• Salam Redaksi
  • Redaksi
  • Pedoman Media Siber
  • Kode Etik Jurnalistik
Mediatama News | Terkini dan Terpercaya
  • Ekonomi
  • Politik
  • Nasional
  • Hukum
  • Sosbud
  • Pariwisata
  • Gaya Hidup
  • Kriminal
  • Sport
  • Kesehatan
  • Lipsus
  • Kuliner
  • Property
  • Video
  • Rubrik Otomotif
  • Opini
No Result
View All Result
  • Ekonomi
  • Politik
  • Nasional
  • Hukum
  • Sosbud
  • Pariwisata
  • Gaya Hidup
  • Kriminal
  • Sport
  • Kesehatan
  • Lipsus
  • Kuliner
  • Property
  • Video
  • Rubrik Otomotif
  • Opini
No Result
View All Result
Mediatama News | Terkini dan Terpercaya
No Result
View All Result

Tekan Angka Pelanggaran Keimigrasian, WNA Wajib ke Kantor Imigrasi untuk Perpanjangan Izin Tinggal

by Syarifudin Hasbih
Rabu, 28 Mei 2025 - 16:28
in Nasional
0
SHARES
23
VIEWS
Share on FacebookShare on Twitter

Berdasarkan data statistik periodik tindakan administratif keimigrasian pada periode Januari hingga April 2024 sebanyak 1.610 WNA, sedangkan periode Januari hingga. April 2025 sebanyak 2.201 WNA. Adapun kinerja penegakan hukum berdasarkan tindakan adminitratif keimigrasian pada tahun 2025 meningkat signifikan dengan adanya kenaikan sejumlah 36,71%.

Mengacu kepada UU Nomor 6 Tahun 2011 tentang Keimigrasian, dalam Pasal 63 Ayat (2) disebutkan bahwa penjamin bertanggung jawab atas keberadaan dan kegiatan orang asing yang dijamin selama tinggal di Wilayah Indonesia, serta berkewajiban melaporkan setiap perubahan status sipil, status keimigrasian dan perubahan alamat.

Bagi WNA yang termasuk kelompok rentan seperti lanjut usia, penyandang disabilitas, ibu hamil, ibu menyusui, serta sedang dalam kondisi mendesak, proses pendaftaran permohonan, penyerahan dokumen hingga pembayaran dapat dilakukan secara langsung bersamaan
dengan foto dan wawancara di kantor Imigrasi (walk-in) dan dibantu oleh petugas.

Yuldi juga mengimbau kepada seluruh warga negara asing yang sedang memproses perpanjangan izin tinggal atau perubahan data agar memberikan keterangan yang benar pada saat melakukan wawancara dengan petugas.

“Kami mengingatkan agar WNA memberikan keterangan yang sebenar-benarnya kepada petugas guna menghindari kendala di kemudian
hari,” tegasnya.

Sementara itu, Menteri Imigrasi dan Pemasyarakatan, Agus Andrianto menyebutkan, “Dengan diberlakukannya kebijakan ini, Ditjen Imigrasi berharap dapat memperkuat sistem pengawasan
terhadap keberadaan dan aktivitas orang asing di Indonesia, serta memastikan seluruh proses keimigrasian berjalan sesuai dengan ketentuan hukum yang berlaku.” (Ian Rasya)

Page 2 of 2
Prev12
Tags: #Menteri Imigrasi dan Pemasyarakatan Agus Andrianto#Pelaksana Tugas (Plt) Direktur Jenderal Imigrasi Yuldi Yusman#Regulasi Baru Keimigrasian bagi WNA#UU Nomor 6 Tahun 2011#WNA
Previous Post

Kolaborasi Imigrasi Soeta, Kemenag, dan Kepolisian Cegah WNI dan WNA Nonprosedural

Next Post

Razia Gabungan di Jember, Puluhan Ribu Rokok Ilegal Disita

Next Post
Razia Gabungan di Jember, Puluhan Ribu Rokok Ilegal Disita

Razia Gabungan di Jember, Puluhan Ribu Rokok Ilegal Disita

Imigrasi Surabaya Dorong Penguatan Timpora di Ngoro, Desa Diminta Aktif Awasi Orang Asing dan Cegah PMI Ilegal

Imigrasi Surabaya Dorong Penguatan Timpora di Ngoro, Desa Diminta Aktif Awasi Orang Asing dan Cegah PMI Ilegal

Tandatangani Komitmen Bersama, Rutan Cipinang Siap Wujudkan Zero Halinar

Tandatangani Komitmen Bersama, Rutan Cipinang Siap Wujudkan Zero Halinar

Pertamina Drilling Perkuat Langkah Menuju Zero Emission dengan Inovasi Dekarbonisasi

Pertamina Drilling Perkuat Langkah Menuju Zero Emission dengan Inovasi Dekarbonisasi

FKBI Siap Dampingi Calon Jemaah Haji Furoda ke Jalur Litigasi

FKBI Siap Dampingi Calon Jemaah Haji Furoda ke Jalur Litigasi

Recent Posts

  • Seleksi PPIH Arab Saudi 2026, Tata Cara dan Regulasinya Sudah di Buka, Daftarkan Segera !
  • Shin Tae-yong, Mantan Pelatih PSSI Berlibur ke Indonesia
  • Pemkot Tangerang Gencarkan Kegiatan Akhir Tahun di Tengah Efisiensi Anggaran
  • Proyek Peninggian Jalan di Ciledug Indah Tangerang Bikin Macet Horor
  • BNN Ringkus Buronan Internasional Dewi Astutik, Aktor Utama Penyelundupan 2 Ton Sabu

Recent Comments

Tidak ada komentar untuk ditampilkan.
Desember 2025
S S R K J S M
1234567
891011121314
15161718192021
22232425262728
293031  
« Nov    
  • Salam Redaksi
  • Redaksi
  • Pedoman Media Siber
  • Kode Etik Jurnalistik
No Result
View All Result
  • Ekonomi
  • Politik
  • Nasional
  • Hukum
  • Sosbud
  • Pariwisata
  • Gaya Hidup
  • Kriminal
  • Sport
  • Kesehatan
  • Lipsus
  • Kuliner
  • Property
  • Video
  • Rubrik Otomotif
  • Opini