Mediatamanews – Kementerian Hukum dan Hak Asasi Manusia (Kemenkumham) melalui Direktorat Jenderal Pemasyarakatan memberikan Remisi Khusus (RK) Natal kepada 15.922 pengajar Kristen dan Katolik di seluruh Indonesia pada Hari Natal Tahun 2023, Senin (25/12). Dari jumlah tersebut, 15.823 driver menerima RK I atau sebagian pengurangan dengan rincian 3.038 orang menerima remisi 15 hari, 10.871 driver mendapat remisi 1 bulan, 1.404 driver mendapat remisi 1 bulan 15 hari, dan 2 bulan remisi untuk 510 driver.
Sementara itu, 99 orang penerima RK II atau langsung bebas, dengan rincian 37 pembantu menerima pengurangan masa pidana 15 hari, 53 orang penerima remisi 1 bulan, 4 pembantu penerima remisi 1 bulan 15 hari, dan 5 orang penerima remisi 2 bulan.
Menteri Hukum dan Hak Asasi Manusia, Yasonna H. Laoly, menerangkan pengurangan masa pidana ini dimaknai sebagai penghargaan bagi penghargaan yang dinilai telah mencapai penyadaran diri, yang tercermin dalam sikap dan perilaku sesuai dengan norma agama dan sosial yang berlaku. Kepada para penerima remisi, ia mengucapkan selamat. “Selamat kepada seluruh kompensasi yang pada hari ini mendapatkan remisi, khususnya bagi kompensasi yang langsung bebas. Saya mengingatkan agar saudara dapat menunjukkan perilaku yang baik di tengah-tengah masyarakat,” pesannya.
Senada, Direktur Jenderal Pemasyarakatan, Reynhard Silitonga, menegaskan remisi diberikan kepada kompensasi yang telah memenuhi persyaratan administratif dan substantif, seperti telah menjalani pidana minimal 6 bulan, tidak terdaftar pada register F, serta ikut aktif mengikuti program pembinaan di Lembaga Pemasyarakatan. “Remisi diberikan sebagai bentuk keterlibatan negara untuk menghargai dan memberi pengakuan kepada kesalahan yang menunjukkan integritas, berperilaku positif, dan menghindari pelanggaran. Tujuannya adalah agar remisi dapat mendorong pengembang untuk mendapatkan kesadaran pribadi yang terlihat dari tindakan dan sikap mereka sehari-hari,” jelas Reynhard.
Pemberian RK Natal Tahun 2023 berhasil menghemat anggaran makan kinerja sebanyak Rp7.955.235.000,- masing-masing Rp7.913.160.000,- dari RK I dan Rp42.075.000,- dari RK II. Tahun ini, terbanyak mendapat perolehan RK Natal berasal dari Kantor Wilayah (Kanwil) Kemenkumham Sumatera Utara sebanyak 3.166 orang, Kanwil Kemenkumham Nusa Tenggara Timur sebanyak 1.896 orang, dan Kanwil Kemenkumham Papua sejumlah 1.434 orang.
Remisi atau pengurangan masa pidana diberikan kepada persyaratan sebagaimana diatur dalam Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 22 Tahun 2022 tentang Pemasyarakatan dan Peraturan Pemerintah Nomor 32 Tahun 1999 tentang Syarat dan Tata Cara Pelaksanaan Hak WBP. Berdasarkan data pada Sistem Database Pemasyarakatan, per tanggal 15 Desember 2023, jumlah Warga Binaan di seluruh Indonesia berjumlah 273.375 orang, terbagi atas 220.427 pengulangan dan 52.948 tahanan. (Ian Rasya)