Mediatamanews | Bekasi – Kantor Imigrasi Bekasi berhasil mengamankan sebanyak 10 Warga Negara Asing (WNA) yang terjaring dalam Pengawasan Orang asing di wilayah kerja Kantor Imigrasi Bekasi yang digelar pada tanggal 15 sampai dengan 16 Juli 2025. Dari Jumlah tersebut, sebanyak 1 WNA terindikasi menggunakan penjamin/sponsor fiktif, 8 WNA penyalagunaan izin tinggal, dan 1 orang WNA terbukti melanggar ketentuan pada pasal 78 ayat (3) Undang – undang Nomor 6 Tahun 2011 tentang Keimigrasian .
“Tim dari Pengawasan dan Penindakan Keimigrasian Kantor Imigrasi Bekasi melakukan koordinasi awal dengan pihak-pihak terkait, kemudian membagi regu untuk menyambangi lokasi para WNA yang berada di beberapa apartemen dan area industri di wilayah Kota dan kabupaten Bekasi yang menjadi target operasi “WiraWaspada” yang dimulai pada hari selasa, tanggal 15 s.d tanggal 16 Juli 2025 secara serentak di seluruh Indonesia.
Pengawasan Orang Asing yang menyasar pada area atau Wilayah Kerja Kantor Imigrasi Bekasi yang dilaksanakan kurang lebih 2 hari berhasil menjaring 10 (Sepuluh) WNA dengan Tingkat pelanggaran yang variatife dan diduga bermasalah secara keimigrasian, saat ini sedang kami lakukan pendalaman di ruang detensi Kantor Imigrasi Kelas I Non TPI Bekasi.” Operasi ini menjadi momentum penting untuk memastikan bahwa warga negara asing yang berada diwilayah kami memilik dokumen lengkap dan menjalankan kegiatan sesuai dengan izin yang diberikan.

Kepala Kantor Imigrasi Kelas I Non TPI Bekasi, Anggi Wicaksono mengatakan Imigrasi Bekasi akan terus memperkuat sinergi dengan instansi terkait dalam rangka pengawasan orang asing secara berkelanjutan melalui forum timpora dan operasi rutin lainnya,” tutup anggi.
(Ian Rasya)





