Berita UtamaLipsusNasional

Imigrasi Soetta Tunda 23 WNI Diduga Haji Non Prosedural, Sebanyak 42 Keberangkatan Digagalkan

Mediatamanews|Tangerang (Banten) – Direktorat Jenderal Imigrasi melalui Kantor Imigrasi di Bandara Internasional Soekarno-Hatta terus memperketat pengawasan keberangkatan jemaah haji tahun 2026. Terbaru, sebanyak 23 Warga Negara Indonesia (WNI) yang diduga akan berangkat secara non prosedural ditunda keberangkatannya pada Jumat (1/5) dini hari.

Penundaan dilakukan di Terminal 3 Keberangkatan Internasional terhadap satu rombongan penumpang dengan tujuan Jeddah, Arab Saudi. Mereka dijadwalkan terbang menggunakan maskapai Saudi Airlines dengan nomor penerbangan SV827. Rombongan tersebut terdiri dari 12 laki-laki dan 11 perempuan.

Dari hasil pemeriksaan, petugas menemukan ketidaksesuaian antara keterangan perjalanan dengan dokumen yang dimiliki. Setelah dilakukan pendalaman, terungkap bahwa para calon penumpang tersebut berencana menunaikan ibadah haji menggunakan jenis visa yang tidak sesuai.

“Langkah penundaan ini kami ambil untuk melindungi WNI dari praktik haji non prosedural yang berpotensi menimbulkan masalah, mulai dari penolakan masuk hingga persoalan hukum di Arab Saudi. Kami juga terus memperkuat koordinasi lintas instansi dalam Satgas Haji,” ujar Kepala Kantor Imigrasi Soekarno-Hatta, Galih P. Kartika Perdhana.

Dalam proses pemeriksaan, rombongan tersebut sempat memberikan keterangan akan bekerja di Arab Saudi. Namun, setelah pemeriksaan lebih lanjut, mereka mengakui tujuan sebenarnya adalah untuk melaksanakan ibadah haji.

Dok.istimewa

Diketahui, satu orang dalam rombongan bertindak sebagai koordinator, sementara 22 lainnya merupakan calon jemaah haji non prosedural. Menindaklanjuti temuan tersebut, petugas berkoordinasi dengan Satgas Haji yang melibatkan Kementerian Haji dan Umrah serta Kepolisian, hingga akhirnya diputuskan seluruh rombongan tidak diizinkan berangkat.

Pengawasan ini merupakan bagian dari upaya penguatan sistem keimigrasian selama musim haji 2026. Imigrasi meningkatkan pemeriksaan di Tempat Pemeriksaan Imigrasi (TPI), mengoptimalkan analisis melalui Passenger Analysis Unit (PAU), serta mempererat sinergi dengan berbagai instansi terkait.

Sejak awal musim haji, Kantor Imigrasi Soekarno-Hatta telah mencatat sebanyak 42 WNI yang keberangkatannya digagalkan karena diduga akan menunaikan haji secara non prosedural.

Direktur Jenderal Imigrasi, Hendarsam Marantoko, menegaskan bahwa peningkatan kewaspadaan menjadi prioritas seluruh jajaran selama periode haji.

“Upaya pencegahan ini merupakan bentuk komitmen kami dalam melindungi WNI dari penyalahgunaan visa dan potensi risiko hukum di negara tujuan. Ini juga selaras dengan arahan Presiden Prabowo serta Menteri Imigrasi dan Pemasyarakatan, Agus Andrianto,” tegasnya.

Imigrasi turut mengimbau masyarakat agar menunaikan ibadah haji melalui jalur resmi sesuai ketentuan, demi menjamin keamanan, kenyamanan, serta perlindungan selama berada di Tanah Suci.

Info Redaksi

  • Editor Naskah : Ian Rasya
  • Uploader : Hasnoe