Mediatamanews | Cilegon – Kantor Imigrasi Kelas II TPI Cilegon hari ini menggelar kegiatan Sosialisasi Kebijakan Izin Tinggal di Hotel Aston Anyer. Acara ini diselenggarakan sebagai upaya proaktif dalam meningkatkan pemahaman dan kepatuhan perusahaan di Kota Cilegon terkait regulasi keimigrasian, khususnya yang menyangkut Tenaga Kerja Asing (TKA) dan Warga Negara Asing (WNA) lainnya.
Sosialisasi ini dihadiri oleh perwakilan dari berbagai perusahaan besar di Kota Cilegon yang memiliki kepentingan dalam pengurusan izin tinggal. Kegiatan ini menjadi forum penting untuk menjalin sinergi antara regulator dan pihak industri.
Hadir sebagai pembicara utama, perwakilan dari Direktorat Izin Tinggal dan Status Keimigrasian yang menyampaikan materi mendalam mengenai prosedur terbaru dan jenis-jenis Izin Tinggal, mulai dari Izin Tinggal Kunjungan (ITK), Izin Tinggal Terbatas (ITAS), hingga Izin Tinggal Tetap (ITAP), serta sanksi-sanksi yang berlaku bagi pelanggaran keimigrasian.
Selain itu, perwakilan dari Dinas Tenaga Kerja (Disnaker) Kota Cilegon turut memberikan penjelasan mengenai keterkaitan antara Izin Tinggal dan aspek ketenagakerjaan, terutama dalam hal Rekomendasi Penggunaan Tenaga Kerja Asing (RPTKA) dan prosedur terkait penempatan TKA, memastikan kepatuhan ganda (keimigrasian dan ketenagakerjaan) bagi perusahaan.

Kepala Kantor Imigrasi Kelas II TPI Cilegon, yang diwakili Kepala Seksi Teknologi dan Informasi Keimigrasian, dalam sambutannya menekankan pentingnya kegiatan ini. “Kami berharap dengan adanya sosialisasi ini, perusahaan dapat memahami secara komprehensif seluruh peraturan Izin Tinggal sehingga dapat meminimalisir potensi pelanggaran dan memperlancar investasi di Kota Cilegon. Kepatuhan administrasi keimigrasian yang baik mencerminkan komitmen perusahaan terhadap hukum di Indonesia,” ujarnya.
Antusiasme peserta terlihat jelas selama sesi diskusi dan tanya jawab. Perwakilan perusahaan menyambut baik inisiatif Imigrasi Cilegon ini dan menyampaikan apresiasi atas informasi yang disampaikan secara lugas dan komprehensif.
Kantor Imigrasi Kelas II TPI Cilegon berkomitmen untuk terus meningkatkan pelayanan dan komunikasi dengan para stakeholder sebagai bagian dari upaya menciptakan ekosistem usaha yang patuh hukum dan kondusif bagi iklim investasi di wilayah kerjanya.
(ADV)





