Berita UtamaKriminalNasional

Bea Cukai Soetta Gagalkan 3 Aksi Penyelundupan Narkoba, 17 Kg Ganja dan Sabu Disita

Mediatamanews|Tangerang (Banten) – Bea Cukai Bandara Soekarno-Hatta bersama Polresta Bandara Soekarno-Hatta dan Badan Narkotika Nasional (BNN) berhasil menggagalkan tiga kasus penyelundupan narkotika dengan total barang bukti mencapai sekitar 17 kilogram. Dalam pengungkapan tersebut, petugas menyita ganja asal Amerika Serikat, hashish yang dibawa warga negara Rusia, serta sabu yang akan dikirim ke Kendari.

Kepala Kantor Bea Cukai Soekarno-Hatta, Hengky Tomuan Parlindungan Aritonang, menjelaskan bahwa dua dari tiga kasus yang diungkap berkaitan dengan peredaran ganja yang diduga akan diedarkan di Bali.

Kasus pertama bermula dari pengiriman paket asal Amerika Serikat yang berisi sekitar 10 kilogram bunga ganja. Paket tersebut diketahui ditujukan ke wilayah Bali.

Sementara pada kasus kedua, petugas mengamankan seorang warga negara Rusia berinisial K-K 52 tahun yang kedapatan membawa sekitar 3 kilogram hashish atau olahan ganja. Barang haram tersebut juga diketahui akan dibawa ke Bali.

“Yang menarik, dua kasus ini sama-sama berkaitan dengan ganja dan memiliki tujuan akhir ke Bali,” ujar Hengky saat konferensi pers di Bandara Soekarno-Hatta.

Selain itu, petugas juga mengungkap kasus ketiga berupa penyelundupan sekitar 4 kilogram sabu yang rencananya akan dikirim dari Jakarta menuju Kendari, Sulawesi Tenggara oleh dua warga negara Indonesia yang berstatus mahasiswa N-F (22 tahun) dan C (20 tahun).

Dok.istimewa.

Menurut Hengky, keberhasilan pengungkapan ketiga kasus tersebut merupakan hasil sinergi antara Bea Cukai, Aviation Security (Avsec), Polresta Bandara Soekarno-Hatta, dan BNN.

Direktur Interdiksi Deputi Bidang Pemberantasan BNN, Tery Zakiar Muslim, mengatakan bahwa hingga saat ini penyidik belum menemukan keterkaitan langsung antara jaringan penyelundupan hashish yang melibatkan warga negara Rusia dengan kasus paket ganja asal Amerika Serikat. Meski demikian, kedua kasus tersebut memiliki kesamaan karena sama-sama menjadikan Bali sebagai tujuan distribusi.

Tery mengungkapkan, jaringan narkotika yang melibatkan warga negara Rusia menggunakan modus yang cukup rapi untuk menghindari pengawasan aparat. Setelah barang berhasil masuk ke Indonesia melalui Bandara Soekarno-Hatta, jaringan tersebut tidak menggunakan jalur udara untuk mengirimkan narkotika ke Bali.

Sebaliknya, barang dibawa melalui jalur darat menggunakan kendaraan sewaan sebelum menyeberang menuju Bali melalui Pelabuhan Gilimanuk. Modus tersebut diduga dipilih untuk menghindari pemeriksaan ketat yang biasanya dilakukan di bandara.

Petugas kemudian melakukan teknik controlled delivery atau pengiriman yang diawasi untuk menelusuri jaringan di balik penyelundupan tersebut. Dari operasi itu, aparat berhasil menangkap penerima barang serta seorang pengendali jaringan di Denpasar.

BNN juga masih memburu seorang warga negara Rusia yang diduga berperan sebagai aktor utama dalam pendanaan dan pengiriman narkotika tersebut. Identitas pelaku telah dimasukkan ke dalam daftar pencarian orang (DPO) dan penanganannya akan melibatkan kerja sama dengan otoritas internasional.

Sementara itu, Kapolresta Bandara Soekarno-Hatta, Kombes Pol. Wisnu Wardana, menegaskan komitmen aparat dalam menjadikan kawasan Bandara Soekarno-Hatta sebagai zona yang tidak ramah bagi pelaku penyalahgunaan dan peredaran narkotika.

Menurutnya, kepolisian akan terus berkoordinasi dengan kejaksaan dan pengadilan agar para pelaku mendapatkan hukuman maksimal sesuai ketentuan hukum yang berlaku.

“Kami ingin memberikan efek jera sekaligus peringatan keras kepada siapa pun yang mencoba menjadikan Bandara Soekarno-Hatta sebagai jalur masuk maupun distribusi narkotika,” tegas Wisnu.

Pengungkapan tiga kasus ini kembali menunjukkan tingginya upaya penyelundupan narkotika melalui berbagai modus. Aparat berharap kolaborasi lintas instansi dapat terus mempersempit ruang gerak jaringan narkotika, baik nasional maupun internasional.

Atas perbuatannya, seluruh tersangka dijerat dengan Undang-undang No. 35 Tahun 2009 Tentang Narkotika dengan ancaman maksimal hukuman mati atau penjara seumur hidup.

Info Redaksi

  • Editor Naskah : Ian Rasya
  • Uploader : Hasnoe