Mediatamanews|Tangsel – Kantor Imigrasi Kelas I Khusus Non TPI Tangerang bersama anggota Timpora Tangerang Selatan (Tangsel) melakukan operasi gabungan di wilayah Kota Tangerang Selatan. Dalam operasi tersebut dua Warga Negara Asing (WNA) asal negara India dan Paskistan diamankan petugas karena diduga menyalahgunakan izin tinggal.
Kedua WNA tersebut diamankan petugas dari sebuah apartemen di kawasan Bintaro. “Operasi gabungan yang digelar pada Selasa, 12 November 2024 ini merupakan agenda rutin yang dilaksanakan Kantor Imigrasi Kelas I Khusus Non TPI Tangerang sekaligus tindak lanjut dari rapat koordinasi Timpora Kota Tangerang Selatan,” bunyi keterangan tertulis dikutip Rabu (13/11/2024).
Operasi gabungan ini melibatkan anggota Timpora kabupaten dan kecamatan yang terdiri dari petugas imigrasi, TNI/Polri, Kejaksaan, Pemda, Disdukcapil, BNN, Kesbangpol, Denpom, BAIS, Posda BIN dan Disnaker.
Operasi gabungan dimulai pukul 20.00 WIB. Anggota timpora dibagi dalam beberapa tim melakukan pengawasan dan pengecekan keimigrasian di sebuah apartemen di wilayah Bintaro serta area sekitar apartemen.
“Pengawasan keimigrasian di apartemen tersebut karena laporan masyarakat ada kegiatan orang asing yang meresahkan di apartemen tersebut,” tulisnya.
Hasilnya, satu WNA Srilanka pemegang izin tinggal terbatas diamankan ke Kantor Imigrasi Kelas I Khusus Non TPI Tangerang karena diduga telah melakukan kegiatan yang tidak sesuai izin tinggal yang dimilki.
Selain itu, petugas juga mengamankan satu orang WNA berkewarganegaraan India. WNA tersebut diamankan ke Kantor Imigrasi Kelas I Khusus Non TPI Tangerang karena tidak dapat menunjukan atau menyerahkan dokumen perjalanan atau paspor dan izin tinggalnya kepada petugas pengawasan.
Sementara, satu WNA berkewarganegaraan Senegal diberikan Surat Tanda Penerimaan (STP) Paspor dan diminta untuk datang ke Kantor Imigrasi Kelas I Khusus Non TPI Tangerang untuk dimintai keterangan karena yang bersangkutan diduga telah melakukan kegiatan yang tidak sesuai dengan izin tinggal yang dimilikinya.
Kantor Imigrasi Kelas I Khusus Non TPI Tangerang, bersama Timpora Tangerang Selatan berkomitmen terus melakukan koordinasi dan operasi gabungan rutin penertiban orang asing di wilayah Tangerang Selatan. Hal itu untuk menjaga wilayah tetap kondusif dan orang asing yang berada di wilayah ini memiliki izin tinggal sesuai dengan peruntukannya.
“Kami ucapkan terima kasih atas partisipasi masyarakat terkait dengan laporan keberadaan dan kegiatan orang asing yang meresahkan di wilayah Kota Tangerang Selatan,” katanya.
Tidak hanya itu, pihaknya juga berharap operasi gabungan ini dapat memberikan efek jera sehingga mengurangi pelanggaran keimigrasian maupun pelanggaran hukum lainnya.
“Hanya orang asing yang memberikan manfaat bagi kesejahteraan bangsa dan negara dan tidak mengganggu keamanan dan kedaulatan yang diberikan izin tinggal untuk berada dan berkegiatan di Wilayah Indonesia,” ujarnya. (ADV)