• Salam Redaksi
  • Redaksi
  • Pedoman Media Siber
  • Kode Etik Jurnalistik
Mediatama News | Terkini dan Terpercaya
  • Ekonomi
  • Politik
  • Nasional
  • Hukum
  • Sosbud
  • Pariwisata
  • Gaya Hidup
  • Kriminal
  • Sport
  • Kesehatan
  • Lipsus
  • Kuliner
  • Property
  • Video
  • Rubrik Otomotif
  • Opini
No Result
View All Result
  • Ekonomi
  • Politik
  • Nasional
  • Hukum
  • Sosbud
  • Pariwisata
  • Gaya Hidup
  • Kriminal
  • Sport
  • Kesehatan
  • Lipsus
  • Kuliner
  • Property
  • Video
  • Rubrik Otomotif
  • Opini
No Result
View All Result
Mediatama News | Terkini dan Terpercaya
No Result
View All Result

WN Selandia Baru Mabuk di Restoran Ubud diamankan Imigrasi Denpasar

by Mediatama News
Selasa, 30 September 2025 - 15:52
in Lipsus, Nasional
WN Selandia Baru Mabuk di Restoran Ubud diamankan Imigrasi Denpasar
0
SHARES
14
VIEWS
Share on FacebookShare on Twitter

Mediatamanews | Denpasar – Seorang warga negara asing (WNA) asal Selandia Baru berinisial AJM (50) harus berurusan dengan pihak Imigrasi setelah membuat keributan di salah satu restoran di kawasan Ubud, Gianyar.

Insiden bermula ketika Tim Patroli Keimigrasian Wilayah Ubud menerima informasi dari Polsek Ubud mengenai adanya seorang bule yang mengamuk dan diduga dalam keadaan mabuk di sebuah restoran. Tim segera menuju lokasi untuk menindaklanjuti laporan tersebut.

Dari keterangan pihak restoran, AJM sebelumnya masuk ke restoran, memesan minuman, namun tidak membayar. Ia sempat diusir, tetapi kembali lagi dan membuat keributan hingga menimbulkan suasana gaduh di tempat tersebut.

Tim kemudian berkoordinasi dengan pimpinan Seksi Intelijen dan Penindakan Kantor Imigrasi Kelas I TPI Denpasar dan memutuskan membawa AJM ke kantor imigrasi untuk pemeriksaan lebih lanjut.

Sesampainya di Kantor Imigrasi Denpasar, petugas melakukan pengecekan data melalui sistem keimigrasian. Diketahui AJM merupakan pemegang Izin Tinggal Terbatas (KITAS) Tenaga Kerja Asing (TKA) dengan jabatan direktur, berlaku 28 Juli 2025 hingga 28 Juli 2026.

Namun, karena AJM dalam kondisi mabuk dan tidak membawa dokumen keimigrasian saat diamankan, pemeriksaan tidak dapat dilanjutkan.

“Tim kemudian melakukan penahanan terhadap orang asing tersebut di Ruang Detensi Kantor Imigrasi Kelas I TPI Denpasar,” jelas Kepala Kantor Imigrasi Kelas I TPI Khusus Denpasar, R. Haryo Sakti, dalam keterangannya di Denpasar, Selasa (30/9/2025).

Ia menambahkan, AJM dinilai melanggar Pasal 75 ayat (1) UU Nomor 6 Tahun 2011 tentang Keimigrasian karena mengganggu ketertiban umum. Setelah ditahan sementara, AJM kini telah dipindahkan ke Rumah Detensi Imigrasi (Rudenim) Denpasar sejak 17 September 2025.

“Rencananya yang bersangkutan akan segera dideportasi,” tegas Haryo Sakti.

(ADV)

 

 

Previous Post

Dewan Pers Sesalkan Pencabutan Kartu Identitas Liputan Istana Oleh BPMI

Next Post

Presiden Prabowo Pimpin Upacara Peringatan Hari Kesaktian Pancasila

Next Post
Presiden Prabowo Pimpin Upacara Peringatan Hari Kesaktian Pancasila

Presiden Prabowo Pimpin Upacara Peringatan Hari Kesaktian Pancasila

IMIGRASI SOETTA JADI PIONIR PELUNCURAN SISTEM DEKLARASI “ALL INDONESIA”

IMIGRASI SOETTA JADI PIONIR PELUNCURAN SISTEM DEKLARASI “ALL INDONESIA”

Mulai 1 Oktober, Kedatangan Penumpang Dari Luar Negeri “WAJIB” Mengisi Aplikasi All Indonesia

Mulai 1 Oktober, Kedatangan Penumpang Dari Luar Negeri "WAJIB" Mengisi Aplikasi All Indonesia

Insiden Mushala Ponpes Al Khoziny, Korban Meninggal Dunia Jadi 14 Orang

Insiden Mushala Ponpes Al Khoziny, Korban Meninggal Dunia Jadi 14 Orang

Imigrasi Surabaya Dorong Peningkatan Investasi Asing melalui Program ForINVEST

Imigrasi Surabaya Dorong Peningkatan Investasi Asing melalui Program ForINVEST

Recent Posts

  • Seleksi PPIH Arab Saudi 2026, Tata Cara dan Regulasinya Sudah di Buka, Daftarkan Segera !
  • Shin Tae-yong, Mantan Pelatih PSSI Berlibur ke Indonesia
  • Pemkot Tangerang Gencarkan Kegiatan Akhir Tahun di Tengah Efisiensi Anggaran
  • Proyek Peninggian Jalan di Ciledug Indah Tangerang Bikin Macet Horor
  • BNN Ringkus Buronan Internasional Dewi Astutik, Aktor Utama Penyelundupan 2 Ton Sabu

Recent Comments

Tidak ada komentar untuk ditampilkan.
Desember 2025
S S R K J S M
1234567
891011121314
15161718192021
22232425262728
293031  
« Nov    
  • Salam Redaksi
  • Redaksi
  • Pedoman Media Siber
  • Kode Etik Jurnalistik
No Result
View All Result
  • Ekonomi
  • Politik
  • Nasional
  • Hukum
  • Sosbud
  • Pariwisata
  • Gaya Hidup
  • Kriminal
  • Sport
  • Kesehatan
  • Lipsus
  • Kuliner
  • Property
  • Video
  • Rubrik Otomotif
  • Opini