Mediatamanews – Kantor Imigrasi Kelas I TPI Jakarta Utara melaksanakan kegiatan Operasi Pengawasan Orang Asing atau disebut Operasi JAGRATARA dalam rangka Pengamanan Natal dan tahun baru serta PAM Pelaksanaan Pemilu Pada Tahun 2024. Pengawasan Keimigrasian tersebut dilaksanakan di salah satu Apartemen dikawasan ancol Jakarta Utara pada Kamis, 28 Desember 2023 pukul 10.00 WIB.
“Kegiatan Operasi JAGRATARA inidilaksanakan atas perintah Direktur Jenderal Imigrasi melalui Surat Edaran Direktur Jenderal Imigrasi No. IMI.5-GR.03.06-538 tanggal 19 Desember 2023 terkait Pengawasan Orang Asing Secara Serentak dengan KendaliPusat di Seluruh Wilayah Indonesia Tahun 2023, dalam rangka pengamanan Natal2023 dan tahun baru 2024 serta kesiapan Pemilu tahun 2024,” ungkap Qriz Pratama, Kepala Kantor Imigrasi Kelas I TPI Jakarta Utara .
Hasil operasi di lingkungan apartemen, petugas berhasil mencatat 9 (sembilan) WN Tiongkok dan dari hasil pemeriksaan ditemukan 2 (dua) WN Tiongkok berkegiatan sesuai dengan Izin Tinggal yang mereka gunakan, 2 (dua) diantaranya menggunakan Izin Tinggal Terbatas (ITAS). Terhadap 6 (enam) WN Tiongkok lainnya ditemukan dugaan pelanggaran keimigrasian yang kemudian petugas pengamanan Dokumen Perjalanan milik mereka untuk selanjutnya dilakukan pemeriksaan lebih lanjut di Kantor Imigrasi Kelas I TPI Jakarta Utara, 4 (empat) diantaranya menggunakan Izin Tinggal Terbatas (ITAS), 1 ( satu) menggunakan Izin Tinggal Kunjungan (ITK), dan 1 (satu) menggunakan Visa On Arrival (VOA).
“Kami berhasil mencatat 9 (sembilan) WN Tiongkok & mengamankan Dokumen Perjalanan 6 (enam) WN Tiongkok yang menetap di lingkungan apartemen tersebut, dimana ke-6WN Tiongkong tersebut dapat menunjukkan dokumen perjalanan yang dimilikinya namun kami mendeteksi terdapat kesalahan administrasi sehingga perlu dilakukan pendalaman ,” Jelas Qriz Pratama.
Ke-6WN Tiongkok yang telah didata akan dilakukan pemeriksaan lebih lanjut di Kantor Imigrasi Kelas I TPI Jakarta Utara dan apabila terbukti wilayah tersebut dapat dikenakan Tindakan Administratif Keimigrasian (TAK) berupa Deportasi atau Pemulangan Paksa Ke Negara Asal.
“Apabila memang terbukti melanggar, tentunya dapat dikenakan Tindakan Administratif Keimigrasian. TAK dapat berupa Deportasi dan juga Penangkalan untuk tidak dapat memasuki wilayah Indonesia,” jelas Rizki Febrianda selaku Kepala Sub Seksi Intelijen dan Penindakan Keimigrasian.
Rizki menambahkan bahwa pelaksanaan operasi di wilayah apartemen tersebut disebabkan banyaknya aduan masyarakat yang diterima Kantor Imigrasi Kelas I TPI Jakarta Utara terkait Orang Asing yang dianggap meresahkan dan menganggu gangguan umum. (Ian Rasya)