
Mediatamanews | Tangerang – Kinerja Kanwil Ditjen Imigrasi Banten sepanjang 2025 mencatat sejumlah keberhasilan. Terutama dalam Program Penegakan dan Pelayanan Hukum, serta Program Dukungan Manajemen.
“Program Penegakan dan Pelayanan Hukum dengan indikator Penyelenggaraan Fungsi Pengkoordinasian, Pelayanan, dan Penegakan Hukum Keimigrasian di Wilayah yang bersumber dari PNBP terealisasi sebesar 96,14%,” bunyi keterangan tertulis, Senin (22/12/2025).
Sedangkan Program Dukungan Manajemen dengan indikator Dukungan Manajemen dan Teknis lainnya UPT menunjukkan kinerja yang sangat baik dengan realisasi anggaran Rupiah Murni sebesar 98,21% dan PNBP sebesar 93,04%.
Kepala Kantor Wilayah Direktorat Jenderal Imigrasi Banten, Felucia Sengky Ratna mengatakan Capaian ini mencerminkan komitmen kami dalam mengelola anggaran secara efektif, efisien, dan bertanggung jawab.”
Dari sisi capaian kinerja program kegiatan, Kanwil Ditjen Imigrasi Banten berhasil melampaui target utama. Indeks Penegakan Hukum Keimigrasian di Wilayah mencapai 95,65% melampaui target sebesar 90,8% sementara Indeks Kualitas Layanan Keimigrasian mencapai nilai maksimal 100% jauh di atas target 91%.
“Hal ini menunjukkan fungsi pelayanan dan penegakan hukum keimigrasian dapat berjalan seimbang, tegas, namun tetap humanis dan profesional,” ujarnya.
Pada aspek Reformasi Birokrasi, persentase pelaksanaan rencana aksi reformasi birokrasi di lingkup kewilayahan mencapai 93,34%.
“Meskipun belum sepenuhnya mencapai target 100%, kami telah melakukan perbaikan dan pemenuhan seluruh data dukung, dan saat ini menunggu proses penilaian dari unit utama. Kami menjadikan hal ini sebagai bahan evaluasi untuk memperkuat tata kelola organisasi ke depan,” katanya.
Selain itu, realisasi anggaran 2025 pada Kantor Wilayah Direktorat Jenderal Imigrasi Banten juga menunjukkan tingkat serapan yang sangat optimal. Dari total pagu anggaran sebesar Rp4.167.134.000, realisasi mencapai Rp4.158.928.799 atau sebesar 99,80%, dengan sisa anggaran yang sangat minimal yaitu Rp8.205.201.
“Capaian ini mencerminkan perencanaan dan pelaksanaan anggaran yang efektif serta akuntabel di tingkat kantor wilayah,” ucap Sengky.
Pada satuan kerja Kantor Imigrasi Kelas I Khusus Non TPI Tangerang, realisasi anggaran tercatat sebesar Rp18.839.672.899 dari pagu Rp19.570.811.000 atau sebesar 96,26%, dengan sisa anggaran Rp731.138.101.
Sementara itu, Kantor Imigrasi Kelas I Khusus Non TPI Serang mampu merealisasikan anggaran Rp13.294.597.065 dari total pagu Rp13.615.676.000 atau 97,64%, menyisakan anggaran sebesar Rp321.078.935.
Adapun Kantor Imigrasi Kelas II Khusus TPI Cilegon merealisasikan anggaran sebesar Rp8.632.801.115 dari pagu Rp9.033.579.000 atau sebesar 95,56%, dengan sisa anggaran Rp400.777.885.
Secara keseluruhan, capaian realisasi anggaran pada seluruh satuan kerja di lingkungan Kantor Wilayah Direktorat Jenderal Imigrasi Banten berada pada kategori sangat baik dan menunjukkan komitmen kuat dalam mendukung pelaksanaan program serta kegiatan keimigrasian secara efektif dan tepat sasaran.
Capaian kinerja keuangan juga tercermin dari Penerimaan Negara Bukan Pajak (PNBP) yang sangat signifikan. Seluruh UPT berhasil melampaui target PNBP yang ditetapkan, dengan data sebagai berikut:
* Kantor Imigrasi Kelas I Khusus Non TPI Tangerang mencapai 230,92%,
* Kantor Imigrasi Kelas I Khusus Non TPI Serang 192,33%, dan
* Kantor Imigrasi Kelas II TPI Cilegon 161,04% dari target yang ditentukan.
“Capaian ini menunjukkan tingginya kepercayaan masyarakat terhadap pelayanan keimigrasian di wilayah Banten,” katanya.
Di bidang Penegakan Hukum Keimigrasian Kantor Wilayah Direktorat Jenderal Imigrasi Banten menunjukkan kinerja yang signifikan melalui pelaksanaan Tindakan Administratif Keimigrasian (TAK) sebanyak 899 tindakan.
Selain itu, telah ditangani 19 kasus pro justitia, dengan rincian 3 kasus telah berkekuatan hukum tetap atau inkrah, 6 kasus berada pada tahap penerbitan Surat Pemberitahuan Dimulainya Penyidikan (SPDP), serta 10 kasus masih dalam tahap pra penyidikan.
“Capaian ini mencerminkan komitmen Kanwil Imigrasi Banten dalam menegakkan hukum keimigrasian secara tegas, profesional, dan berkeadilan,” ucapnya.
Sementara itu, pada bidang Pelayanan Keimigrasian, Kantor Wilayah Direktorat Jenderal Imigrasi Banten terus memberikan pelayanan optimal kepada masyarakat. Sepanjang periode pelaporan, Imigrasi Banten telah berhasil menerbitkan sebanyak 144.573 paspor, serta menerbitkan izin tinggal sebanyak 180.442 izin tinggal, sebagai bentuk peningkatan kualitas pelayanan publik yang cepat, transparan, dan berorientasi pada kepuasan masyarakat.
Dalam rangka optimalisasi pencegahan Tindak Pidana Perdagangan Orang (TPPO) dan Tindak Pidana Penyelundupan Manusia (TPPM), Kantor Wilayah Direktorat Jenderal Imigrasi Banten juga telah membentuk sebanyak 25 Desa Binaan Imigrasi (DBI).
“Pembentukan DBI ini menjadi langkah strategis dalam memperkuat pengawasan keimigrasian berbasis masyarakat, meningkatkan literasi keimigrasian, serta mendorong peran aktif pemerintah desa dan masyarakat dalam upaya pencegahan TPPO dan TPPM secara berkelanjutan,” tandasnya.
Selain capaian kinerja utama, tahun 2025 juga diwarnai dengan berbagai inovasi dan kolaborasi strategis dengan Pemerintah Daerah, Kepolisian, dan instansi terkait dalam rangka pencegahan Tindak Pidana Perdagangan Orang (TPPO) dan Tindak Pidana Penyelundupan Manusia (TPPM), penguatan desa binaan imigrasi, perluasan layanan keimigrasian melalui Mall Pelayanan Publik, serta penguatan publikasi kinerja institusi.
“Seluruh kolaborasi ini memberikan dampak nyata dalam meningkatkan perlindungan masyarakat, efisiensi pelayanan, dan citra positif institusi.
Berbagai penghargaan yang diraih pada Tahun 2025, baik di tingkat Kantor Wilayah maupun UPT, menjadi bukti pengakuan atas kinerja dan komitmen kami dalam menjalankan reformasi birokrasi dan peningkatan kualitas layanan publik,” katanya.
Di sisi lain, Kanwil Direktorat Jenderal Imigrasi Banten mendapatkan dua penghargaan yaitu Peringkat III Kategori Pengelolaan Administrasi Persuratan melalui aplikasi Srikandi dan Kantor Wilayah Pembina Satuan Kerja dengan Capaian Rencana Aksi Tahunan Reformasi Birokrasi Tahun 2025 Paling Optimal.
Pada tingkat UPT, Kantor Imigrasi Kelas I Khusus Non TPI Tangerang mendapatkan penghargaan Video Profil Instansi Terbaik Ketiga. Lalu Kantor Imigrasi Kelas II TPI Cilegon mendapatkan predikat Wilayah Bebas dari Korupsi (WBK).
“Saya menegaskan seluruh capaian kinerja Kantor Wilayah Direktorat Jenderal Imigrasi Banten dan UPT Keimigrasian se-Banten Tahun 2025 merupakan hasil kerja keras, dedikasi, dan sinergi seluruh jajaran.
Kedepan, kami berkomitmen untuk terus melakukan perbaikan berkelanjutan, mengelola risiko secara lebih terstruktur, serta memastikan bahwa fungsi keimigrasian dapat memberikan manfaat nyata bagi masyarakat, daerah, dan negara,” ujar Sengky.
(Ian Rasya)