Imigrasi Jakarta Pusat Amankan WNA Terlibat Love Scamming
Mediatamanews|Jakarta – Kantor Imigrasi Kelas I Non TPI Jakarta Pusat telah berhasil mengamankan 5 (lima) orang Warga Negara Asing yang diduga kuat terlibat dalam aktivitas jaringan penipuan Internasional secara daring serta melakukan pelanggaran Keimigrasian. Penangkapan dilakukan di salah satu Apartemen di Wilayah Kecamatan Kemayoran, Jakarta Pusat.
Petugas Seksi Intelijen dan Penindakan Keimigrasian Kantor Imigrasi Kelas I Non TPI Jakarta Pusat melakukan kegiatan Pengawasan Keimigrasian dan menindak lanjuti atas informasi dari masyarakat terkait keberadaan dan aktivitas orang asing yang mengganggu di Wilayah kerja Kantor Imigrasi Kelas I Non TPI Jakarta Pusat.
Kelima WNA yang diamankan merupakan berkewarganegaraan Nigeria dengan masingmasing berinisial CA (Lk, 29 th), JCA (Lk, 38 th), CFN (Lk, 23 th), CCO (Lk, 22 th) dan CO (Lk, 32 th). Sementara dari hasil pemeriksaan awal ditemukan dugaan pelanggaran Keimigrasian yang dilakukan yaitu keberadaan melebihi batas waktu izin tinggal (overstay) di Indonesia, serta tidak dapat menunjukkan dokumen perjalanan atau izin tinggal yang sah sebagaimana diwajibkan dalam peraturan perundang-undangan Keimigrasian.
Saat ini, Penyidik Kantor Imigrasi Jakarta Pusat masih menjalani pemeriksaan lanjutan dan melakukan pengembangan terhadap ke 5 (lima) WN Nigeria selama berada di Indonesia. Diketahui mereka telah melakukan kegiatan penipuan dengan modus Love Scamming melalui Aplikasi Facebook dan media sosial lainnya dengan merayu Korban Wanita dari berbagai Negara diantaranya Srilanka, Jamaika, India dan Amerika. Adapun mereka mendapatkan hasil dari penipuan tersebut sekitar 400–500 US Dollar setiap korbannya.
Selain itu, mereka juga melakukan penipuan mengatasnamakan ekspedisi dengan modus sebagai kurir ekspedisi Internasional dengan cara pelaku terlebih dahulu memperoleh kontak dan alamat korban dari rekannya di Afrika, pelaku kemudian menghubungi korban berbagai mancanegara melalui WhatsApp dan mengaku sebagai pihak ekspedisi.

Selanjutnya meminta korban untuk mentransfer sejumlah uang kerekening yang sudah ditentukan pelaku dengan dalih barang tertahan dan meminta pembayaran deposit sebesar 250-500 US Dollar. Atas perbuatannya, sementara ke 5 (lima) Warga Negara Nigeria dikenakan Pasal 75 ayat (1) Undang – Undang Nomor 6 Tahun 2011 tentang Keimigrasian yaitu dilakukan Pendeportasian dan pencantuman dalam daftar Penangkalan sehingga tidak dapat masuk kembali ke Wilayah Indonesia.
“Kantor Wilayah Direktorat Jenderal Imigrasi Daerah Khusus Jakarta akan terus melakukan Pengawasan terhadap kegiatan Warga Negara Asing di Wilayah Jakarta, kami tidak mentolerir aktivitas pelanggaran hukum dan mengancam keamanan masyarakat.
Operasi yang telah dilakukan Kantor Imigrasi Kelas I Non TPI Jakarta Pusat menunjukan keseriusan dalam memberantas kejahatan transnasional yang dilakukan Warga Negara Asing khususnya scamming yang semakin marak.” ujar Kepala Kantor Wilayah Ditjenim DK Jakarta, Pamuji Raharja.
Kepala Kantor Imigrasi Kelas I Non TPI Jakarta Pusat M. Iqbal Ma’ruf menegaskan akan menerapkan sanksi Keimigrasian sesuai dengan aturan perundang-undangan yang berlaku dan akan terus melakukan penyelidikan akan adanya keterlibatan warga negara asing lainnya.
Kami juga menghimbau kepada masyarakat untuk berperan aktif melaporkan keberadaan dan aktivitas orang asing yang mencurigakan melalui saluran pengaduan resmi Imigrasi Jakarta pusat.
“Kantor Imigrasi Jakarta Pusat mengajak masyarakat untuk berperan aktif melaporkan keberadaan dan aktivitas orang asing, partisipasi masyarakat sangat penting sebagai bentuk sinergi dalam menjaga keamanan dan ketertiban umum sehingga keberadaan orang asing di wilayah Jakarta Pusat dapat tertib, aman dan sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan.” Ujar Kepala Kantor, M. Iqbal Ma’ruf.
Info Redaksi
- Uploader : Ian Rasya