• Salam Redaksi
  • Redaksi
  • Pedoman Media Siber
  • Kode Etik Jurnalistik
Mediatama News | Terkini dan Terpercaya
  • Ekonomi
  • Politik
  • Nasional
  • Hukum
  • Sosbud
  • Pariwisata
  • Gaya Hidup
  • Kriminal
  • Sport
  • Kesehatan
  • Lipsus
  • Kuliner
  • Property
  • Video
  • Rubrik Otomotif
  • Opini
No Result
View All Result
  • Ekonomi
  • Politik
  • Nasional
  • Hukum
  • Sosbud
  • Pariwisata
  • Gaya Hidup
  • Kriminal
  • Sport
  • Kesehatan
  • Lipsus
  • Kuliner
  • Property
  • Video
  • Rubrik Otomotif
  • Opini
No Result
View All Result
Mediatama News | Terkini dan Terpercaya
No Result
View All Result

Satreskrim Polresta Tangerang Bongkar Praktik Penyalahgunaan BBM

by Mediatama News
Rabu, 31 Januari 2024 - 10:28
in Kriminal, Nasional
Satreskrim Polresta Tangerang Bongkar Praktik Penyalahgunaan BBM
0
SHARES
1
VIEWS
Share on FacebookShare on Twitter

Mediatamanews/Kab.Tangerang – Satreskrim Polresta Tangerang Polda Banten mengungkap kasus penyalahgunaan BBM. Modus operandi penyalahgunaan BBM adalah dengan membeli BBM bersubsidi menggunakan kendaraan roda empat yang sudah dimodifikasi.

Kepala Unit Krimsus Satreskrim Polresta Tangerang Iptu Bima Prasetya Praelja mengatakan, awalnya petugas mendapatkan informasi dari masyarakat tentang kecurigaan adanya praktik penyalahgunaan BBM.

Kemudian pada Kamis (18/1/2024) melakukan observasi dan monitoring di sejumlah SPBU yang berada di wilayah hukum Polresta Tangerang. Personel kemudian mendapati ada beberapa orang yang membeli BBM jenis pertalite menggunakan mobil yang tangkinya sudah dimodifikasi di SPBU di Desa Sukamanah, Kecamatan Rajeg, Kabupaten Tangerang.

“Tim Opsnal Krimsus yang berada di TKP kemudian membuntuti mobil tersebut yang pergi menuju lokasi rumah yang berada di Taman Raya Rajeg, Desa Mekarsari, Kecamatan Rajeg,” kata Bima, Rabu (31/1/2024).

Petugas kemudian mendekati mobil itu. Pada saat didekati, orang yang sedang mengemudikan mobil sedang melakukan kegiatan memompa BBM jenis pertalite dari tangki kendaraan yang dialirkan ke galon bekas air mineral yang diletakkan di bagian bangku depan.

“Kemudian Tim Opsnal Krimsus melakukan pengecekan terhadap mobil tersebut. Setelah dilakukan pengecekan didapati bahwa tangki pada mobil tersebut sudah dimodifikasi dengan dipasang selang dan disambung dengan mesin pompa penyedot,” papar Bima.

Petugas kemudian melakukan interogasi singkat terhadap orang yang sedang mengemudikan mobil itu yaitu seorang pria berinisial AH. Dari hasil interogasi, didapat fakta bahwa AH setiap hari membeli BBM jenis pertalite dengan menggunakan alat angkut mobil dengan tangki yang sudah dimodifikasi tersebut sebanyak kurang lebih 200 liter.

“Kegiatan itu sudah dilakukan selama kurang lebih selama 6 bulan terakhir. Tujuannya untuk dijual kembali,” terang Bima.

Selanjutnya AH yang sudah ditetapkan sebagai tersangka beserta barang bukti dibawa ke Polresta Tangerang untuk penyelidikan dan pemeriksaan lebih lanjut. Tersangka AH dijerat Pasal 55 Undang-Undang Nomor 22 Tahun 2001 tentang Minyak dan Gas Bumi dengan ancaman pidana penjara selama-lamanya 6 tahun. (Ian Rasya)

 

Previous Post

Bupati Serang Bangga atas Keberhasilan PTSL yang Melebihi Target Naik 2 Kali Lipat, Bupati Minta agar Masyarakat memanfaatkan Program Ini

Next Post

Kasad : Pelibatan TNI AD di Pemilu 2024 Sifatnya Perbantuan kepada Polri

Next Post
Kasad : Pelibatan TNI AD di Pemilu 2024 Sifatnya Perbantuan kepada Polri

Kasad : Pelibatan TNI AD di Pemilu 2024 Sifatnya Perbantuan kepada Polri

Lulusan Seskoad Harus Kuasai Public Speaking dan Jago Nulis !

Lulusan Seskoad Harus Kuasai Public Speaking dan Jago Nulis !

Polri Jamin Netralitas dalam Pemilu, Ini yang Jadi Pedoman

Polri Jamin Netralitas dalam Pemilu, Ini yang Jadi Pedoman

Presiden RI akan menyerahkan 3000 Sertipikat Tanah untuk Masyarakat Kabupaten Bandung

Presiden RI akan menyerahkan 3000 Sertipikat Tanah untuk Masyarakat Kabupaten Bandung

Semarak HUT ke-20 PIPAS, Rutan Cipinang Ikut Meriahkan Jalan Sehat

Semarak HUT ke-20 PIPAS, Rutan Cipinang Ikut Meriahkan Jalan Sehat

Recent Posts

  • Seleksi PPIH Arab Saudi 2026, Tata Cara dan Regulasinya Sudah di Buka, Daftarkan Segera !
  • Shin Tae-yong, Mantan Pelatih PSSI Berlibur ke Indonesia
  • Pemkot Tangerang Gencarkan Kegiatan Akhir Tahun di Tengah Efisiensi Anggaran
  • Proyek Peninggian Jalan di Ciledug Indah Tangerang Bikin Macet Horor
  • BNN Ringkus Buronan Internasional Dewi Astutik, Aktor Utama Penyelundupan 2 Ton Sabu

Recent Comments

Tidak ada komentar untuk ditampilkan.
Desember 2025
S S R K J S M
1234567
891011121314
15161718192021
22232425262728
293031  
« Nov    
  • Salam Redaksi
  • Redaksi
  • Pedoman Media Siber
  • Kode Etik Jurnalistik
No Result
View All Result
  • Ekonomi
  • Politik
  • Nasional
  • Hukum
  • Sosbud
  • Pariwisata
  • Gaya Hidup
  • Kriminal
  • Sport
  • Kesehatan
  • Lipsus
  • Kuliner
  • Property
  • Video
  • Rubrik Otomotif
  • Opini