Berita UtamaKriminalNasional

Breakingnews! KPK Geruduk Kantor Imigrasi Denpasar, Buntut OTT Dugaan Pemerasan WNA, Apa Isi Tiga Koper yang Diamankan?

Mediatamanews|Denpasar (Bali) – Suasana kerja usai libur Hari Raya Galungan di Kantor Imigrasi Kelas I TPI Denpasar, Jalan Panjaitan No.3, Sumerta Kelod, Denpasar Timur, mendadak menegangkan. Tim Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) tiba-tiba mendatangi kantor tersebut, Jumat (19/6) sekitar pukul 09.30 WITA. Kedatangan lembaga antirasuah ini sontak menyita perhatian para pemohon layanan. Meski demikian, aktivitas pelayanan keimigrasian tetap berjalan normal.

Sejak pagi hingga siang, area parkir kantor imigrasi terlihat padat dipenuhi kendaraan roda dua dan roda empat. Tak hanya itu, sejumlah warga negara Indonesia (WNI) dan warga negara asing (WNA) juga tampak sibuk mengurus berbagai keperluan administrasi, mulai dari pembuatan paspor, perpanjangan visa, hingga pengurusan izin tinggal.

Informasi yang dihimpun, kedatangan tim KPK ini merupakan pengembangan dari operasi tangkap tangan (OTT) yang sebelumnya dilakukan terkait dugaan praktik pemerasan dalam pengurusan izin tinggal WNA. Dalam operasi tersebut, KPK dikabarkan mengamankan dan memeriksa pasangan suami istri yang menjalankan bisnis biro jasa keimigrasian melalui PT Visa4Bali.

Keduanya diduga berperan sebagai perantara bagi WNA dalam pengurusan berbagai dokumen keimigrasian, baik izin tinggal warga negara asing (WNA), seperti KITAS hingga KITAP.

Modus yang diselidiki diduga berkaitan dengan pengurusan izin tinggal yang tidak sesuai prosedur, hingga adanya dugaan pungutan liar yang berujung pada praktik pemerasan.

Sumber di lingkungan imigrasi menyebutkan, pemeriksaan status klarifikasi terhadap oknum petugas berlangsung di lantai dua kantor Imigrasi, sementara di lantai satu terdapat banyak petugas kepolisian berpakaian dinas sedang melakukan penjagaan. “Pemeriksaan berlangsung ketat dan tertutup di lantai dua,” bisik sumber petugas Imigrasi sembari meminta namanya dirahasiakan, Jumat (19/6/2026).

Dok.istimewa

Informasi lain diketahui, bahwa beberapa hari sebelum penggeledahan di Kantor Imigrasi Denpasar, dua orang dari pihak swasta tersebut lebih dulu menjalani pemeriksaan intensif oleh tim KPK. Pemeriksaan itu dilakukan dengan meminjam salah satu ruangan di lingkungan Polresta Denpasar. Tak hanya memeriksa, tim penyidik juga disebut mengamankan tiga koper dari hasil penggeledahan di kantor biro jasa milik pasutri tersebut. “Isi koper itu hingga kini masih menjadi misteri dan diduga berkaitan dengan alat bukti perkara,” tutup sumber ini.

Untuk diketahui, kasus tersebut ditangani serius, mengingat Bali selama ini menjadi salah satu daerah dengan jumlah WNA cukup tinggi, terutama dalam urusan izin tinggal dan aktivitas bisnis. Hingga kini belum ada keterangan resmi dari pihak KPK maupun Kantor Imigrasi Kelas I TPI Denpasar terkait detail pemeriksaan tersebut. Bahkan pemeriksaan di Kantor Imigrasi Denpasar masih berlangsung hingga 15.30 WITA.

Dikonfirmasi terpisah, Kepala Seksi Informasi Keimigrasian sekaligus Kepala Humas Kantor Wilayah Kementerian Hukum dan HAM/Ditjen Imigrasi Bali, Putu Astina Purwanti, mengaku belum menerima informasi detail terkait adanya pergerakan tim lembaga antirasuah tersebut. “Ia menyebut pihaknya masih melakukan pengecekan internal untuk memastikan kebenaran informasi yang beredar,” pungkas Jubur Kanwil Imigrasi Bali.

Pernyataan singkat itu sekaligus menunjukkan bahwa hingga kini belum ada konfirmasi resmi apakah kegiatan tersebut berkaitan dengan operasi penegakan hukum atau hanya agenda pemeriksaan atau klarifikasi biasa. Seperti berita sebelumnya, pengusutan kasus dugaan pemerasan dalam pengurusan izin tinggal WNA ini ternyata tak berhenti di Bali. KPK sebelumnya lebih dulu menggelar operasi tangkap tangan (OTT) di lingkungan Imigrasi Jakarta Barat dan mengamankan total 18 orang.

Dari belasan orang yang diamankan, salah satu nama yang ikut terseret adalah Kepala Kantor Imigrasi Kelas I Non-TPI Jakarta Barat, Ronald Arman Abdullah. Fakta ini memperkuat dugaan adanya praktik sistematis dalam pengurusan dokumen keimigrasian yang melibatkan aparat dan pihak swasta.

Juru Bicara KPK Budi Prasetyo mengungkapkan, dari total 18 orang tersebut, sembilan merupakan unsur penyelenggara negara atau pegawai negeri sipil (PNS).

Sementara sembilan lainnya berasal dari pihak swasta yang berprofesi sebagai biro jasa pengurusan dokumen keimigrasian. “Dari 18 orang yang diamankan, sembilan dari penyelenggara negara atau PNS dan sembilan lagi dari swasta,” ujar Budi. Khusus untuk pihak swasta yang berada dari Bali, mereka sempat menjalani pemeriksaan awal di Mapolda Bali pada Selasa (2/6). Setelah itu, pada Rabu (3/6), mereka diterbangkan ke Jakarta untuk menjalani pemeriksaan lanjutan di Gedung Merah Putih KPK.

Menurut Budi, hingga saat ini status sembilan orang dari biro jasa tersebut masih sebatas saksi. Keterangan mereka dinilai penting untuk membantu penyidik membongkar konstruksi perkara, termasuk aliran dana dan pola komunikasi dalam dugaan praktik pemerasan itu.

“Pemeriksaan terhadap pihak swasta dilakukan untuk mendalami konstruksi perkara yang sedang ditangani,” tambahnya.

Sementara itu, KPK memastikan para tersangka utama dalam kasus ini berasal dari unsur Kementerian Imigrasi dan Pemasyarakatan (Imipas). Mereka diduga menyalahgunakan kewenangan dengan melakukan pemerasan terhadap WNA yang mengurus izin tinggal.

Atas perbuatannya, para tersangka dijerat Pasal 12 huruf e dan Pasal 12 huruf b Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi, sebagaimana telah diubah dalam Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2001.

Pengembangan perkara ini kini terus bergulir, termasuk pemeriksaan lanjutan di Kantor Imigrasi Denpasar. KPK diduga tengah menelusuri kemungkinan adanya keterkaitan jaringan biro jasa di Bali dengan praktik serupa yang terjadi di Jakarta Barat. Jika terbukti terhubung, bukan tidak mungkin jumlah pihak yang terseret akan bertambah.

Info Redaksi

  • Uploader : Ian Rasya