoba Polres Bangka Barat saat meringkus empat kawanan pengedar dan pemakai sabu – sabu dan pil ekstasi.
Empat kawanan tersebut yaitu BM (19), ALF (19), RZ (23) dan DI alias Karin (19).
Tim melakukan penggeledahan dan menemukan senjata api rakitan jenis revolver dan sebutir peluru tajam, di simpan di dalam lemari rekannya yang bernama Karin. Tim Macan Putih Reskrim pun melakukan pendalaman dan memburu MMR, kata Kapolres.
Polisi keamanan MMR di Desa Dendang, Kecamatan Kelapa, Kabupaten Bangka Barat pada Jumat ( 5/1 ). Dari mulut pria itu diketahui bahwa ia mendapatkan senpi Ilegal tersebut dari seseorang bernama HLI sekitar tiga bulan lalu.
“Jadi rangkaiannya, senpi tersebut awalnya dari HLI, lalu pindah tangan ke MMR. Dan selanjutnya digadaikan oleh MMR kepada RZM untuk jaminan pembelian sabu – sabu. Tim masih memburu pemilik awal yang bernama HLI,” ujar Ade.
Sejumlah barang bukti ikut diamankan polisi, antara lain, 1 pucuk senjata api rakitan jenis revolver dan 1 butir amunisi serta 1 tas kecil warna hitam.
“Kedua pelaku kita dikenakan Pasal 1 ayat (1) UU Darurat Nomor 12 Tahun 1951 terkait senjata api ilegal dengan ancaman 20 tahun penjara,” cetus Ade.
Sementara itu RZM mengatakan, dia terpaksa menerima senpi rakitan sebagai jaminan pembelian sabu – sabu sebanyak 1 gram seharga Rp1.000.000. MMR baru membayar Rp500.000, dan berjanji akan memaafkan pistol itu secepatnya.
“Senpi itu dapat dari kawan, digadai 500 ribu. Nggak ada gunanya juga, saya berharap ditebus tapi sudah keburu ditangkap,” ujar RZM.
Sebelumnya Sat Resnarkoba Polres Bangka Barat mengamankan empat orang pelaku narkotika. Mereka adalah BM (19), ALF (19), RZ (23) dan DI alias Karin (19). Dari empat orang ini polisi lah kemudian menemukan senjata api berikut sebutir amunisi di kediaman Karin yang digadaikan MMR kepada RZM, serta barang bukti lain berupa narkotika jenis sabu dan pil ekstasi.
Kapolres mengatakan, total barang bukti yang diamankan dari para tersangka 12,8 gram sabu – sabu dan 40 butir pil ekstasi warna pink atau merah muda. ( Prima )