Mediatamanews | Surabaya – Bidang Intelijen dan Penindakan Keimigrasian (Inteldakim) Kantor Imigrasi Kelas I Khusus TPI Surabaya mencatat capaian signifikan dalam pengawasan terhadap orang asing. Hingga periode Januari–Agustus 2025, sebanyak 148 Warga Negara Asing (WNA) telah dikenai tindakan administratif keimigrasian (TAK) sesuai dengan ketentuan perundang-undangan.
Deportasi
Dari total tersebut, sebanyak 64 WNA telah dideportasi karena melakukan pelanggaran keimigrasian, seperti melebihi izin tinggal, menyalahgunakan izin tinggal, hingga melakukan aktivitas yang mengganggu ketertiban umum.
• Deportasi paling banyak dilakukan terhadap WNA asal Tiongkok (35 orang), disusul Malaysia (17 orang), serta negara lain seperti Amerika Serikat, Prancis, dan Tajikistan masing-masing 2 orang, serta beberapa negara lain dalam jumlah lebih sedikit.
Pencegahan dan Penangkalan (Cekal)
Selain deportasi, 45 WNA juga dikenai tindakan pencegahan dan penangkalan (cekal) agar tidak dapat memasuki wilayah Indonesia untuk jangka waktu tertentu.
• Cekal terbanyak juga berasal dari Tiongkok (26 orang), disusul Malaysia (10 orang), serta WNA dari Amerika Serikat, Prancis, Tajikistan (masing-masing 2 orang), dan negara lainnya.
Penindakan Lainnya
Selain itu, Bidang Inteldakim juga melakukan pendetensian terhadap 107 WNA sebelum diproses lebih lanjut sesuai aturan. Sedangkan untuk pembatasan/pembatalan izin tinggal, larangan berada di wilayah tertentu, maupun pengenaan biaya beban, tercatat tidak ada kasus pada periode ini.
Komitmen Pengawasan
Kepala Bidang Inteldakim Kantor Imigrasi Surabaya, Dodi Gunawan Ciptadi, menegaskan bahwa capaian ini merupakan bukti nyata komitmen Imigrasi dalam menjaga kedaulatan negara.
“Setiap WNA yang berada di Indonesia wajib mematuhi aturan hukum yang berlaku. Tindakan administratif yang kami lakukan bukan hanya penindakan, tetapi juga upaya pencegahan agar tidak terjadi pelanggaran yang lebih serius.
Angka 148 WNA yang dikenai tindakan ini menunjukkan keseriusan kami dalam menjaga ketertiban dan keamanan, khususnya di wilayah Jawa Timur,” ungkap Dodi.
Lebih lanjut, ia menekankan bahwa sinergi lintas instansi dan partisipasi masyarakat menjadi faktor penting dalam pengawasan orang asing.
“Kami tidak bisa bekerja sendiri. Sinergi dengan aparat penegak hukum, pemerintah daerah, hingga masyarakat sangat penting dalam melaporkan dan mencegah potensi pelanggaran.
Inteldakim akan terus meningkatkan kualitas pengawasan agar keberadaan WNA di Surabaya tetap membawa manfaat, bukan masalah,” tambahnya.
Capaian ini diharapkan menjadi pengingat bagi seluruh WNA di Indonesia untuk selalu menaati aturan keimigrasian serta berkontribusi positif bagi masyarakat dan lingkungan sekitarnya.
(Ian Rasya)





