Menurut dia, petugas langsung mengeledah dan memeriksa ternyata menemukan dua senjata air softgun jenis glock 19 beserta amunisi gotri.
“Ketujuh orang yang diamankan, lima orang di antaranya diproses hukum lebih lanjut karena kedapatan membawa senjata air gun tanpa ijin dab double stick,” ujarnya.
Ketujuh oknum debt collector yang diamankan langsung diserahkan petugas piket Reskrim Polres untuk proses lanjut sesuai hukum berlaku.
“Dari tujuh orang oknum, lima orang yaitu CWT, APS, SJW, UJW, dan LA yang membawa dua senjata diproses,” katanya.
Saat diminta keterangan kepada oknum tersebut, tambah Ipda Suwita, mereka baru melakukan penagihan terhadap nasabahnya di dalam Perumahan Manggis Permai Mas. “Berhasil menagih uang Rp 32 juta,” tuturnya. (Anton)




