Mediatamanews – Kantor Imigrasi Kelas I Non TPI Tangerang telah melaksanakan operasi JAGRATARA pengawasan orang asing secara serentak diwilayah di Kabupaten Tangerang pada Kamis 28 Desember 2023. Dalam pemeriksaan dokumen terhadap orang asing yang menjadi fokus operasi, semua dokumen tercatat lengkap dan tidak ada yang bermasalah. Hal ini mencerminkan bahwa orang asing dan perusahaan yang mempekerjakan mematuhi peraturan keimigrasian yang berlaku. Keberhasilan operasi ini menjadi langkah positif dalam menjaga integritas keimigrasian dan memberikan keyakinan kepada masyarakat terkait pengawasan yang ketat dan profesional.
Selain itu Kantor Imigrasi Kelas I Non TPI Tangerang juga melakukan Refleksii Capaian Kinerja Tahun 2023, Hasil Statistik dan Rekapitulasi Kinerja yang di capai menunjukkan komitmen dan dedikasi dalam memberikan pelayanan terbaik kepada masyarakat sebagai cerminan keberhasilan kantor ini dalam menjalankan fungsi-fungsinya yang krusial.
Pencapaian Paspor
Sebanyak 134.417 permohonan paspor berhasil dilayani oleh Kantor Imigrasi Tangerang dari bulan Januari hingga Desember 2023. Angka ini terurai menjadi 54.379 permohonan paspor baru dan 80.038 permohonan paspor penggantian. Pelayanan yang cepat dan efisien menjadi fokus, menciptakan pengalaman positif bagi para pemohon.
Izin Tinggal untuk Warga Negara Asing
Kantor Imigrasi Tangerang juga melayani 12.230 permohonan izin tinggal selama tahun 2023. Rinciannya meliputi Izin Tinggal Kunjungan sebanyak 1.511 permohonan, Izin Tinggal Terbatas sebanyak 10.101 permohonan, Izin Tinggal Tetap sebanyak 618 permohonan. Permohonan SKIM mencapai 44, sementara layanan IMTA (Imigrasi Melayani Tanpa Datang) mencapai 5 permohonan, menunjukkan keberagaman pelayanan.
Inteldakim dan Pengawasan
Dalam upaya menjaga keamanan nasional, Kantor Imigrasi Tangerang telah melakukan 440 pengawasan selama tahun 2023. Sebanyak 133 Tindakan Administratif Keimigrasian (TAK) diambil untuk menegakkan ketertiban dan aturan. Pelanggaran yang paling sering dilakukan berasal dari lima negara, yaitu China/RRT, Sri Lanka, Nigeria, Korea Selatan, dan Malaysia, dengan pelanggaran yang merujuk pada Pasal 75 dan Pasal 78 UU No. 6 Tahun 2011 Tentang Keimigrasian.
Keuangan dan Penyerapan Anggaran
Kantor Imigrasi Kelas I Non TPI Tangerang berhasil melakukan penerimaan PNBP melebihi target sebesar 229% dari target yang telah ditentukan, hal ini menandakan kinerja organisasi yang berjalan dengan baik dan pengelolaan anggaran yang efektif.
Prestasi di Media Sosial dan Kerjasama
Media Sosial Kantor Imigrasi Kelas I Non TPI Tangerang mencatat peningkatan signifikan, dengan pertumbuhan followers di kanal Instagram dari 6.8 Ribu hingga saat ini berjumlah 20.9 Ribu followers dan publikasi sebanyak 1969 postingan sosial media selama tahun 2023. Kantor Imigrasi Kelas I Non TPI Tangerang juga meraih 24 penghargaan atas dedikasinya dalam melayani masyarakat, salah satunya adalah pernghargaan dari Kantor Wilayah Kementerian Hukum dan HAM Banten untuk satuan kerja terbaik peringkat 1 dalam pelaksanaan reformasi birokrasi dan terbaik peringkat ke-2 dalam pelaksanaan publikasi informasi melalui media sosial.
Selain itu dilaksanakan Penandatanganan perjanjian kerja sama (PKS) antara Kantor Imigrasi Tangerang dengan 4 pihak, termasuk PT Bank Rakyat Indonesia, Tangcity Mall, Universitas Pelita Harapan (Immigration Corner), dan pada akhir tahun 2023 dengan Plaza Bintaro Jaya, menegaskan komitmen untuk menjalin kemitraan yang saling menguntungkan.
Dengan capaian ini, Kantor Imigrasi Kelas I Non TPI Tangerang membuktikan komitmennya untuk memberikan pelayanan prima dan terus berinovasi untuk memenuhi kebutuhan masyarakat. (Ian Rasya)