• Salam Redaksi
  • Redaksi
  • Pedoman Media Siber
  • Kode Etik Jurnalistik
Mediatama News | Terkini dan Terpercaya
  • Home
  • Nasional
  • Politik
  • Ekonomi
  • Hukum
  • Sosbud
  • Kriminal
  • Sport
  • Gaya Hidup
    • Pariwisata
    • Kuliner
  • Kesehatan
  • Lipsus
    • Property
    • Rubrik Otomotif
  • Video
  • Opini
No Result
View All Result
  • Home
  • Nasional
  • Politik
  • Ekonomi
  • Hukum
  • Sosbud
  • Kriminal
  • Sport
  • Gaya Hidup
    • Pariwisata
    • Kuliner
  • Kesehatan
  • Lipsus
    • Property
    • Rubrik Otomotif
  • Video
  • Opini
No Result
View All Result
Mediatama News | Terkini dan Terpercaya
No Result
View All Result

Fungsi Humas Dalam Tatanan Kepolisian

by Mediatama News
Kamis, 2 Januari 2025 - 16:10
in Hukum, Nasional
Fungsi Humas Dalam Tatanan Kepolisian
0
SHARES
8
VIEWS
Share on FacebookShare on Twitter

Mediatamanews|Jakarta – Peraturan Kepala Kepolisian Negara Republik Indonesia (Perkap) Nomor 6 Tahun 2023 menegaskan bahwa semua anggota Polri memiliki tanggung jawab untuk menjalankan fungsi kehumasan.

Dalam mengemban kehumasan, pegawai negeri pada Polri melakukan internalisasi kehumasan dalam kehidupan sehari-hari dan intensifikasi kebiasaan baru.

Internalisasi kehumasan dalam kehidupan sehari-hari dilaksanakan dengan memberikan pemahaman terkait hal ikhwal kehumasan kejahatan siber, dan literasi digital. Sementara intensifikasi kebiasaan baru, dilakukan secara aktif oleh masing-masing pegawai negeri pada Polri saat beraktivitas di dunia nyata maupun maya.

Terkait intensifikasi kebiasaan baru, pegawai negeri pada Polri dapat mengajak keluarganya untuk menampilkan kegiatan positif melalui media umum dan/atau media sosial yang dimilikinya, memberi respons atau reaksi positif terhadap konten unggahan maupun pemberitaan terkait Polri melalui like, share atau comment pada media sosial, dan tidak ikut serta menyebarluaskan unggahan serta pemberitaan negatif tentang Polri atau yang belum pasti kebenarannya.

Adapun penyelenggaraan kehumasan di lingkungan Polri dikoordinasikan oleh fungsi Humas. Dalam hal ini, Humas Polri adalah alah satu fungsi di Polri yang memiliki tugas membina dan menyelenggarakan fungsi hubungan masyarakat di lingkungan Polri, mengelola informasi, data, dan dokumenasi yang dapat diakses oleh masyarakat.

Fungsi Humas wajib memiliki kompetensi kehumasan. Bisa didapatkan melalui Pendidikan dan atau pelatihan di bidang kehumasan yang diselenggarakan oleh Polri atau lembaga lainya yang bekerjasama dengan Polri.

Foto: istimewa

Pendidikan maupun pelatihan berguna untuk memperkuat fungsi humas yang melaksanakan beberapa kegiatan. Seperti agenda setting Humas Polri, wawancara mendadak, jumpa pers, war room system management, amplifikasi dan viralisasi, pembuatan produk kreatif, peliputan, dan pendataan serta pelayanan informasi.

Menindaklanjuti Perkap Nomor 6 Tahun 2023, Kadiv Humas Polri Irjen Sandi Nugroho telah menerbitkan dua Peraturan Kadiv (Perkadiv) Humas Polri yang telah disahkan Kapolri Jenderal Listyo Sigit Prabowo. Dua Perkadiv itu di launching ke hadapan publik dalam acara Sarasehan Syukuran Hari Jadi Humas Polri ke-73.

Adapun Divisi Humas Polri telah menggelar sertifikasi uji kompetensi kehumasan bagi personel Humas Polri dari tingkat Mabes hingga Polda jajaran se-Indonesia. Sertifikasi ini digelar di tengah Anev Konsolidasi Humas Polri di Bogor pada 7 November 2024.

Sertifikasi kompetensi kehumasan ini merupakan langkah konkret dalam upaya meningkatkan kredibilitas dan profesionalisme di bidang kehumasan, terutama dalam menyampaikan informasi yang tepat dan terpercaya kepada masyarakat.

Divhumas Polri dalam menggelar serifikasi ini bekerja sama dengan LSP Humas Global, sebuah lembaga yang memiliki lisensi resmi dari Badan Nasional Sertifikasi Profesi (BNSP). Kerja sama ini diharapkan dapat menjamin proses sertifikasi berjalan sesuai standar yang ditetapkan oleh pemerintah dan memberikan hasil yang optimal dalam meningkatkan kualitas komunikasi publik Polri.

Dengan adanya fungsi kehumasan, harapannya personel bisa ikut serta untuk menjaga transparansi, pemahaman publik, dan kepercayaan publik institusi Polri. Hal ini guna mewujudkan Polri yang presisi dalam mengawal Asta Cita pemerintahan Prabowo-Gibran.

Terlebih, Humas Polri harus hadir dalam setiap kegiatan kepolisian baik dalam kegiatan rutin kepolisian, kegiatan rutin yang ditingkatkan (KRYD), dan operasi kepolisian. Selain itu, dalam menjalankan fungsinya, Humas Polri harus hadir baik pada saat pra pelaksanaan, pelaksanaan, hingga pascapelaksanaan.

Fungsi humas ini juga harus dipahami dan ditindaklanjuti oleh para Taruna Akademi Kepolisian (Akpol) yang sedang menjalani pendidikan. Sebab, para Taruna-lah yang akan memegang tongkat estafet kepemimpinan Polri selanjutnya.

Bukan tidak mungkin, personel yang berprestasi akan diberi penghargaan Pin Pelopor Kehumasan atas kontribusi dalam menjaga citra institusi Polri.

(Ian Rasya)

 

 

Previous Post

Imigrasi Denpasar Tindak 138 WNA Sepanjang Tahun 2024

Next Post

Lapas Pematang Siantar Resmikan Green House Demi Menunjang Program Ketahanan Pangan

Next Post
Lapas Pematang Siantar Resmikan Green House Demi Menunjang Program Ketahanan Pangan

Lapas Pematang Siantar Resmikan Green House Demi Menunjang Program Ketahanan Pangan

Bareskrim Polri Sita Hotel Aruss Semarang, Terungkap Dibangun dengan Dana Hasil Pencucian Uang Perjudian Online

Bareskrim Polri Sita Hotel Aruss Semarang, Terungkap Dibangun dengan Dana Hasil Pencucian Uang Perjudian Online

Sinergitas Awal Tahun 2025 BNN-Rutan Cipinang Perkuat Kerjasama dan Kolaborasi Pemasyarakatan Bebas Narkoba

Sinergitas Awal Tahun 2025 BNN-Rutan Cipinang Perkuat Kerjasama dan Kolaborasi Pemasyarakatan Bebas Narkoba

KPK dan Polri Tingkatkan Sinergi untuk Pemberantasan Korupsi

KPK dan Polri Tingkatkan Sinergi untuk Pemberantasan Korupsi

Polda Banten Rayakan HUT Ke-21, Komitmen Pada Pelayanan Prima

Polda Banten Rayakan HUT Ke-21, Komitmen Pada Pelayanan Prima

Recent Posts

  • Rapat TIMPORA 2025, Wujud Sineritas Penguatan Pengawasan Orang Asing di Bandara Soeta
  • Kunjungan Kerja Menimipas dalam Rangka Penguatan di Kanwil Ditjen Imigrasi Jawa Tengah
  • GAIKINDO Perkirakan Potensi Kenaikan Produksi EV 130.000 Unit per Tahun
  • Kurtubi Menilai Tepat Keputusan Presiden Mengembalikan Empat Pulau ke Aceh
  • Tegas! Petugas Lapas Pemuda Tangerang Berhasil Gagalkan Penyelundupan 5 Unit Handphone

Recent Comments

Tidak ada komentar untuk ditampilkan.
Juni 2025
S S R K J S M
 1
2345678
9101112131415
16171819202122
23242526272829
30  
« Mei    
  • Salam Redaksi
  • Redaksi
  • Pedoman Media Siber
  • Kode Etik Jurnalistik
No Result
View All Result
  • Home
  • Nasional
  • Politik
  • Ekonomi
  • Hukum
  • Sosbud
  • Kriminal
  • Sport
  • Gaya Hidup
    • Pariwisata
    • Kuliner
  • Kesehatan
  • Lipsus
    • Property
    • Rubrik Otomotif
  • Video
  • Opini