Berita UtamaKriminalNasional

Imigrasi Deportasi 92 WN Tiongkok Pelaku Judi Online dan Penipuan Investasi, Dicekal Seumur Hidup

Mediatamanews|Tangerang (Banten) – Direktorat Jenderal Imigrasi mendeportasi 92 warga negara (WN) Tiongkok yang merupakan bagian dari sindikat judi online dan pelaku penipuan investasi di Batam. Selain dideportasi, seluruhnya juga dikenai tindakan penangkalan seumur hidup agar tidak dapat kembali memasuki wilayah Indonesia.

Proses deportasi dilaksanakan pada Minggu (5/7) dini hari melalui Bandara Internasional Soekarno-Hatta menggunakan maskapai China Southern Airlines dengan nomor penerbangan CZ2988 tujuan Guangzhou, Tiongkok.

Deportasi massal tersebut dilakukan atas permintaan resmi Otoritas Republik Rakyat Tiongkok (RRT) melalui Kementerian Keamanan Publik. Pemerintah Tiongkok juga memfasilitasi sepenuhnya proses pemulangan dengan mengirimkan tim penjemputan khusus serta menanggung seluruh biaya akomodasi dan operasional.

Kepala Kantor Imigrasi Soekarno-Hatta, Galih P. Kartika Perdhana, mengatakan pihaknya menerapkan standard operating procedure (SOP) kontingensi guna memastikan proses deportasi berlangsung aman dan tidak mengganggu pelayanan penumpang reguler.

Para Pelaku Judi Online dan Penipuan Investasi WN Tiongkok yang di Cekal Seumur Hidup tidak bisa masuk kembali kewilayah Indonesia oleh Pihak Direktorat Jenderal Imigrasi/dok.ist.

“Kami menerapkan mekanisme pemeriksaan keimigrasian secara khusus dan terpisah, mulai dari verifikasi identitas biometrik hingga pengawalan ke pintu pesawat. Pola ini kami rancang agar proses pemulangan 92 deteni berjalan lancar tanpa mengganggu alur pelayanan penumpang reguler,” ujar Galih.

Direktur Jenderal Imigrasi, Hendarsam Marantoko, menegaskan bahwa pihaknya tidak akan memberikan ruang bagi pelaku kejahatan transnasional untuk beroperasi di Indonesia.

“Tindakan deportasi dan penangkalan seumur hidup ini kami harapkan dapat memberi efek jera dan membuat pelaku kejahatan asing lainnya mengurungkan niat untuk berkegiatan di Indonesia. Kami tidak akan memberikan ruang sedikit pun bagi warga asing yang mengganggu ketertiban dan keamanan di Indonesia,” tegas Hendarsam.

Ia menambahkan, Direktorat Jenderal Imigrasi akan terus menjalankan fungsi sebagai penjaga pintu gerbang negara sekaligus pelindung masyarakat melalui penegakan hukum keimigrasian yang profesional.

“Direktorat Jenderal Imigrasi terus berkomitmen menghadirkan penegakan hukum yang tanpa pandang bulu, profesional, namun tetap menjunjung tinggi aspek humanis. Ini adalah komitmen kami sejalan dengan semangat Imigrasi untuk Rakyat,” pungkas Hendarsam.

Info Redaksi

  • Uploader : Ian Rasya