Berita UtamaKriminalNasional

Polres Jember Bongkar Praktik Ilegal BBM Subsidi: Modus ‘Kedok Bantuan Petani’ Berakhir di Sel Tahanan

Mediatamanews|Jember (Jatim) – Satuan Reserse Kriminal (Satreskrim) Polres Jember secara resmi menetapkan seorang pria berinisial F (warga Kecamatan Tempurejo) sebagai tersangka dalam kasus dugaan penyalahgunaan bahan bakar minyak (BBM) jenis solar bersubsidi.

Pengungkapan ini menjadi peringatan keras bagi oknum yang mencoba bermain dengan hak rakyat kecil di tengah pengawasan ketat distribusi energi nasional.

​Kasus ini mulai terendus pada pertengahan Maret 2026. Berbekal laporan masyarakat yang mencurigai adanya aktivitas pengisian bahan bakar yang tidak wajar di SPBU Tegal Besar, tim Unit Tipidter Satreskrim Polres Jember segera melakukan penyelidikan mendalam.

​Setelah mengumpulkan keterangan saksi dan memperkuat bukti-bukti di lapangan, petugas akhirnya berhasil mengamankan tersangka F beserta armada yang digunakannya.

​Penyelidikan polisi mengungkap fakta yang cukup mengejutkan mengenai cara tersangka beroperasi. F diduga memanfaatkan hubungan personal yang baik dengan para petani di wilayahnya untuk mendapatkan barcode subsidi dan surat rekomendasi pembelian BBM yang seharusnya diperuntukkan bagi alat mesin pertanian.

​”Tersangka menggunakan kedekatannya dengan petani untuk meminjam barcode tersebut dengan dalih membantu mengambilkan solar. Namun, di lapangan, kuota tersebut justru dialihkan untuk kepentingan komersial pribadi,” ujar Kanit Tipidter Satreskrim Polres Jember, Ipda Harry Sasono. Sabtu (9/5/2026).

​Dalam aksinya, tersangka menggunakan sebuah truk yang telah dimodifikasi secara fungsional. Solar yang dibeli dari SPBU segera dipindahkan ke dalam drum besar atau ‘kempu’ yang disembunyikan di atas bak truk.

​Sadar bahwa aksinya terekam dalam video yang sempat viral di media sosial, tersangka sempat mencoba melakukan upaya sabotase identitas dengan melepas stiker skotlet berwarna ungu yang menempel pada badan truk. Namun, ketelitian penyidik berhasil membuktikan kepemilikan kendaraan tersebut hingga tersangka tidak dapat mengelak lagi.

​Saat diinterogasi, tersangka F mengakui bahwa seluruh solar subsidi yang berhasil dikumpulkannya telah dijual kembali kepada pihak umum dengan harga non-subsidi.

Mirisnya, tersangka berdalih bahwa keuntungan dari selisih harga tersebut digunakan untuk memenuhi kebutuhan ekonomi menjelang hari raya Idulfitri.

​Saat ini, tersangka F telah resmi mendekam di Rumah Tahanan (Rutan) Polres Jember untuk mempertanggungjawabkan perbuatannya. Polisi menjerat tersangka dengan undang-undang terkait penyalahgunaan pengangkutan dan niaga bahan bakar minyak yang disubsidi pemerintah.

​Polres Jember juga menegaskan bahwa penyelidikan tidak akan berhenti di sini. “Kami terus berkoordinasi dengan pihak Pertamina dan BPH Migas untuk menelusuri kemungkinan adanya keterlibatan pihak SPBU atau oknum lain dalam rantai distribusi ini. Pengawasan terhadap BBM subsidi adalah harga mati agar tepat sasaran kepada masyarakat yang membutuhkan,” tegas Ipda Harry Sasono.

Info Redaksi

  • Editor Naskah : Ian Rasya
  • Uploader : M.Abdul Basid