• Salam Redaksi
  • Redaksi
  • Pedoman Media Siber
  • Kode Etik Jurnalistik
Mediatama News | Terkini dan Terpercaya
  • Home
  • Nasional
  • Politik
  • Ekonomi
  • Hukum
  • Sosbud
  • Kriminal
  • Sport
  • Gaya Hidup
    • Pariwisata
    • Kuliner
  • Kesehatan
  • Lipsus
    • Property
    • Rubrik Otomotif
  • Video
  • Opini
No Result
View All Result
  • Home
  • Nasional
  • Politik
  • Ekonomi
  • Hukum
  • Sosbud
  • Kriminal
  • Sport
  • Gaya Hidup
    • Pariwisata
    • Kuliner
  • Kesehatan
  • Lipsus
    • Property
    • Rubrik Otomotif
  • Video
  • Opini
No Result
View All Result
Mediatama News | Terkini dan Terpercaya
No Result
View All Result

Imigrasi Singaraja Mendeportasi WN Swiss Kedapatan Overstay Hingga 275 Hari

by Mediatama News
Minggu, 10 November 2024 - 15:28
in Hukum, Nasional
Imigrasi Singaraja Mendeportasi WN Swiss Kedapatan Overstay Hingga 275 Hari
0
SHARES
3
VIEWS
Share on FacebookShare on Twitter

Mediatamanews|Badung – Seorang WNA asal Swiss berinisial HED (Pr) terpaksa dideportasi oleh petugas Imigrasi Singaraja lantaran kedapatan overstay hingga 275 hari.

Kepala Kantor Imigrasi Singaraja Hendra Setiawan menjelaskan, awalnya HED tiba di Indonesia melalui Bandara I Gusti Ngurah Rai Bali pada 8 November 2023 menggunakan Izin Tinggal Kunjungan. Kemudian, dalam operasi pengawasan keimigrasian “Jagratara” yang dilaksanakan pada 7 September 2024, tim patroli yang sedang melakukan pengecekan ke beberapa villa di kawasan Buleleng menemukan bahwa masa berlaku izin tinggal HED telah berakhir pada 6 Januari 2024.Tim kami selanjutnya mengamankan yang bersangkutan untuk diperiksa lebih lanjut di kantor.

Berdasarkan hasil pemeriksaan, yang bersangkutan hanya melakukan kegiatan menikmati masa pensiun selama berada di Indonesia. Yang bersangkutan juga mengaku bahwa dirinya lupa memperpanjangan izin tinggal dan tidak ada yang mengingatkan. “Memperhatikan faktor kesehatan dan yang bersangkutan sudah berumur 74 tahun, kami tidak lakukan pendetensian namun dokumen keimigrasian tetap kami amankan”,ungkap Hendra.

HED dikenakan Tindakan Administratif Keimigrasian berupa pendeportasian dan penangkalan karena tinggal di Indonesia melebihi masa berlaku izin tinggalnya lebih dari 60 hari sesuai dengan pasal 78 ayat (3) Undang-Undang Nomor 6 Tahun 2011 tentang Keimigrasian. Setelah semua administrasi selesai, dilakukan pendeportasian pada tanggal 8 November 2024 melalui Bandara Internasional I Gusti Ngurah Rai dengan penerbangan Thai Airways nomor penerbangan TG-440 (Denpasar – Bangkok) dengan tujuan akhir Zurich, Swiss.

“Tindakan ini merupakan wujud nyata penegakan hukuk keimigrasian di wilayah kerja kami. Kami akan menindak tegas setiap pelanggaran yang dilakukan oleh orang asing. Kami juga berharap masyarakat untuk melaporkan apabila mengetahui tentang aktivitas WNA yang mencurigakan/meresahkan/melanggar peraturan ke nomor Hotline Kantor Imigrasi Singaraja di 0813-5390-9733”, tegas Hendra.

Ditemui di tempat terpisah, Kepala Kantor Wilayah Kemenkumham Bali Pramella Yunidar Pasaribu menjelaskan bahwa sebagai upaya dalam menertibkan pelanggaran izin tinggal yang dilakukan oleh orang asing, jajaran imigrasi senantiasa melakukan pengawasan lapangan maupun melalui digital. (Ian Rasya)

 

Previous Post

Kevin Dick Resmi Menjadi WNI dan Siap Memperkuat Timnas Indonesia

Next Post

Aston Hotels Banten Kembali Raih Pengakuan Luar Biasa di Konferensi GM 2024

Next Post
Aston Hotels Banten Kembali Raih Pengakuan Luar Biasa di Konferensi GM 2024

Aston Hotels Banten Kembali Raih Pengakuan Luar Biasa di Konferensi GM 2024

Pj Gubernur Sultra Melantik Pj Bupati Buton Selatan, Pemimpin adalah Panutan!

Pj Gubernur Sultra Melantik Pj Bupati Buton Selatan, Pemimpin adalah Panutan!

Pesan Pj.Gubernur Sultra dalam Rakor 2024, Perkuat Kolaborasi Ciptakan Pemerintahan Bersih

Pesan Pj.Gubernur Sultra dalam Rakor 2024, Perkuat Kolaborasi Ciptakan Pemerintahan Bersih

7 Tahanan Kasus Narkoba Rutan Salemba Kabur Setelah Menjebol Kamar Hunian

7 Tahanan Kasus Narkoba Rutan Salemba Kabur Setelah Menjebol Kamar Hunian

Kapolri Resmi Lantik Komjen Ahmad Dofiri Sebagai Wakapolri

Kapolri Resmi Lantik Komjen Ahmad Dofiri Sebagai Wakapolri

Recent Posts

  • Rapat TIMPORA 2025, Wujud Sineritas Penguatan Pengawasan Orang Asing di Bandara Soeta
  • Kunjungan Kerja Menimipas dalam Rangka Penguatan di Kanwil Ditjen Imigrasi Jawa Tengah
  • GAIKINDO Perkirakan Potensi Kenaikan Produksi EV 130.000 Unit per Tahun
  • Kurtubi Menilai Tepat Keputusan Presiden Mengembalikan Empat Pulau ke Aceh
  • Tegas! Petugas Lapas Pemuda Tangerang Berhasil Gagalkan Penyelundupan 5 Unit Handphone

Recent Comments

Tidak ada komentar untuk ditampilkan.
Juni 2025
S S R K J S M
 1
2345678
9101112131415
16171819202122
23242526272829
30  
« Mei    
  • Salam Redaksi
  • Redaksi
  • Pedoman Media Siber
  • Kode Etik Jurnalistik
No Result
View All Result
  • Home
  • Nasional
  • Politik
  • Ekonomi
  • Hukum
  • Sosbud
  • Kriminal
  • Sport
  • Gaya Hidup
    • Pariwisata
    • Kuliner
  • Kesehatan
  • Lipsus
    • Property
    • Rubrik Otomotif
  • Video
  • Opini