Berita UtamaKriminalNasional

Imigrasi Jakarta Barat Amankan Empat WN Tiongkok Berkedok Penipuan Online

Mediatamanews|Jakarta – Kantor Imigrasi Kelas I Khusus Non TPI Jakarta Barat berhasil mengamankan 4 (empat) Warga Negara Asing (WNA) asal Tiongkok yang diduga melakukan kegiatan scamming atau penipuan online berkedok aplikasi pembayaran di wilayah Jakarta Barat. Keempat WNA tersebut masing-masing berinisial LY (34), QZ (42), ZZ (32), dan WJ (24).

Pengungkapan kasus ini bermula dari adanya informasi dan hasil pengawasan keimigrasian terkait dugaan aktivitas mencurigakan yang dilakukan oleh Warga Negara Asing di wilayah Jakarta Barat. Menindaklanjuti hal tersebut, Bidang Intelijen dan Penindakan Keimigrasian (Inteldakim) Kantor Imigrasi Kelas I Khusus Non TPI Jakarta Barat melakukan kegiatan penyelidikan terhadap keberadaan dan aktivitas orang asing dimaksud.

“Berdasarkan hasil pengawasan dan penyelidikan yang dilakukan petugas, kami berhasil mengamankan empat WNA asal Tiongkok yang diduga melakukan aktivitas penipuan online berkedok aplikasi pembayaran di sebuah hunian di kawasan Jakarta Barat,” ujar Ronald Arman Abdullah, Kepala Kantor Imigrasi Kelas I Khusus Non TPI Jakarta Barat.

Ronald menjelaskan bahwa pengamanan dilakukan pada Senin, 18 Mei 2026. Dalam pemeriksaan keimigrasian diketahui bahwa LY menggunakan Izin Tinggal Terbatas (ITAS)

Pekerja selaku General Manager, ZZ menggunakan Izin Tinggal Terbatas (ITAS) Pekerja selaku Technical Manager, QZ menggunakan Izin Tinggal Terbatas (ITAS) Pekerja sebagai Marketing Manager, sedangkan WJ masuk ke wilayah Indonesia menggunakan Visa on Arrival (VoA) melalui Bandara Internasional Soekarno-Hatta.

Petugas turut mengamankan barang bukti berupa 4 (empat) buah paspor kebangsaan Tiongkok milik LY, QZ, ZZ, dan WJ, serta 2 (dua) paspor warga negara Tiongkok tanpa pemilik, 41 (empat puluh satu) unit telepon genggam, 13 (tiga belas) unit laptop, serta 5 (lima) unit monitor komputer. Dari hasil pemeriksaan perangkat elektronik tersebut, petugas menemukan sejumlah data berupa daftar website malicious advertising (malvertising), website pendaftaran akun penipuan simpan dana, foto identitas pengguna, percakapan grup terkait transaksi deposit, serta bukti pencairan dana yang mengarah pada dugaan kegiatan penipuan online berkedok aplikasi pembayaran.

Berdasarkan hasil pemeriksaan awal, keempat WNA tersebut mengakui bahwa kegiatan yang mereka lakukan merupakan praktik penipuan online terhadap para pengguna aplikasi pembayaran pada website yang mereka kelola. Para korban diketahui diminta melakukan deposit sejumlah uang, namun tidak dapat melakukan penarikan kembali dana mereka dengan berbagai alasan yang dibuat oleh kelompok tersebut. Beberapa di antaranya juga menyatakan bahwa rekening penerima bukan merupakan rekening milik mereka.

“Mereka juga mengaku menjalankan kegiatan tersebut atas perintah seseorang berinisial TS yang diduga berada di Tiongkok. Saat ini seluruh WNA tersebut telah diamankan di Kantor Imigrasi Jakarta Barat untuk menjalani pemeriksaan lebih lanjut,” ungkap Ronald.

Keempat WNA tersebut dapat dikenakan Tindak Administratif Keimigrasian berupa Deportasi dan Penangkalan sebagaimana disebutkan dalam Pasal 75 ayat (1) Undang-Undang Nomor 6 Tahun 2011 tentang Keimigrasian dan diduga melakukan penyalahgunaan izin tinggal sebagaimana dimaksud dalam Pasal 122 huruf a yang berbunyi “Setiap Orang Asing yang dengan sengaja menyalahgunakan atau melakukan kegiatan yang tidak sesuai dengan maksud dan tujuan pemberian izin tinggal yang diberikan kepadanya.”

Selanjutnya, Kantor Imigrasi Jakarta Barat akan berkoordinasi dengan Direktur Jenderal Imigrasi c.q. Direktur Pengawasan dan Penindakan Keimigrasian terkait tindak lanjut pemeriksaan terhadap keempat WNA tersebut.

Pamuji Raharja, Kepala Kantor Wilayah Direktorat Jenderal Imigrasi Daerah Khusus Jakarta, mengapresiasi langkah cepat jajaran Imigrasi Jakarta Barat dalam mengungkap dugaan tindak penipuan online yang dilakukan oleh WNA tersebut.

“Saya mengapresiasi kinerja jajaran Kantor Imigrasi Jakarta Barat yang bergerak cepat dalam melakukan pengawasan dan penindakan terhadap WNA yang diduga melakukan pelanggaran keimigrasian serta aktivitas yang merugikan masyarakat. Ini merupakan bentuk nyata komitmen Imigrasi dalam menjaga ketertiban dan keamanan wilayah,” ujar Pamuji Raharja.

Kantor Imigrasi Jakarta Barat menegaskan komitmennya dalam menjaga kedaulatan negara melalui pengawasan dan penindakan keimigrasian. Peran aktif masyarakat juga diharapkan dengan cara melapor apabila menemukan aktivitas mencurigakan, maupun tindakan yang mengganggu ketertiban oleh Orang Asing di lingkungannya.

Info Redaksi

  • Uploader : Ian Rasya