Mediatamanews|Tangerang – Kantor Imigrasi Kelas I Khusus Non TPI Tangerang menangkap tiga Warga Negara Asing (WNA) asal Nigeria yang kedapatan melanggar izin tinggal di Indonesia. Ketiga WNA tersebut berinisial CCA (38), GCC (22), dan OG (30).
Plh. Kepala Kantor Imigrasi Kelas I Khusus Non TPI Tangerang Egi Idfrian Saputra Suhaedy mengatakan, ketiga WNA tersebut ditangkap dalam Operasi Gabungan Pengawasan Orang Asing di bawah naungan Divisi Keimigrasian Kantor Wilayah Kementerian Hukum dan HAM (Kanwil Kenkumham) Banten.
“Operasi Gabungan ini dilaksanakan pada Kamis, 1 Agustus 2024 kemudian dibagi dua tim untuk pengawasan pada Kawasan Paragon Village, Karawaci dan Apartemen Tokyo Riverside, Pantai Indah Kapuk 2.” ujar Egi Idfrian Saputra Suhaedy, Rabu (28/8/2024).
Dari hasil pemeriksaan anggota Tim Operasi Gabungan ini didapati dua orang asing berinisial CCA (38), GCC (22) di duga overstay kemudian satu orang berinisial OG tidak dapat menunjukan Paspor maupun izin tinggalnya.
“Ketiganya kami amankan ke Kantor Imigrasi Kelas I Khusus Non TPI Tangerang untuk pemeriksaan lebih lanjut.” ucapnya.
Menurut dia, CCA (38), GCC (22) diduga melanggar Pasal 78 ayat (3) Undang-Undang Nomor 6 Tahun 2011 Tentang Keimigrasian yaitu Orang Asing Pemegang Izin Tinggal yang telah berakhir masa berlakunya dan masih berada dalam Wilayah Indonesia lebih dari 60 hari dari batas waktu Izin Tinggal dikenai Tindakan Administratif Keimigrasian berupa Deportasi dan Penangkalan.
Sedangkan, OG (30) diduga melanggar Pasal 119 ayat (1) Undang-Undang Nomor 6 Tahun 2011 Tentang Keimigrasian yaitu Setiap Orang Asing yang masuk dan/atau berada di Wilayah Indonesia yang tidak memiliki Dokumen Perjalanan dan Visa yang sah dan masih berlaku sebagaimana dimaksud dalam Pasal 8 dipidana dengan pidana penjara paling lama 5 (lima) tahun dan pidana denda paling banyak Rp500.000.000.
“Mereka saat ini berada di Ruang Detensi Kantor Imigrasi Kelas I Khusus Non TPI Tangerang dan akan segera dipulangkan ke negara asalnya yaitu Nigeria,” katanya.
Kepala Divisi Keimigrasian (Kadiv Im) Kanwil Kumham Banten Dadan Gunawan mengapresiasi kinerja dan pelaksanaan Operasi Gabungan ini yang telah berhasil mengamankan Warga Negara Asing yang menyalah gunakan Izin Tinggal, dalam Periode Jan 2024 – Agust 2024, Jumlah Warga Negara Asing yg dikenakan TAK (Tindakan Administrasi Keimigrasian) sebanyak 106 orang, ujar Kasi Inteldakim Eko Yudis P.Rajagukguk.
“Kami mengucapkan terima kasih kepada masyarakat yang telah menjadi mata dan telinga bagi kami yang telah bersedia memberikan informasi keberadaan dan kegiatan orang asing yang diduga telah melakukan pelanggaran hukum.” ujarnya (Ian Rasya)