Mediatamanews | Denpasar – Seorang warga negara asing (WNA) asal Selandia Baru berinisial AJM (50) harus berurusan dengan pihak Imigrasi setelah membuat keributan di salah satu restoran di kawasan Ubud, Gianyar.
Insiden bermula ketika Tim Patroli Keimigrasian Wilayah Ubud menerima informasi dari Polsek Ubud mengenai adanya seorang bule yang mengamuk dan diduga dalam keadaan mabuk di sebuah restoran. Tim segera menuju lokasi untuk menindaklanjuti laporan tersebut.
Dari keterangan pihak restoran, AJM sebelumnya masuk ke restoran, memesan minuman, namun tidak membayar. Ia sempat diusir, tetapi kembali lagi dan membuat keributan hingga menimbulkan suasana gaduh di tempat tersebut.
Tim kemudian berkoordinasi dengan pimpinan Seksi Intelijen dan Penindakan Kantor Imigrasi Kelas I TPI Denpasar dan memutuskan membawa AJM ke kantor imigrasi untuk pemeriksaan lebih lanjut.
Sesampainya di Kantor Imigrasi Denpasar, petugas melakukan pengecekan data melalui sistem keimigrasian. Diketahui AJM merupakan pemegang Izin Tinggal Terbatas (KITAS) Tenaga Kerja Asing (TKA) dengan jabatan direktur, berlaku 28 Juli 2025 hingga 28 Juli 2026.
Namun, karena AJM dalam kondisi mabuk dan tidak membawa dokumen keimigrasian saat diamankan, pemeriksaan tidak dapat dilanjutkan.
“Tim kemudian melakukan penahanan terhadap orang asing tersebut di Ruang Detensi Kantor Imigrasi Kelas I TPI Denpasar,” jelas Kepala Kantor Imigrasi Kelas I TPI Khusus Denpasar, R. Haryo Sakti, dalam keterangannya di Denpasar, Selasa (30/9/2025).
Ia menambahkan, AJM dinilai melanggar Pasal 75 ayat (1) UU Nomor 6 Tahun 2011 tentang Keimigrasian karena mengganggu ketertiban umum. Setelah ditahan sementara, AJM kini telah dipindahkan ke Rumah Detensi Imigrasi (Rudenim) Denpasar sejak 17 September 2025.
“Rencananya yang bersangkutan akan segera dideportasi,” tegas Haryo Sakti.
(ADV)





