Berita UtamaKriminal

Modus Penyelundupan Satwa di Kaos Kaki dan Legging di Gagalkan Barantin Soetta

Mediatamanews|Tangerang (Banten) – Upaya penyelundupan sejumlah satwa hidup asal Thailand berhasil digagalkan Badan Karantina Indonesia (Barantin) bersama Bea Cukai dan aparat penegak hukum di Terminal 2 Bandara Internasional Soekarno-Hatta, Jumat (8/5).

Pengungkapan kasus bermula dari informasi petugas Bea Cukai terkait seorang penumpang penerbangan internasional asal Thailand yang dicurigai membawa satwa tanpa dilengkapi dokumen resmi karantina. Menindaklanjuti laporan tersebut, petugas gabungan langsung melakukan pemeriksaan terhadap barang bawaan dan tubuh penumpang.

Hasil pemeriksaan menemukan sejumlah satwa hidup yang disembunyikan di dalam kaus kaki dan diselipkan pada legging yang dikenakan pelaku. Satwa yang diamankan terdiri dari tiga ekor marmoset, empat ekor kadal panama, dua ekor bearded dragon, serta satu ekor kadal uromastyx.

Kepala Biro Hukum dan Humas Badan Karantina Indonesia, Hudiansyah Is Nursal, menegaskan bahwa setiap pemasukan hewan atau media pembawa lainnya ke wilayah Indonesia wajib memenuhi ketentuan karantina dan dilengkapi sertifikat kesehatan dari negara asal.

Menurutnya, pemasukan satwa tanpa dokumen resmi berpotensi menimbulkan ancaman serius terhadap kesehatan hewan, lingkungan, hingga kelestarian sumber daya hayati nasional.

Satwa hidup asal Thailand berhasil digagalkan Badan Karantina Indonesia (Barantin) bersama Bea Cukai dan aparat penegak hukum di Terminal 2 Bandara Internasional Soekarno-Hatta/Dok.istimewa

“Satwa yang masuk tanpa jaminan kesehatan dapat membawa hama maupun penyakit hewan yang membahayakan ekosistem di Indonesia,” ujar Hudiansyah saat konferensi pers, Sabtu (9/5).

Ia menjelaskan, pelaku diduga melanggar Pasal 33 Undang-Undang Nomor 21 Tahun 2019 tentang Karantina Hewan, Ikan, dan Tumbuhan karena membawa media pembawa tanpa sertifikat kesehatan serta tidak melaporkannya kepada petugas karantina.

“Atas pelanggaran tersebut, pelaku terancam pidana penjara paling lama 10 tahun dan denda maksimal Rp10 miliar,” katanya.

Hudiansyah juga mengapresiasi kerja sama antara Bea Cukai, Karantina, dan aparat penegak hukum dalam memperkuat pengawasan di pintu masuk negara.

Sementara itu, Kepala Karantina Banten, Duma Sari, mengatakan modus penyembunyian satwa dilakukan untuk menghindari pemeriksaan petugas di bandara.

Ia menilai tindakan tersebut sangat berisiko, baik bagi keselamatan satwa maupun keamanan hayati karena pemasukan hewan tanpa prosedur karantina dapat menjadi jalur masuk penyakit hewan dari luar negeri.

Duma mengungkapkan, penumpang yang diamankan berinisial H.A., seorang warga negara Indonesia. Saat ini seluruh satwa telah ditempatkan di Instalasi Karantina Hewan untuk menjalani observasi dan pemeriksaan kesehatan lebih lanjut.

“Pengawasan terhadap lalu lintas hewan dan media pembawa di pintu pemasukan negara akan terus diperketat guna mencegah masuknya penyakit hewan dan praktik perdagangan satwa ilegal,” ujarnya.

Barantin juga mengimbau masyarakat untuk mematuhi seluruh aturan karantina saat membawa hewan, ikan, tumbuhan, maupun produk turunannya dari luar negeri demi menjaga keamanan hayati dan kesehatan masyarakat Indonesia.

Info Redaksi

  • Editor Naskah : Ian Rasya