• Salam Redaksi
  • Redaksi
  • Pedoman Media Siber
  • Kode Etik Jurnalistik
Mediatama News | Terkini dan Terpercaya
  • Ekonomi
  • Politik
  • Nasional
  • Hukum
  • Sosbud
  • Pariwisata
  • Gaya Hidup
  • Kriminal
  • Sport
  • Kesehatan
  • Lipsus
  • Kuliner
  • Property
  • Video
  • Rubrik Otomotif
  • Opini
No Result
View All Result
  • Ekonomi
  • Politik
  • Nasional
  • Hukum
  • Sosbud
  • Pariwisata
  • Gaya Hidup
  • Kriminal
  • Sport
  • Kesehatan
  • Lipsus
  • Kuliner
  • Property
  • Video
  • Rubrik Otomotif
  • Opini
No Result
View All Result
Mediatama News | Terkini dan Terpercaya
No Result
View All Result

Kantor Imigrasi Tangerang Tangkap 3 WNA Nigeria

by Mediatama News
Rabu, 28 Agustus 2024 - 13:47
in Hukum, Nasional
0
SHARES
67
VIEWS
Share on FacebookShare on Twitter

Mediatamanews|Tangerang – Kantor Imigrasi Kelas I Khusus Non TPI Tangerang menangkap tiga Warga Negara Asing (WNA) asal Nigeria yang kedapatan melanggar izin tinggal di Indonesia. Ketiga WNA tersebut berinisial CCA (38), GCC (22), dan OG (30).

Plh. Kepala Kantor Imigrasi Kelas I Khusus Non TPI Tangerang Egi Idfrian Saputra Suhaedy mengatakan, ketiga WNA tersebut ditangkap dalam Operasi Gabungan Pengawasan Orang Asing di bawah naungan Divisi Keimigrasian Kantor Wilayah Kementerian Hukum dan HAM (Kanwil Kenkumham) Banten.

“Operasi Gabungan ini dilaksanakan pada Kamis, 1 Agustus 2024 kemudian dibagi dua tim untuk pengawasan pada Kawasan Paragon Village, Karawaci dan Apartemen Tokyo Riverside, Pantai Indah Kapuk 2.” ujar Egi Idfrian Saputra Suhaedy, Rabu (28/8/2024).

Dari hasil pemeriksaan anggota Tim Operasi Gabungan ini didapati dua orang asing berinisial CCA (38), GCC (22) di duga overstay kemudian satu orang berinisial OG tidak dapat menunjukan Paspor maupun izin tinggalnya.

“Ketiganya kami amankan ke Kantor Imigrasi Kelas I Khusus Non TPI Tangerang untuk pemeriksaan lebih lanjut.” ucapnya.

Menurut dia, CCA (38), GCC (22) diduga melanggar Pasal 78 ayat (3) Undang-Undang Nomor 6 Tahun 2011 Tentang Keimigrasian yaitu Orang Asing Pemegang Izin Tinggal yang telah berakhir masa berlakunya dan masih berada dalam Wilayah Indonesia lebih dari 60 hari dari batas waktu Izin Tinggal dikenai Tindakan Administratif Keimigrasian berupa Deportasi dan Penangkalan.

Sedangkan, OG (30) diduga melanggar Pasal 119 ayat (1) Undang-Undang Nomor 6 Tahun 2011 Tentang Keimigrasian yaitu Setiap Orang Asing yang masuk dan/atau berada di Wilayah Indonesia yang tidak memiliki Dokumen Perjalanan dan Visa yang sah dan masih berlaku sebagaimana dimaksud dalam Pasal 8 dipidana dengan pidana penjara paling lama 5 (lima) tahun dan pidana denda paling banyak Rp500.000.000.

“Mereka saat ini berada di Ruang Detensi Kantor Imigrasi Kelas I Khusus Non TPI Tangerang dan akan segera dipulangkan ke negara asalnya yaitu Nigeria,” katanya.

Kepala Divisi Keimigrasian (Kadiv Im) Kanwil Kumham Banten Dadan Gunawan mengapresiasi kinerja dan pelaksanaan Operasi Gabungan ini yang telah berhasil mengamankan Warga Negara Asing yang menyalah gunakan Izin Tinggal, dalam Periode Jan 2024 – Agust 2024, Jumlah Warga Negara Asing yg dikenakan TAK (Tindakan Administrasi Keimigrasian) sebanyak 106 orang, ujar Kasi Inteldakim Eko Yudis P.Rajagukguk.

“Kami mengucapkan terima kasih kepada masyarakat yang telah menjadi mata dan telinga bagi kami yang telah bersedia memberikan informasi keberadaan dan kegiatan orang asing yang diduga telah melakukan pelanggaran hukum.” ujarnya (Ian Rasya)

 

Previous Post

Kantor Imigrasi Denpasar Amankan 3 WNA Diduga Bekerja Sebagai PSK

Next Post

Imigrasi Surabaya Raih Penghargaan dari Dirjen Perbendaharaan Jatim

Next Post
Imigrasi Surabaya Raih Penghargaan dari Dirjen Perbendaharaan Jatim

Imigrasi Surabaya Raih Penghargaan dari Dirjen Perbendaharaan Jatim

Operasi Jagratara Kembali Amankan 1.293 WN Asing, 185 Org di Proses Hukum

Operasi Jagratara Kembali Amankan 1.293 WN Asing, 185 Org di Proses Hukum

Kerap Menyelinap Masuk Kamar Hotel Tanpa Ijin, Rudenim Denpasar Deportasi WN Ukraina

Kerap Menyelinap Masuk Kamar Hotel Tanpa Ijin, Rudenim Denpasar Deportasi WN Ukraina

Menkumham Supratman Awali Kunjungan Kerja Perdana Ke Lapas Narkotika Cipinang

Menkumham Supratman Awali Kunjungan Kerja Perdana Ke Lapas Narkotika Cipinang

Menkumham Supratman APRESIASI Hasil Karya Warga Binaan Lapas Narkotika Cipinang

Menkumham Supratman APRESIASI Hasil Karya Warga Binaan Lapas Narkotika Cipinang

Recent Posts

  • Seleksi PPIH Arab Saudi 2026, Tata Cara dan Regulasinya Sudah di Buka, Daftarkan Segera !
  • Shin Tae-yong, Mantan Pelatih PSSI Berlibur ke Indonesia
  • Pemkot Tangerang Gencarkan Kegiatan Akhir Tahun di Tengah Efisiensi Anggaran
  • Proyek Peninggian Jalan di Ciledug Indah Tangerang Bikin Macet Horor
  • BNN Ringkus Buronan Internasional Dewi Astutik, Aktor Utama Penyelundupan 2 Ton Sabu

Recent Comments

Tidak ada komentar untuk ditampilkan.
Desember 2025
S S R K J S M
1234567
891011121314
15161718192021
22232425262728
293031  
« Nov    
  • Salam Redaksi
  • Redaksi
  • Pedoman Media Siber
  • Kode Etik Jurnalistik
No Result
View All Result
  • Ekonomi
  • Politik
  • Nasional
  • Hukum
  • Sosbud
  • Pariwisata
  • Gaya Hidup
  • Kriminal
  • Sport
  • Kesehatan
  • Lipsus
  • Kuliner
  • Property
  • Video
  • Rubrik Otomotif
  • Opini