Berita UtamaLipsusNasional

Pengajuan Paspor Tanpa Dokumen Asli Berisiko di Tolak

Mediatamanews|Bekasi (Jabar) – Kantor Imigrasi Bekasi kembali mengingatkan masyarakat bahwa setiap permohonan pembuatan paspor wajib melampirkan dokumen asli sebagai persyaratan utama. Ketentuan ini diberlakukan guna memastikan keabsahan data pemohon serta mencegah terjadinya penyalahgunaan dokumen dalam proses penerbitan paspor.

Kewajiban melampirkan dokumen asli mengacu pada ketentuan peraturan perundangundangan yang berlaku, di antaranya Undang-Undang Nomor 6 Tahun 2011 tentang Keimigrasian serta Peraturan Menteri Hukum dan Hak Asasi Manusia Republik Indonesia Nomor 18 Tahun 2022 tentang Paspor Biasa dan Surat Perjalanan Laksana Paspor.

Dalam ketentuan tersebut, setiap pemohon diwajibkan menyerahkan dokumen persyaratan yang sah dan dapat diverifikasi keasliannya oleh petugas imigrasi.

Adapun dokumen asli yang harus dibawa oleh pemohon untuk pembuatan paspor baru antara lain;

* Kartu Tanda Penduduk (KTP),

* Kartu Keluarga (KK), serta dokumen pendukung lainnya seperti;

* Akta Kelahiran,

* Buku Nikah (Bila sudah menikah) atau

* Ijazah (SD/SMP/SMA/Universitas)

Sedangkan untuk permohonan penggantian paspor antara lain;

Kartu Tanda Penduduk (KTP) dan Paspor lama.

Selain itu, dalam proses wawancara, petugas berwenang untuk meminta dokumen pendukung tambahan lainnya sesuai dengan tujuan pembuatan paspor yang diajukan oleh pemohon. Hal ini dilakukan sebagai bagian dari proses pendalaman data guna memastikan keabsahan serta tujuan penggunaan paspor.

Kantor Imigrasi Bekasi terus berupaya memberikan pelayanan keimigrasian yang profesional, transparan, dan akuntabel, serta mengajak masyarakat untuk mematuhi seluruh persyaratan yang berlaku demi tertib administrasi keimigrasian.

(Adv)

Info Redaksi

  • Uploader : Ian Rasya