Mediatamanews – Kantor Imigrasi Jakarta Selatan berhasil meraih 7 penghargaan selama tahun 2023, yaitu :
1. Satuan Kerja Lingkup KKPN Jakarta V Pagu Kecil terbaik ke-4,
2. Rekor Muri sebagai Layanan Paspor Terbanyak sejumlah 1000 paspor di Kawasan Bebas Kendaraan Bermotor,
3. Penghargaan Capaian Pemusnahan Arsip secara rutin dalam kurun waktu 2019-2022 oleh Arsiparis Biro Umum Sekretariat Jenderal Kemenkumham,
4. Unit Kerja terbaik pelayanan publik berbasis HAM oleh Kementerian Hukum dan HAM,
5. Golden Winner dan
6. Bronze Winner Anugerah Humas Imigrasi Indonesia (AHII) Kategori Immifluencer (Pengelolaan Media Sosial Terbaik) dan kategori The Most Caring One oleh Direktorat Jenderal Imigrasi, dan
7. Apresiasi dari KPK dalam partisipasi aktif pelayanan paspor memperingati Hari Anti Korupsi Sedunia Tahun 2023.
Sepanjang tahun 2023, Kantor Imigrasi Jakarta Selatan mengalami peningkatan sebanyak 145% dalam penerbitan Paspor RI yang sebelumnya pada tahun 2022 sejumlah 136.415 paspor, saat ini menjadi 197.076 paspor selama periode Januari – Desember 2023 (105.796 Paspor Biasa, 66.236 Paspor Elektronik, 25.044 Paspor Elektronik Polikarbonat).
Selain itu, terdapat layanan Eazy Paspor yang diberikan kepada 14 Instansi sejumlah 3654 permohonan paspor yang diterbitkan oleh Kantor Imigrasi Jakarta Selatan. Pemberian Izin Tinggal Orang Asing di Kantor Imigrasi Jakarta Selatan periode Januari – Desember 2023 sejumlah 30.244 dan didominasi oleh Warga Negara Asing berasal dari Korea Selatan yang mencapai 17.304 pemegang Izin Tinggal Terbatas serta 1.185 pemegang Izin Tinggal Kunjungan.
Kantor Imigrasi Jakarta Selatan juga menepis stigma masyarakat bahwa Imigrasi adalah instansi yang kaku dengan melaksanakan sosialiasi kepada anak dalam memperingati Hari Anak Nasional Tahun 2023 di SDN 01 Durentiga Pagi dan secara aktif membangun interaksi dengan masyarakat melalui akun Instagram @kanimjaksel yang sudah terverifikasi dan memiliki 33.400 Pengikut. Tak hanya layanan paspor dan izin tinggal orang asing, dalam meningkatkan pengawasan keimigrasian,
Kantor Imigrasi Jakarta Selatan juga bekerja sama dengan instansi lain yaitu mengadakan operasi gabungan, rapat kegiatan TIMPORA, workshop serta sosialisasi keimigrasian, dan sebagai bentuk tugas dan fungsi pengawasan dan penegakan hukum keimigrasian, Tindakan Administratif Keimigrasian (TAK) berupa pendeportasian telah diberikan kepada 64 pelanggar hukum keimigrasian. “Terima kasih kepada seluruh pihak yang telah bekerja sama dan memberikan apresiasi kepada kami. Capaian kinerja yang telah kami raih selama tahun 2023 ini merupakan bentuk komitmen untuk terus memberikan layanan terbaik dengan menyediakan layanan secara maksimal bagi masyarakat Jakarta Selatan” tutur Felucia. (Ian Rasya)