• Salam Redaksi
  • Redaksi
  • Pedoman Media Siber
  • Kode Etik Jurnalistik
Mediatama News | Terkini dan Terpercaya
  • Ekonomi
  • Politik
  • Nasional
  • Hukum
  • Sosbud
  • Pariwisata
  • Gaya Hidup
  • Kriminal
  • Sport
  • Kesehatan
  • Lipsus
  • Kuliner
  • Property
  • Video
  • Rubrik Otomotif
  • Opini
No Result
View All Result
  • Ekonomi
  • Politik
  • Nasional
  • Hukum
  • Sosbud
  • Pariwisata
  • Gaya Hidup
  • Kriminal
  • Sport
  • Kesehatan
  • Lipsus
  • Kuliner
  • Property
  • Video
  • Rubrik Otomotif
  • Opini
No Result
View All Result
Mediatama News | Terkini dan Terpercaya
No Result
View All Result

Tarif Baru Pembuatan Paspor Tahun 2024

by Mediatama News
Selasa, 29 Oktober 2024 - 00:20
in Lipsus, Nasional
Tarif Baru Pembuatan Paspor Tahun 2024
0
SHARES
22
VIEWS
Share on FacebookShare on Twitter

Mediatamanews|Tangerang – Pemerintah Indonesia resmi menetapkan tarif baru untuk berbagai layanan keimigrasian melalui Peraturan Pemerintah No. 45 Tahun 2024 tentang jenis dan tarif atas penerimaan negara bukan pajak (PNBP) yang berlaku pada Kementerian Hukum dan Hak Asasi Manusia.

Berikut Tarif terbaru untuk pembuatan Paspor :

1. Paspor biasa Non Elektronik dengan masa berlaku 5 (Lima) tahun adalah Rp350.000.

2. Paspor biasa Non Elektronik dengan masa berlaku 10 (Sepuluh) tahun adalah Rp650.000.

3. Paspor Elektronik (E-Paspor) dengan masa berlaku 5 (Lima) tahun adalah Rp650.000.

4. Paspor Elektronik (E-Paspor) dengan masa berlaku 10 (Sepuluh) tahun adalah Rp950.000.

Selain itu, layanan percepatan juga memungkinkan penerbitan paspor selesai di hari yang sama dengan biaya tambahan sebesar Rp1.000.000. (Satu Juta Rupiah)

Peraturan ini juga mengatur biaya beban atau denda bagi pemegang paspor yang hilang atau rusak, di mana denda paspor yang hilang ditetapkan sebesar Rp1.000.000 (Satu Juta Rupiah) dan Rp500.000 (Lima Ratus Ribu Rupiah) untuk paspor yang rusak.

Paspor RI/ist.

Dalam situasi tertentu seperti keadaan kahar atau kondisi di luar kendali manusia, pemohon dapat mengajukan pembebasan denda sesuai kebijakan yang berlaku.

Penyesuaian tarif juga berlaku untuk SPLP, yang sekarang dipatok sebesar Rp100.000 (Seratus Ribu Rupiah) untuk Warga Negara Indonesia (WNI) dan Rp150.000 (Seratus Lima Puluh Ribu Rupiah) untuk Orang Asing. SPLP ini diperlukan dalam situasi darurat yang memerlukan dokumen pengganti paspor.

“Imigrasi Soekarno-Hatta menyambut baik penyesuaian tarif untuk layanan keimigrasian melalui Peraturan Pemerintah No. 45 Tahun 2024. Penyesuaian tarif ini tentu memberikan keleluasaan kepada masyarakat, dengan menyesuaikan kebutuhan masing-masing pemohon.

Selanjutnya, kami berkomitmen untuk mengiringi penyesuaian tarif ini dengan melakukan perbaikan yang signifikan dalam pelayanan keimigrasian di unit pelayanan kami. “ pungkas Subki Miuldi, Kepala Kantor Imigrasi Kelas I Khusus TPI Soekarno-Hatta. (Ian Rasya)

 

Previous Post

Melalui Sumpah Pemuda, Kepala Kantor Imigrasi Bekasi Ingatkan Jajarannya untuk Komitmen Melayani Masyarakat

Next Post

Semarak Kemeriahan HUT Java Lotus Hotel Bersama Lion Club Jember Argopuro

Next Post
Semarak Kemeriahan HUT Java Lotus Hotel Bersama Lion Club Jember Argopuro

Semarak Kemeriahan HUT Java Lotus Hotel Bersama Lion Club Jember Argopuro

Moment Halloween di Hotel Aston Banten, Kemeriahan dan Keceriaan untuk Seluruh Keluarga

Moment Halloween di Hotel Aston Banten, Kemeriahan dan Keceriaan untuk Seluruh Keluarga

Menteri Imigrasi dan Pemasyarakatan Mengunjungi Lapas dan Rutan di Cipinang, Dorong Sinergitas Penegakan Hukum untuk Atasi Over Kapasitas

Menteri Imigrasi dan Pemasyarakatan Mengunjungi Lapas dan Rutan di Cipinang, Dorong Sinergitas Penegakan Hukum untuk Atasi Over Kapasitas

Kantor Imigrasi Bekasi Gelar Rapat Koordinasi TIMPORA Dalam Penanganan Pengungsi

Kantor Imigrasi Bekasi Gelar Rapat Koordinasi TIMPORA Dalam Penanganan Pengungsi

Sekjen Kemenkumham Ajak Peserta SKD CPNS untuk Memberikan Usaha Terbaik

Sekjen Kemenkumham Ajak Peserta SKD CPNS untuk Memberikan Usaha Terbaik

Recent Posts

  • Seleksi PPIH Arab Saudi 2026, Tata Cara dan Regulasinya Sudah di Buka, Daftarkan Segera !
  • Shin Tae-yong, Mantan Pelatih PSSI Berlibur ke Indonesia
  • Pemkot Tangerang Gencarkan Kegiatan Akhir Tahun di Tengah Efisiensi Anggaran
  • Proyek Peninggian Jalan di Ciledug Indah Tangerang Bikin Macet Horor
  • BNN Ringkus Buronan Internasional Dewi Astutik, Aktor Utama Penyelundupan 2 Ton Sabu

Recent Comments

Tidak ada komentar untuk ditampilkan.
Desember 2025
S S R K J S M
1234567
891011121314
15161718192021
22232425262728
293031  
« Nov    
  • Salam Redaksi
  • Redaksi
  • Pedoman Media Siber
  • Kode Etik Jurnalistik
No Result
View All Result
  • Ekonomi
  • Politik
  • Nasional
  • Hukum
  • Sosbud
  • Pariwisata
  • Gaya Hidup
  • Kriminal
  • Sport
  • Kesehatan
  • Lipsus
  • Kuliner
  • Property
  • Video
  • Rubrik Otomotif
  • Opini