Mediatamanews|Tangerang – Pemerintah Indonesia resmi menetapkan tarif baru untuk berbagai layanan keimigrasian melalui Peraturan Pemerintah No. 45 Tahun 2024 tentang jenis dan tarif atas penerimaan negara bukan pajak (PNBP) yang berlaku pada Kementerian Hukum dan Hak Asasi Manusia.
Berikut Tarif terbaru untuk pembuatan Paspor :
1. Paspor biasa Non Elektronik dengan masa berlaku 5 (Lima) tahun adalah Rp350.000.
2. Paspor biasa Non Elektronik dengan masa berlaku 10 (Sepuluh) tahun adalah Rp650.000.
3. Paspor Elektronik (E-Paspor) dengan masa berlaku 5 (Lima) tahun adalah Rp650.000.
4. Paspor Elektronik (E-Paspor) dengan masa berlaku 10 (Sepuluh) tahun adalah Rp950.000.
Selain itu, layanan percepatan juga memungkinkan penerbitan paspor selesai di hari yang sama dengan biaya tambahan sebesar Rp1.000.000. (Satu Juta Rupiah)
Peraturan ini juga mengatur biaya beban atau denda bagi pemegang paspor yang hilang atau rusak, di mana denda paspor yang hilang ditetapkan sebesar Rp1.000.000 (Satu Juta Rupiah) dan Rp500.000 (Lima Ratus Ribu Rupiah) untuk paspor yang rusak.
Dalam situasi tertentu seperti keadaan kahar atau kondisi di luar kendali manusia, pemohon dapat mengajukan pembebasan denda sesuai kebijakan yang berlaku.
Penyesuaian tarif juga berlaku untuk SPLP, yang sekarang dipatok sebesar Rp100.000 (Seratus Ribu Rupiah) untuk Warga Negara Indonesia (WNI) dan Rp150.000 (Seratus Lima Puluh Ribu Rupiah) untuk Orang Asing. SPLP ini diperlukan dalam situasi darurat yang memerlukan dokumen pengganti paspor.
“Imigrasi Soekarno-Hatta menyambut baik penyesuaian tarif untuk layanan keimigrasian melalui Peraturan Pemerintah No. 45 Tahun 2024. Penyesuaian tarif ini tentu memberikan keleluasaan kepada masyarakat, dengan menyesuaikan kebutuhan masing-masing pemohon.
Selanjutnya, kami berkomitmen untuk mengiringi penyesuaian tarif ini dengan melakukan perbaikan yang signifikan dalam pelayanan keimigrasian di unit pelayanan kami. “ pungkas Subki Miuldi, Kepala Kantor Imigrasi Kelas I Khusus TPI Soekarno-Hatta. (Ian Rasya)