Pilot Maskapai Asing Ditangkap Selundupkan 70.114 Butir Ekstasi di Bandara Soekarno-Hatta

Mediatamanews|Tangerang (Banten) – Upaya penyelundupan narkotika melalui jalur penerbangan internasional berhasil digagalkan petugas gabungan Bea Cukai Bandara Soekarno-Hatta bersama Direktorat Tindak Pidana Narkoba Bareskrim Polri. Yang mengejutkan, tersangka merupakan seorang pilot maskapai penerbangan asing yang diduga memanfaatkan fasilitas khusus kru penerbangan untuk membawa puluhan ribu butir ekstasi ke Indonesia.
Kepala Bea Cukai Soekarno-Hatta, Hengky Tomuan Parlindungan Aritonang, mengatakan pengungkapan kasus ini menjadi salah satu yang paling unik karena sindikat narkotika diduga telah melibatkan seorang pilot sebagai kurir.
Menurut Hengky, tersangka tiba di Bandara Internasional Soekarno-Hatta menggunakan penerbangan Malaysia Airlines rute Kuala Lumpur–Jakarta. Saat dilakukan pemeriksaan terhadap bagasi kru, petugas menemukan 14 bungkus berisi ekstasi yang disembunyikan di dalam koper milik tersangka.
“Dari hasil penghitungan, jumlah barang bukti mencapai 70.114 butir ekstasi dengan berat bruto sekitar 26 kilogram atau lebih dari 25 kilogram berat bersih,” ujar Hengky dalam konferensi pers, Jumat (31/7/2026).

Selain ekstasi, petugas juga menemukan sekitar empat gram methamphetamine atau sabu yang disimpan terpisah dan diduga untuk konsumsi pribadi tersangka.
Hengky menjelaskan, selama ini pilot dan kru penerbangan memang memperoleh jalur pemeriksaan khusus karena dikategorikan sebagai kelompok berisiko rendah (low risk). Kondisi tersebut diduga dimanfaatkan oleh jaringan narkotika untuk mencoba menyelundupkan barang haram ke Indonesia.
Sebagai tindak lanjut, Bea Cukai akan memperketat pengawasan terhadap kru penerbangan internasional melalui pemeriksaan acak (random screening), meski pelaksanaan tes narkoba tetap menjadi kewenangan instansi terkait di bidang penerbangan.
Sementara itu, Kasubdit II Direktorat Tindak Pidana Narkoba Bareskrim Polri, Kombes Pol Awaludin Amin, mengungkapkan hasil pemeriksaan urine menunjukkan tersangka positif mengandung tiga jenis zat narkotika, yakni MDMA, methamphetamine, dan kokain.
Selain itu, berdasarkan hasil pemeriksaan sementara, tersangka mengaku telah tiga kali membawa narkotika ke Indonesia. Dua kali pengiriman dilakukan ke Jakarta, sedangkan satu kali lainnya menuju daerah lain.
“Pengakuan tersebut masih kami dalami. Tidak menutup kemungkinan terdapat pengiriman lain maupun keterlibatan jaringan internasional yang lebih luas,” kata Awaludin.
Penyidik Bareskrim Polri bersama Bea Cukai Soekarno-Hatta saat ini masih terus mengembangkan kasus tersebut untuk mengungkap aktor lain yang diduga terlibat dalam jaringan penyelundupan narkotika lintas negara.
Atas perbuatannya, tersangka dijerat dengan pasal berlapis dalam Undang-Undang Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika, yakni Pasal 113 ayat (2), Pasal 114 ayat (2), juncto Pasal 132 ayat (1), dengan ancaman hukuman maksimal pidana mati.
Kasus ini sekaligus menjadi evaluasi bagi sistem pengawasan di jalur khusus kru penerbangan agar tidak dimanfaatkan oleh jaringan narkotika internasional sebagai celah untuk menyelundupkan barang terlarang ke Indonesia.
Info Redaksi
- Editor Naskah : Ian Rasya
- Uploader : Hasnoe