Tangerang | Mediatamanews – Totalitas memberantas sindikat narkoba internasional, Bea Cukai Soekarno-Hatta melakukan Joint Operation dan Joint Analysis dengan Direktorat Reserse Narkoba Polda Metro Jaya dan Direktorat Interdiksi Narkotika (DIN) DJBC berhasil meringkus sindikat penyelundupan narkotika internasional dengan Modus menyembunyikan di dalam koper bagasi (False Concealment) yang dilakukan oleh seorang penumpang yang tiba di Terminal 3 Kedatangan Internasional Bandara Soekarno-Hatta.
Dari penindakan tersebut, berhasil diamankan sebanyak total 2 (Dua) orang tersangka beserta barang bukti narkotika berupa ±1.100 gram jenis Methampetamine/Sabu.
Penindakan dilakukan pada hari Jumat tanggal 13 Desember 2024. atensi analis penumpang didapati seorang penumpang berinisial YP terindikasi melakukan pembawaan narkotika yang tiba di Terminal 3 Kedatangan Internasional Bandara Soekarno-Hatta pada 13 Desember 2024, dengan rute Kuala Lumpur – Cengkareng (KULCGK). Kemudian atensi tersebut disambut dengan pemeriksaan barang dan badan terhadap penumpang oleh petugas di meja tumbang untuk dibawa ke posko bea cukai Terminal 3 dan dilakukan pemeriksaan mendalam.
“Dari hasil pemeriksaan mendalam terhadap koper bagasi penumpang tersebut, didapati 4 (Empat) kemasan plastik yang berisi kristal bening yang diduga merupakan narkotika dengan berat bruto total ±1.100 gram yang disembunyikan (concealment) dalam celana yang berada dalam koper bagasi yang bersangkutan. Telah dilaksanakan pengujian menggunakan alat uji narkotika dan uji laboratorium terhadap kristal bening yang diduga merupakan narkotika tersebut dengan hasil menunjukkan Positif Narkotika golongan 1 Jenis Methampethamine/Sabu.
Kemudian terhadap penumpang juga dilakukan test urine yang menunjukkan hasil positif Methampetamine/Sabu dan Amphetamine. Kemudian barang bukti dan tersangka diserah terimakan ke Subdit 1 Ditresnarkoba Polda Metro Jaya guna penyelidikan lebih lanjut dan dibentuk Tim Gabungan yang terdiri atas dan Bea Cukai Soekarno-Hatta, Subdit I Ditresnarkoba Polda Metro Jaya dan DIN DJBC” ujar Kepala Kantor Bea Cukai Soekarno-Hatta Gatot Sugeng Wibowo.

“Tim gabungan bergerak cepat dalam proses penyelidikan dengan dilakukan kegiatan Control Delivery terhadap sindikat tersebut. Berdasarkan hasil wawancara, diperoleh informasi bahwa YP diperintahkan oleh seseorang yang kemudian diketahui berinisial RP sebagai pengendali untuk keluar dari terminal dan menunggu instruksi selanjutnya. Dari komunikasi, YP dan RP melalui aplikasi whatsapp, diperoleh informasi bahwa akan datang seseorang untuk menjemput koper yg dibawa oleh YP. Kemudian YP diarahkan untuk ke salah satu hotel di Kota Tangerang, Banten.
Berdasarkan hasil pengembangan di lapangan, Tim gabungan berhasil mengamankan 1 (Satu) orang tersangka tambahan berinisial ST sebagai penjemput barang di salah satu hotel di daerah Tangerang, Banten. Kedua tersangka dan Barang Bukti dari kegiatan pengembangan selanjutnya diamankan menuju Kantor Subdit I Ditresnarkoba Polda Metro Jaya untuk diproses lebih lanjut dan mempertanggung jawabkan perbuatannya. Pada hari Rabu, 1 Januari 2025, target operasi dari hasil penerbitan Nota Informasi Bea Cukai Soekarno Hatta dengan inisial RP sebagai pegendali kasus ini berhasil diamankan oleh Kanwil DJBC Aceh yang masuk ke Indonesia dengan rute Kuala Lumpur – Banda Aceh (KUL – BTJ) dan berhasil diamankan barang bukti berupa Narkotika Gol. I jenis Methampetamine/Sabu sebanyak Bruto ±22 gram.” pungkas Gatot.
Ancaman Hukuman dan Penyelamatan Generasi BangsaAtas perbuatannya, tersangka dijerat dengan Undang-undang No. 35 Tahun 2009 tentang Narkotika dengan ancaman maksimal hukuman mati atau penjara seumur hidup. Hasil penindakan sebanyak ±1.100 gram Narkotika Gol.I jenis Methampetamine/Sabu ditaksir mampu menyelamatkan generasi bangsa sebanyak 4.000 jiwa dengan penghematan biaya rehabilitasi sebesar 6,39 Milyar Rupiah.
Saat ini kedua tersangka dan barang bukti diserah terimakan ke Subdit I Ditresnarkoba Polda Metro Jaya untuk pengembangan lebih lanjut.“Operasi gabungan ini merupakan komitmen Bea Cukai Soekarno Hatta bersama APH lain khususnya Polda Metro Jaya untuk memberantas penyelundupan Narkotika di Indonesia dengan bermacam modus yang dilakukan. Keberhasilan ini tidak lepas dari partisipasi masyarakat yang berperan penting dalam membantu pemberantasan para penyelundup dan pengedar yang tidak pernah berhenti mencari cara dalam penyelundupan narkotika. Tidak henti-hentinya kami mengimbau masyarakat untuk bersama-sama memerangi dan ikut aktif dalam pemberantasan bahaya penyalahgunaan Narkotika.” ujar Gatot.
Kinerja Pengawasan Narkotika, Psikotropika, dan Prekursor KPU Tipe C Bea Cukai Soekarno Hatta sepanjang tahun 2024 meningkat signifikan dibanding tahun sebelumnya. Pada tahun 2024, telah dilakukan penindakan narkotika sebanyak 522 kali penindakan (meningkat 365% dari tahun 2023), dengan Kategori penindakan didominasi terhadap Barang Penumpang sebanyak 442 kali, kemudian diikuti Barang Kiriman sebanyak 70 kali, Barang Kargo sebanyak 5 kali, dan Barang Domestik sebanyak 5 kali penindakan.Dari seluruh hasil penindakan tersebut didapati Estimasi Total Nilai Barang Bukti Narkotika jika beredar di Masyarakat senilai Rp 691.138.478.000,00 (691,14 Miliyar), dan mampu menyelamatkan generasi bangsa dari bahaya narkoba sebanyak 1.367.199 Jiwa.

Dari angka tersebut, ditaksir mampu menghemat biaya rehabilitasi yang dikeluarkan oleh negara sebanyak Rp 2.186.094.914.080,00 (2,18 Triliun).Pada tahun 2024, Bea Cukai Soekarno Hatta bersama Tim Gabungan dengan APH lainnya juga berhasil membekuk 7 Lokasi Laboratorium Produksi Narkotika atau biasa dikenal sebagai Laboratorium Clandestineyang berisi Mesin produksi, Barang Jadi Narkotika maupun Barang Mentah yang akan dibuat menjadi Narkotika. Laboratorium tersebut tersebar di beberapa kota di Indoensia yaitu di Semarang, Sunter, Bali sebanyak 2 kali, Medan, Malang dan Bandung.
Dari hasil penindakan tersebut, Tim gabungan berhasil mengamankan sebanyak 30 Orang Tersangka, dan menyelamatkan sebanyak 24,29 juta jiwa generasi bangsa Indonesia. Angka tersebut mampu menghemat pengeluaran negara untuk biaya rehabilitasi sebesar Rp 20,13 Triliun“Hasil baik ini merupakan komitmen penuh kami dalam memberantas peredaran Narkoba dari luar negeri dan Potensi Modus Produksi Narkotika di dalam Negeri atau dikenal sebagai Laboratorium Clandestine untuk mencapai Indonesia Emas 2045. Keberhasilan ini tentu tidak lepas dari hasil Sinergitas serta kolaborasi yang dibangun Bersama dengan seluruh APH terkait dan seluruh Masyarakat.
Kami menghimbau kepada seluruh Masyarakat untuk sama-sama memerangi pelanggaran terhadap Undang-undang dan Bersama bergotongroyong membangun Indonesia Maju.” pungkas Gatot mengakhiri.
(Ian Rasya)