Mediatamanews – Hingga 4 Januari 2024 atau 36 hari masa kampanye Pemilu 2024 berlangsung, Badan Pengawas Pemilihan Umum (Bawaslu) menemukan 204 pelanggaran konten internet. Temuan ini berasal dari pengawasan siber, penelusuran melalui Intelligent Media Monitoring (IMM) Bawaslu (https://imm.bawaslu.go.id), dan analisis aduan masyarakat.
Anggota Bawaslu Lolly Suhenty memaparkan temuan konten internet tersebut melanggar ketentuan Pasal 280 ayat 1 huruf c Undang-Undang Nomor 7 Tahun 2017 tentang Pemilihan Umum juncto Pasal 28 ayat 1 dan ayat 2 Undang-Undang Nomor 19 Tahun 2016 tentang Perubahan Atas Undang-Undang Nomor 11 Tahun 2008 Tentang Informasi dan Transaksi Elektronik (ITE).
“Berdasarkan sasaran pelanggaran konten internet, mayoritas diarahkan pada pasangan calon presiden dan wakil presiden. Dari 204 konten melanggar, sebanyak 196 konten menyasar paslon presiden dan wakil presiden, sedangkan sisanya sebanyak 8 konten menyasar penyelenggara pemilu: Bawaslu 6 konten dan KPU 2 konten,” ungkap Lolly dalam keterangan tertulis Bawaslu, Kamis (4/1/2024).
Pelanggaran konten internet pada tahapan kampanye terbagi atas tiga jenis, yakni ujaran kebencian, politisasi suku, agama, ras, dan antargolongan (SARA), serta pelanggaran berita bohong. Ujaran kebencian merupakan jenis pelanggaran terbanyak dengan 194 konten atau 95%, diikuti politisasi SARA sebanyak 9 konten atau 4%, dan terakhir jenis pelanggaran berita bohong dengan 1 konten atau 1%.
Lolly menambahkan, pelanggaran konten internet ini paling banyak menggunakan platform Instagram sebanyak 72 konten melanggar (35%). Kemudian di Facebook 69 konten (34%), Twitter 54 konten (27%), TikTok 7 konten (3%), dan terakhir YouTube merupakan platform dengan jumlah pelanggaran konten paling sedikit dengan 2 konten (1%).
Tindak lanjut dari 204 konten melanggar tersebut, sebanyak 185 konten telah dikoordinasikan dengan Kementerian Komunikasi dan Informatika (Kemkominfo) guna dilakukan penanganan berupa takedown (penghapusan konten). Terkait temuan ini, Bawaslu mengimbau kepada masyarakat untuk bersama-sama mengawasi konten internet dengan cara melaporkan konten yang mengandung muatan ujaran kebencian, hoaks, dan politisasi SARA dalam kaitan Pemilu 2024. Aduan tersebut dapat dikirimkan melalui email medsos@bawaslu.go.id, hotline 08119810123, mendatangi posko aduan masyarakat, melalui media sosial Bawaslu, dan laman aduan pada portal Jarimu Awasi Pemilu.
Menyikapi perkembangan pelanggaran konten internet pada tahapan kampanye ini, Bawaslu akan mengintensifkan koordinasi dengan Kemkominfo dan platform media sosial untuk dapat melakukan percepatan penanganan pelanggaran konten internet. Selain itu, melihat besarnya arus informasi di internet, Bawaslu merasa perlu mengembangkan sistem informasi atau bekerja sama dengan lembaga yang memiliki kewenangan atau fungsi untuk melakukan cek fakta guna mengoptimalkan identifikasi cek fakta atas berita yang belum dapat dipastikan kebenarannya. (Rick Pakpahan)