Berita UtamaKriminalNasional

Bareskrim Polri Bongkar Dugaan Perdagangan Ilegal 18,1 Ton Sianida, Dua Tersangka Ditangkap

Mediatamanews|Tangerang (Banten) – Direktorat Tindak Pidana Ekonomi dan Khusus (Dittipideksus) Bareskrim Polri mengungkap dugaan kasus perdagangan ilegal bahan kimia berbahaya berupa sodium cyanide atau sianida yang diduga dipasok kepada penambang emas tanpa izin di sejumlah wilayah Indonesia.

Dalam pengungkapan tersebut, penyidik menyita 362 drum berisi sekitar 18,1 ton sodium cyanide dengan nilai barang bukti diperkirakan mencapai Rp14,5 miliar. Polisi juga telah menetapkan dua orang tersangka, masing-masing berinisial S alias U dan DW.

Direktur Tindak Pidana Ekonomi dan Khusus Bareskrim Polri, Brigjen Pol. Ade Safri Simanjuntak, mengatakan pengungkapan kasus ini berawal dari penyelidikan atas informasi mengenai peredaran sianida yang diduga berasal dari impor dan diperdagangkan tanpa memenuhi ketentuan perizinan maupun mekanisme distribusi yang telah ditetapkan pemerintah.

Hasil penyelidikan kemudian mengarahkan petugas ke tiga lokasi penyimpanan, yakni di Pondok Gede, Kota Bekasi, Kalideres, dan Kebon Jeruk, Jakarta Barat. Dari ketiga lokasi tersebut, polisi menemukan ratusan drum sodium cyanide yang diduga siap diedarkan.

Berdasarkan hasil penyidikan sementara, kedua tersangka diduga telah menjalankan aktivitas perdagangan sianida secara ilegal sejak tahun 2024. Selama kurun waktu tersebut, distribusi bahan kimia berbahaya itu diperkirakan mencapai lebih dari 840 ton atau sekitar 16.802 drum, dengan nilai transaksi yang ditaksir hampir Rp770 miliar.

Dok.istimewa.

Menurut Ade Safri, hasil penyelidikan awal menunjukkan bahwa sodium cyanide tersebut dipasarkan kepada penambang emas tanpa izin di sejumlah daerah. Tersangka S alias U diduga mendistribusikan sianida kepada penambang emas ilegal di Sumatera Barat, sedangkan tersangka DW diduga memasok bahan tersebut ke penambang emas tanpa izin di Sulawesi Selatan dan Kalimantan Tengah.

Selain menetapkan dua tersangka, penyidik masih terus mengembangkan perkara untuk menelusuri jaringan distribusi, jalur impor, hingga aliran dana yang terkait dengan perdagangan ilegal bahan kimia berbahaya tersebut.

“Proses penyidikan masih terus berjalan. Kami akan menelusuri seluruh rantai distribusi dari hilir hingga hulu untuk mengungkap seluruh pihak yang terlibat dalam perdagangan bahan berbahaya ini,” ujar Brigjen Pol. Ade Safri Simanjuntak.

Dalam kasus ini, kedua tersangka dijerat dengan pasal berlapis, yakni ketentuan dalam Undang-Undang tentang Perdagangan dan Undang-Undang tentang Perlindungan Konsumen. Keduanya terancam hukuman maksimal lima tahun penjara serta denda hingga Rp10 miliar.

Bareskrim Polri menegaskan penyidikan akan dilakukan secara profesional, prosedural, dan menyeluruh guna mengungkap seluruh jaringan perdagangan ilegal sodium cyanide yang diduga memasok kebutuhan penambangan emas tanpa izin di berbagai daerah.

Info Redaksi

  • Editor Naskah : Ian Rasya
  • Uploader : Hasnoe