Berita UtamaKriminalNasional

Imigrasi Blora Deportasi Empat WN Tiongkok Penyalahguna Visa Prainvestasi

Mediatamanews|Blora – Kantor Imigrasi Kelas I Non TPI Blora mendeportasi empat warga negara (WN) Tiongkok yang terbukti menyalahgunakan izin tinggal dengan bekerja di sektor konstruksi di Kabupaten Grobogan, Jawa Tengah.

Penindakan tersebut merupakan tindak lanjut atas laporan masyarakat yang diterima melalui kanal pengaduan resmi Kantor Imigrasi Blora pada 13 Juli 2026. Laporan itu menyebut adanya dugaan warga negara asing yang bekerja secara ilegal di proyek konstruksi di wilayah Grobogan.

Merespons informasi tersebut, Tim Intelijen dan Penindakan Keimigrasian (Inteldakim) Kantor Imigrasi Blora melakukan pengecekan lapangan pada 16 Juli 2026. Hasilnya, petugas menemukan empat WN Tiongkok, terdiri atas tiga laki-laki berinisial CHB, CYT, dan WZY serta seorang perempuan berinisial WYM, tengah melakukan aktivitas pekerjaan di bidang konstruksi.

Dari hasil pemeriksaan diketahui keempat WNA tersebut masuk ke Indonesia menggunakan Visa D12 untuk prainvestasi. Namun, aktivitas yang mereka lakukan tidak sesuai dengan tujuan pemberian visa karena digunakan untuk bekerja di proyek konstruksi.

Dok.istimewa

Atas pelanggaran tersebut, Kantor Imigrasi Blora menjatuhkan Tindakan Administratif Keimigrasian (TAK) berupa deportasi. Keempat WN Tiongkok itu dipulangkan melalui Bandara Internasional Soekarno-Hatta pada Kamis, 23 Juli 2026.

Kepala Kantor Imigrasi Kelas I Non TPI Blora, Gilang Danurdara, menegaskan penindakan tersebut merupakan wujud komitmen institusinya dalam menegakkan hukum keimigrasian sekaligus memastikan keberadaan dan aktivitas orang asing di wilayah kerjanya berlangsung sesuai ketentuan.

“Penindakan ini berawal dari laporan masyarakat yang kemudian kami tindak lanjuti dengan pengecekan lapangan. Kami mengapresiasi partisipasi masyarakat dalam membantu pengawasan terhadap keberadaan dan aktivitas orang asing. Setiap informasi yang disampaikan masyarakat akan kami tindak lanjuti sesuai dengan ketentuan dan prosedur yang berlaku,” kata Gilang.

Ia juga mengingatkan seluruh penjamin, khususnya perusahaan yang mempekerjakan tenaga kerja asing, agar memenuhi kewajiban melaporkan keberadaan dan aktivitas WNA yang dijaminnya sesuai peraturan yang berlaku.

Kantor Imigrasi Blora turut mengajak masyarakat untuk terus berperan aktif dalam pengawasan partisipatif terhadap keberadaan orang asing. Masyarakat yang menemukan dugaan pelanggaran keimigrasian atau aktivitas mencurigakan dapat melaporkannya melalui kanal pengaduan resmi Imigrasi sebagai bagian dari upaya bersama menjaga ketertiban dan penegakan hukum keimigrasian.

(Adv)

Info Redaksi

  • Uploader : Ian Rasya