• Salam Redaksi
  • Redaksi
  • Pedoman Media Siber
  • Kode Etik Jurnalistik
Mediatama News | Terkini dan Terpercaya
  • Ekonomi
  • Politik
  • Nasional
  • Hukum
  • Sosbud
  • Pariwisata
  • Gaya Hidup
  • Kriminal
  • Sport
  • Kesehatan
  • Lipsus
  • Kuliner
  • Property
  • Video
  • Rubrik Otomotif
  • Opini
No Result
View All Result
  • Ekonomi
  • Politik
  • Nasional
  • Hukum
  • Sosbud
  • Pariwisata
  • Gaya Hidup
  • Kriminal
  • Sport
  • Kesehatan
  • Lipsus
  • Kuliner
  • Property
  • Video
  • Rubrik Otomotif
  • Opini
No Result
View All Result
Mediatama News | Terkini dan Terpercaya
No Result
View All Result

Mau Tau Berapa Biaya Balik Nama SHM, Chek Simulasinya Via Aplikasi Sentuh Tanahku

by Mediatama News
Sabtu, 13 September 2025 - 18:53
in Lipsus, Nasional
Mau Tau Berapa Biaya Balik Nama SHM, Chek Simulasinya Via Aplikasi Sentuh Tanahku
0
SHARES
9
VIEWS
Share on FacebookShare on Twitter

Mediatamanews | Jakarta – Peralihan hak atas tanah yang dimiliki masyarakat bisa terjadi karena beragam kebutuhan. Ada peralihan hak karena jual-beli, pemasukan hak ke akta perusahaan, lelang, tukar-menukar, hibah, maupun pewarisan. Semua peralihan hak perlu melalui proses balik nama dari pemilik awal ke pemilik baru di Kantor Pertanahan (Kantah) setempat.

Informasi mengenai syarat dan ketentuan proses balik nama itu, secara rinci bisa dicek masyarakat dalam aplikasi “Sentuh Tanahku”.

“Masyarakat bisa cek alur balik nama dari Sentuh Tanahku. Mulai dari syarat dokumen yang perlu disiapkan hingga tarif layanan peralihan hak. Biaya untuk balik nama di BPN ditentukan dari nilai tanah dan luas tanahnya. Dalam aplikasi Sentuh Tanahku ada fitur Simulasi Biaya yang bisa digunakan pemilik untuk mengetahui perkiraan biaya transaksi yang akan dilakukan,” jelas Kepala Biro Hubungan Masyarakat (Humas) dan Protokol, Harison Mocodompis, dalam keterangannya, di Jakarta, Jumat (12/09/2025).

Sebagai panduan singkat untuk mengetahui syarat dan ketentuan peralihan hak, dari laman utama Sentuh Tanahku, pemilik tanah bisa memilih menu “Layanan” dan lanjut memilih submenu “Info Layanan”. Di dalam submenu itu, berbagai opsi layanan pertanahan bisa dipilih sesuai kebutuhan pemilik tanah, termasuk informasi “Peralihan Hak Pewarisan”.

Masyarakat saat mendengarkan penyampaian dari petugas pertanahan dikantor BPN/ist.

Dalam proses balik nama peralihan hak pewarisan, ada sedikitnya tujuh syarat, yaitu:

1. Isi formulir permohonan yang sudah diisi dan ditandatangani pemohon atau surat kuasa di atas meterai (apabila pengurusan diwakilkan)

2. Foto copy identitas pemohon.

3. Foto copy identitas para ahli waris (KTP, KK)

4. Surat kuasa apabila dikuasakan, yang telah dicocokkan dengan aslinya oleh petugas loket.

5. Sertifikat tanah asli.(SHM)

6. Surat Keterangan Waris sesuai peraturan perundang-undangan.

7. Akte Wasiat Notaris.

Syarat berikutnya adalah membawa bukti lunas pembayaran pajak untuk hak atas tanah waris yang dimiliki.

Dalam konteks tanah waris, dokumen pajak yang disiapkan, yaitu fotokopi SPPT PBB tahun berjalan yang telah dicocokkan dengan aslinya oleh petugas loket, dan bukti lunas Surat Setoran BPHTB atau SSB.

Aplikasi Sentuh Tanahku bisa di Download di Appstore / Playstore/ doc.ist.

Khusus peralihan hak pewarisan, penerima objek warislah yang perlu membayarkan biaya BPHTB atas tanah waris tersebut.

Aplikasi Sentuh Tanahku tidak hanya menyediakan informasi soal peralihan hak. Aplikasi ini juga menyediakan fitur yang dapat diakses dari Gadget masyarakat, seperti pengecekan status tanah dan informasi legalitas tanah.

Aplikasi Sentuh Tanahku dapat diunduh melalui AppStore dan juga Playstore secara gratis.

(Ian Rasya)

 

 

Previous Post

2 (Dua) Warga Jembrana Meninggal Dunia Akibat Banjir

Next Post

Imigrasi Pemalang Beserta Pemkab Tegal Sinergy Bahas Rencana Pembentukan Kantor Imigrasi Baru

Next Post
Imigrasi Pemalang Beserta Pemkab Tegal Sinergy Bahas Rencana Pembentukan Kantor Imigrasi Baru

Imigrasi Pemalang Beserta Pemkab Tegal Sinergy Bahas Rencana Pembentukan Kantor Imigrasi Baru

Kementerian Imipas Restui Rencana Pembangunan Kantor Imigrasi Di Tegal

Kementerian Imipas Restui Rencana Pembangunan Kantor Imigrasi Di Tegal

Imigrasi Cilegon Gelar Sosialisasi Tempat Pemeriksaan Imigrasi di The Royal Krakatau Hotel Cilegon

Imigrasi Cilegon Gelar Sosialisasi Tempat Pemeriksaan Imigrasi di The Royal Krakatau Hotel Cilegon

Pegawai Rutan Cipinang Terima Manfaat Kesejahteraan Dari Inkopasindo

Pegawai Rutan Cipinang Terima Manfaat Kesejahteraan Dari Inkopasindo

“Immigration Goes to Campus: Know Your Rules, Enjoy Your Stay” Bersama Imigrasi dan Mahasiswa Asing di Surabaya

“Immigration Goes to Campus: Know Your Rules, Enjoy Your Stay” Bersama Imigrasi dan Mahasiswa Asing di Surabaya

Recent Posts

  • Seleksi PPIH Arab Saudi 2026, Tata Cara dan Regulasinya Sudah di Buka, Daftarkan Segera !
  • Shin Tae-yong, Mantan Pelatih PSSI Berlibur ke Indonesia
  • Pemkot Tangerang Gencarkan Kegiatan Akhir Tahun di Tengah Efisiensi Anggaran
  • Proyek Peninggian Jalan di Ciledug Indah Tangerang Bikin Macet Horor
  • BNN Ringkus Buronan Internasional Dewi Astutik, Aktor Utama Penyelundupan 2 Ton Sabu

Recent Comments

Tidak ada komentar untuk ditampilkan.
Desember 2025
S S R K J S M
1234567
891011121314
15161718192021
22232425262728
293031  
« Nov    
  • Salam Redaksi
  • Redaksi
  • Pedoman Media Siber
  • Kode Etik Jurnalistik
No Result
View All Result
  • Ekonomi
  • Politik
  • Nasional
  • Hukum
  • Sosbud
  • Pariwisata
  • Gaya Hidup
  • Kriminal
  • Sport
  • Kesehatan
  • Lipsus
  • Kuliner
  • Property
  • Video
  • Rubrik Otomotif
  • Opini