• Salam Redaksi
  • Redaksi
  • Pedoman Media Siber
  • Kode Etik Jurnalistik
Mediatama News | Terkini dan Terpercaya
  • Ekonomi
  • Politik
  • Nasional
  • Hukum
  • Sosbud
  • Pariwisata
  • Gaya Hidup
  • Kriminal
  • Sport
  • Kesehatan
  • Lipsus
  • Kuliner
  • Property
  • Video
  • Rubrik Otomotif
  • Opini
No Result
View All Result
  • Ekonomi
  • Politik
  • Nasional
  • Hukum
  • Sosbud
  • Pariwisata
  • Gaya Hidup
  • Kriminal
  • Sport
  • Kesehatan
  • Lipsus
  • Kuliner
  • Property
  • Video
  • Rubrik Otomotif
  • Opini
No Result
View All Result
Mediatama News | Terkini dan Terpercaya
No Result
View All Result

Selamatkan Uang Negara Ratusan Juta Ditreskrimsus Polda Banten Ungkap Kasus Korupsi Program Indonesia Pintar

by Mediatama News
Rabu, 7 Februari 2024 - 07:13
in Kriminal, Nasional
Selamatkan Uang Negara Ratusan Juta Ditreskrimsus Polda Banten Ungkap Kasus Korupsi Program Indonesia Pintar

Ditreskrimsus Polda Banten melaksanakan Press Conference terkait pengungkapan kasus tindak Pidana korupsi pada Program Indonesia Pintar (PIP)

0
SHARES
4
VIEWS
Share on FacebookShare on Twitter

Ditreskrimsus Polda Banten melaksanakan Press Conference terkait pengungkapan kasus tindak Pidana korupsi pada Program Indonesia Pintar (PIP)/Ist.

 

Mediatamanews/Serang – Ditreskrimsus Polda Banten melaksanakan Press Conference terkait pengungkapan kasus tindak Pidana korupsi pada Program Indonesia Pintar (PIP) di Kota Serang Provinsi Banten tahun anggaran. 2021, bertempat di ruang Media Center Bidhumas Polda Banten pada Rabu (07/02).

Kegiatan ini dipimpin oleh Kabid Humas Polda Banten Kombes Pol. Didik Hariyanto didampingi Wadirkrimsus Polda Banten AKBP Wiwin Setiawan, Kasubdit Tipidkor Dirkrimsus Polda Banten AKBP Ade Papa Rihi dan dihadiri seluruh Media Mitra Polda Banten.

Pada kesempatanya Kabid Humas Polda Banten Kombes Pol. Didik Hariyanto menjelaskan awal mula terungkapnya kasus korupsi tersebut. “Kasus ini bermula dari adanya laporan masyarakat yang masuk ke tim Saber Pungli Polda Banten atas peristiwa dugaan pungli pada Program Indonesia Pintar (PIP) di Kota Serang Provinsi Banten tahun anggaran 2021 dengan jumlah pagu anggaran sebesar Rp9.628.223.300.000,” ungkapnya.

Selanjutnya Didik menyampaikan kerugian negara dari kasus tindak pidana korupsi tersebut. “Dengan adanya laporan tersebut Tim Satgas Tindak yang diketuai oleh Dirreskrimsus Polda Banten langsung bergerak cepat melakukan penyelidikan dimana dari hasil penyidikan dan audit Inspektorat Jendral kemendikbud RI menemukan adanya tindak Pidana Korupsi yang mengakibatkan kerugian negara sebesar Rp1.318.580.000,” terang Didik.

Didik menambahkan dari hasil penyelidikan dan penyidikan Ditreskrimsus menetapkan dua orang tersangka sekaligus menyelamatkan uang negara sebesar Rp882.503.750. “Dari Proses penyelidikan dan penyidikan, penyidik telah menetapkan dua orang tersangka yang telah melakukan dugaan tindak Pidana korupsi yakni TS (63) pekerjaan mantan Kepala Sekolah /mantan Ketua PGRI kecamatan Kasemen Kota Serang dan TI (46) sebagai pihak swasta. Dari hasil proses tersebut penyidik berhasil melakukan recovery asset serta menyelamatkan kerugian negara sebesar Rp882.503.750. Dan berkas perkara untuk kasus ini sudah dinyatakan lengkap atau P21 oleh Kejaksaan Tinggi Banten. jelas Didik.

Sementara itu pada kesempatan yang sama Wadirkrimsus Polda Banten AKBP Wiwin Setiawan menjelaskan modus operandi terkait kasus tindakan korupsi tersebut. ” Tersangka TI mengatakan kepada tersangka TS bahwa ia dekat dengan tenaga ahli Komisi X DPR RI yang bisa memuluskan untuk mendapatkan anggaran bantuan Program Indonesia Pintar (PIP) yang bisa dicairkan untuk sekolah SD di kota serang kemudian Tersangka TI dan TS sepakat jika anggaran tersebut turun akan dilakukan pemotongan sebesar 40% dimana pembagiannnya Tersangka TI akan mendapatkan 30 % untuk biaya pengurusan dan tersangka TS akan mendapatkan 10%. Untuk memuluskan rencana tersebut tersangka TI meminta kepada Ttersangka TS untuk mengumpulkan kepala Sekola SD di Kota Serang. Dalam pertemuan tersebut Tersangka TS mengatakan kepada seluruh kepala Sekola dan meminta 40 % dari dana PIP per-siswa dengan alasan untuk biaya operasional pengurusan PIP,” ungkap Wiwin.

Wiwin menambahkan uang hasil korupsi tersebut merupakan hasil dari pencairan dari 24 Sekolah Dasar yang diindikasi bermasalah. “Mengingat pada tahun 2021 masih status Pandemi Covid-19 sehingga berdasarkan Peraturan Sekretariat Jenderal Kementerian Pendidikan,Kebudayaan, Riset dan Teknologi Nomor : 20 tahun 2021 tentang Petunjuk Pelaksanaan PIP Dikdasmen tahun 2021, maka mekanisme penarikan dana peserta didik SD bisa dilakukan oleh kuasa peserta didik, dalam hal ini Kepala Sekolah yang dapat dicairkan melalui Bank BRI. Atas dasar tersebut Tersangka TS menyuruh para kepala sekolah untuk mencairkan dana PIP ke Bank BRI secara bergantian dengan didampingi langsung tersangka TS kemudian tersangka TS berhasil memotong uang hasil pencairan tersebut dari 24 SD,” ujar Wiwin.

Selanjutnya Wiwin menyebutkan barang bukti yang berhasil diamankan oleh Ditreskrimsus Polda Banten. “Barang bukti yang berhasil di amankan yaitu berupa Berkas, dan uang senilai Rp 882.503.750,” kata Wiwin.

Wiwin menegaskan Pasal yang dikenakan kepada kedua tersangka. “Pasal yang dikenakan yaitu Pasal 2 ayat (1) dan pasal 3 UU No. 31 Tahun 1999 Tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi Jounto UU No. 20 Tahun 2001 Tentang Perubahan atas UU NO. 31 Tahun 1999 Tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi Junto Pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHPidana dengan ancaman hukuman paling lama 20 tahun dan denda paling banyak 1M,” jelas Wiwin.

Diakhir Kabid Humas Polda Banten Menghimbau kepada seluruh masyarakat untuk memanfaatkan Program Indonesia Pintar dengan sebaik- baiknya. “Kami menghimbau kepada seluruh masyarakat agar memanfaatkan Program Indonesia Pintar dengan baik dan para pelaksana program agar tidak mencari keuntungan yang dapat merugikan masyarakat serta merugikan keuangan negara,” tutup Didik. (Ian Rasya)

 

Previous Post

Berbagi Kasih Berbagi Kebahagiaan, DWP Rutan Cipinang Laksanakan Kegiatan Kunjungan Kasih 

Next Post

Menteri ATR/Kepala BPN Lantik 10 Pejabat Pimpinan Tinggi Pratama

Next Post
Menteri ATR/Kepala BPN Lantik 10 Pejabat Pimpinan Tinggi Pratama

Menteri ATR/Kepala BPN Lantik 10 Pejabat Pimpinan Tinggi Pratama

IIMS 2024 Siap Digelar, Perayaan Otomotif dengan Lebih dari 180 Brand dan Ragam Program Unggulan

IIMS 2024 Siap Digelar, Perayaan Otomotif dengan Lebih dari 180 Brand dan Ragam Program Unggulan

Temui Pelajar Indonesia di Tunisia, Menteri Basuki : Nikmati Proses Belajar

Temui Pelajar Indonesia di Tunisia, Menteri Basuki : Nikmati Proses Belajar

Inovasi Tanpa Batas: Program Unggulan dan Antusiasme Besar Menanti Pengunjung di IIMS 2024

Inovasi Tanpa Batas: Program Unggulan dan Antusiasme Besar Menanti Pengunjung di IIMS 2024

Infinite Show & Infinite Live: Harmoni Tak Terbatas di Panggung IIMS 2024

Infinite Show & Infinite Live: Harmoni Tak Terbatas di Panggung IIMS 2024

Recent Posts

  • Seleksi PPIH Arab Saudi 2026, Tata Cara dan Regulasinya Sudah di Buka, Daftarkan Segera !
  • Shin Tae-yong, Mantan Pelatih PSSI Berlibur ke Indonesia
  • Pemkot Tangerang Gencarkan Kegiatan Akhir Tahun di Tengah Efisiensi Anggaran
  • Proyek Peninggian Jalan di Ciledug Indah Tangerang Bikin Macet Horor
  • BNN Ringkus Buronan Internasional Dewi Astutik, Aktor Utama Penyelundupan 2 Ton Sabu

Recent Comments

Tidak ada komentar untuk ditampilkan.
Desember 2025
S S R K J S M
1234567
891011121314
15161718192021
22232425262728
293031  
« Nov    
  • Salam Redaksi
  • Redaksi
  • Pedoman Media Siber
  • Kode Etik Jurnalistik
No Result
View All Result
  • Ekonomi
  • Politik
  • Nasional
  • Hukum
  • Sosbud
  • Pariwisata
  • Gaya Hidup
  • Kriminal
  • Sport
  • Kesehatan
  • Lipsus
  • Kuliner
  • Property
  • Video
  • Rubrik Otomotif
  • Opini