• Salam Redaksi
  • Redaksi
  • Pedoman Media Siber
  • Kode Etik Jurnalistik
Mediatama News | Terkini dan Terpercaya
  • Ekonomi
  • Politik
  • Nasional
  • Hukum
  • Sosbud
  • Pariwisata
  • Gaya Hidup
  • Kriminal
  • Sport
  • Kesehatan
  • Lipsus
  • Kuliner
  • Property
  • Video
  • Rubrik Otomotif
  • Opini
No Result
View All Result
  • Ekonomi
  • Politik
  • Nasional
  • Hukum
  • Sosbud
  • Pariwisata
  • Gaya Hidup
  • Kriminal
  • Sport
  • Kesehatan
  • Lipsus
  • Kuliner
  • Property
  • Video
  • Rubrik Otomotif
  • Opini
No Result
View All Result
Mediatama News | Terkini dan Terpercaya
No Result
View All Result

Kantor Imigrasi Denpasar Amankan 3 WNA Diduga Bekerja Sebagai PSK

by Mediatama News
Selasa, 27 Agustus 2024 - 18:51
in Kriminal, Nasional
Kantor Imigrasi Denpasar Amankan 3 WNA Diduga Bekerja Sebagai PSK
0
SHARES
9
VIEWS
Share on FacebookShare on Twitter
Kepala Kantor Imigrasi Kelas I TPI Denpasar, Ridha Syah Putra saat Presconf kepada Awak Media/istimewa.

Mediatamanews|Denpasar – Kantor Imigrasi Kelas I TPI Denpasar kembali menggelar operasi penertiban dan pengawasan terhadap Warga Negara Asing (WNA) di Bali. Dalam operasi yang berlangsung pada Kamis, 21 Agustus 2024, tim berhasil mengamankan tiga WNA yang diduga melanggar peraturan keimigrasian Indonesia.

Kepala Kantor Wilayah Kementerian Hukum dan HAM Bali, Pramella Yunidar Pasaribu, mengungkapkan bahwa operasi yang digelar oleh Seksi Intelijen dan Penindakan Keimigrasian Kantor Imigrasi Kelas I TPI Denpasar ini berhasil menangkap dua Warga Negara Uganda dan satu Warga Negara Rusia. Ketiga WNA tersebut diduga bekerja sebagai Pekerja Seks Komersial (PSK) tanpa izin resmi, yang melanggar Pasal 75 ayat (1) Undang-Undang Nomor 6 Tahun 2011 tentang Keimigrasian.

Dalam operasi yang dilakukan, dua WNA asal Uganda berinisial RKN dan FN diamankan dari sebuah hotel di Denpasar. Berdasarkan informasi dari masyarakat dan pengawasan melalui media sosial, keduanya diduga menawarkan jasa PSK dengan tarif sekitar 400 USD. Kepala Kantor Imigrasi Kelas I TPI Denpasar, Ridha Sah Putra, menjelaskan bahwa saat diminta menunjukkan paspor asli, keduanya hanya mampu memperlihatkan foto paspor.

Kepala Kantor Wilayah Kumham Bali, Pramella Yunidar Pasaribu saat menunjukan barang bukti yang di amankan/istimewa.

“Tim yang terdiri dari enam orang berangkat dari Kantor Imigrasi Kelas I TPI Denpasar pada pukul 13.00 WITA menuju hotel yang dimaksud. Di sana, kami menemukan dua WN Uganda. Keduanya diduga terlibat dalam aktivitas PSK, namun tidak dapat menunjukkan paspor asli mereka,” jelas Ridha.

Selain itu, tim juga berhasil mengamankan seorang WN Rusia berinisial IT di sebuah hotel di kawasan Renon, Denpasar. Dalam penangkapan tersebut, tim menemukan alat kontrasepsi, pakaian dalam, dan uang sebesar 200 USD yang diduga digunakan sebagai alat pembayaran untuk jasa PSK. Uang tersebut diketahui merupakan milik informan yang memesan jasa PSK melalui situs online sebagai bagian dari operasi penangkapan.

Kantor Imigrasi Kelas I TPI Denpasar berencana mengambil tindakan administratif keimigrasian terhadap ketiga WNA tersebut, berupa deportasi dan penangkalan, sesuai dengan Pasal 75 ayat (1) Undang-Undang Nomor 6 Tahun 2011 tentang Keimigrasian. Langkah ini diambil sebagai bentuk komitmen untuk menjaga keamanan dan ketertiban umum di Bali.

Foto: istimewa.

Ridha Sah Putra menegaskan, “Keberhasilan operasi ini semakin memperkuat komitmen kami untuk terus melakukan pengawasan ketat terhadap keberadaan WNA di Bali. Kami akan memanfaatkan teknologi dan media sosial dalam pengawasan untuk memastikan bahwa hanya WNA yang berkontribusi positif bagi masyarakat yang diperbolehkan tinggal di Indonesia.”

Pramella Yunidar Pasaribu juga menekankan pentingnya sinergi antara masyarakat, media, dan aparat dalam menciptakan Bali sebagai destinasi wisata yang aman, nyaman, dan berkualitas. “Kami akan terus mendorong upaya pengawasan maksimal terhadap WNA di Bali, sesuai dengan arahan Direktorat Jenderal Keimigrasian, demi menjaga citra Bali sebagai destinasi wisata internasional,” tambahnya.

Operasi ini diharapkan dapat memberikan efek jera bagi WNA yang melanggar peraturan keimigrasian, serta meningkatkan kesadaran masyarakat akan pentingnya kerjasama dalam menjaga keamanan dan ketertiban di wilayah Bali. (Adv)

 

 

 

Previous Post

Kantor Imigrasi Jakarta Selatan Memperketat Data Siber Guna Pencegahan Penipuan Online, Judi Online Beserta Perangkatnya

Next Post

Kantor Imigrasi Tangerang Tangkap 3 WNA Nigeria

Next Post

Kantor Imigrasi Tangerang Tangkap 3 WNA Nigeria

Imigrasi Surabaya Raih Penghargaan dari Dirjen Perbendaharaan Jatim

Imigrasi Surabaya Raih Penghargaan dari Dirjen Perbendaharaan Jatim

Operasi Jagratara Kembali Amankan 1.293 WN Asing, 185 Org di Proses Hukum

Operasi Jagratara Kembali Amankan 1.293 WN Asing, 185 Org di Proses Hukum

Kerap Menyelinap Masuk Kamar Hotel Tanpa Ijin, Rudenim Denpasar Deportasi WN Ukraina

Kerap Menyelinap Masuk Kamar Hotel Tanpa Ijin, Rudenim Denpasar Deportasi WN Ukraina

Menkumham Supratman Awali Kunjungan Kerja Perdana Ke Lapas Narkotika Cipinang

Menkumham Supratman Awali Kunjungan Kerja Perdana Ke Lapas Narkotika Cipinang

Recent Posts

  • Seleksi PPIH Arab Saudi 2026, Tata Cara dan Regulasinya Sudah di Buka, Daftarkan Segera !
  • Shin Tae-yong, Mantan Pelatih PSSI Berlibur ke Indonesia
  • Pemkot Tangerang Gencarkan Kegiatan Akhir Tahun di Tengah Efisiensi Anggaran
  • Proyek Peninggian Jalan di Ciledug Indah Tangerang Bikin Macet Horor
  • BNN Ringkus Buronan Internasional Dewi Astutik, Aktor Utama Penyelundupan 2 Ton Sabu

Recent Comments

Tidak ada komentar untuk ditampilkan.
Desember 2025
S S R K J S M
1234567
891011121314
15161718192021
22232425262728
293031  
« Nov    
  • Salam Redaksi
  • Redaksi
  • Pedoman Media Siber
  • Kode Etik Jurnalistik
No Result
View All Result
  • Ekonomi
  • Politik
  • Nasional
  • Hukum
  • Sosbud
  • Pariwisata
  • Gaya Hidup
  • Kriminal
  • Sport
  • Kesehatan
  • Lipsus
  • Kuliner
  • Property
  • Video
  • Rubrik Otomotif
  • Opini