Berita UtamaKriminalNasional

Bongkar Pabrik Vape Ganja Cair di Bali, Polisi Ungkap Omzet Jaringan Internasional Capai Rp360 Miliar

Mediatamanews|Tangerang (Banten) – Satuan Reserse Narkoba Polresta Bandara Soekarno-Hatta bersama Bea Cukai Bandara Soekarno-Hatta berhasil membongkar praktik home industry atau pabrik rumahan vape ganja cair yang diduga merupakan bagian dari jaringan narkotika internasional. Dalam pengungkapan tersebut, petugas menangkap tiga warga negara asing (WNA) yang diduga terlibat dalam produksi dan distribusi narkotika di wilayah Bali.

Kapolresta Bandara Soekarno-Hatta, Kombes Pol Wisnu Wardana, mengatakan ketiga tersangka yang diamankan masing-masing berinisial BSM, warga negara Amerika Serikat, serta GNH dan AEP yang merupakan warga negara Tunisia.

Kasus ini terungkap setelah petugas mengamankan BSM yang baru tiba di Bandara Soekarno-Hatta dari Bangkok, Thailand. Dari hasil penyelidikan dan pengembangan, polisi kemudian menemukan lokasi produksi vape ganja cair di sebuah vila di Kabupaten Badung, Bali.

Di lokasi tersebut, petugas menyita berbagai peralatan yang digunakan untuk memproduksi vape ganja cair, mulai dari kompor portabel, peralatan memasak, cartridge vape, hingga bahan-bahan pendukung yang digunakan dalam proses pembuatan produk ilegal tersebut.

“Hasil pengembangan mengungkap bahwa para pelaku memproduksi vape ganja cair secara mandiri di Bali dan memasarkannya kepada konsumennya,” ujar Wisnu dalam konferensi pers di Bandara Soekarno-Hatta, Kamis (25/6/2026).

Dok.istimewa

Berdasarkan hasil penyidikan, jaringan ini mampu memproduksi sekitar 2.000 unit vape ganja cair setiap bulan. Produk tersebut dijual dengan harga sekitar Rp5 juta per unit, sehingga menghasilkan omzet yang diperkirakan mencapai Rp10 miliar per bulan.

Polisi menduga aktivitas ilegal tersebut telah berlangsung sejak April 2023 hingga April 2026. Dengan estimasi omzet bulanan tersebut, total perputaran uang yang dihasilkan jaringan ini selama hampir tiga tahun diperkirakan mencapai Rp360 miliar.

Selain BSM yang diduga berperan sebagai produsen, polisi juga mengamankan GNH dan AEP yang diduga berperan sebagai bandar sekaligus kurir dalam jaringan tersebut. Ketiganya diduga saling bekerja sama dalam menjalankan bisnis narkotika tersebut.

Penyidik juga mengungkap bahwa salah satu tersangka mempelajari cara pembuatan ganja cair secara otodidak melalui informasi yang diperoleh dari dark web. Sementara itu, transaksi keuangan dalam jaringan tersebut dilakukan menggunakan rekening lokal dan mata uang kripto (cryptocurrency) untuk transaksi dengan jaringan pemasok di atasnya.

Mayoritas konsumen vape ganja cair yang dipasarkan para pelaku berada di wilayah Bali dan didominasi oleh warga negara asing. Namun, polisi masih terus mendalami kemungkinan adanya distribusi kepada kelompok konsumen lain.

Saat ini, penyidik masih memburu satu orang yang masuk dalam Daftar Pencarian Orang (DPO) dan diduga berperan sebagai pemasok utama bahan baku narkotika dalam jaringan tersebut.

Wisnu menegaskan pihaknya tidak akan memberikan ruang bagi pelaku penyalahgunaan maupun peredaran narkotika di kawasan Bandara Soekarno-Hatta maupun wilayah hukum Polresta Bandara.

Atas perbuatannya, para tersangka dijerat Pasal 114 dan Pasal 111 juncto Pasal 132 Undang-Undang Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika. Mereka terancam hukuman maksimal berupa pidana mati, penjara seumur hidup, atau pidana penjara hingga 20 tahun serta denda maksimal Rp10 miliar.

Selain proses pidana, kepolisian juga berkoordinasi dengan pihak imigrasi untuk menelusuri status dan aktivitas keimigrasian para tersangka selama berada di Indonesia.

Info Redaksi

  • Editor Naskah : Ian Rasya
  • Uploader : Hasnoe