• Salam Redaksi
  • Redaksi
  • Pedoman Media Siber
  • Kode Etik Jurnalistik
Mediatama News | Terkini dan Terpercaya
  • Home
  • Nasional
  • Politik
  • Ekonomi
  • Hukum
  • Sosbud
  • Kriminal
  • Sport
  • Gaya Hidup
    • Pariwisata
    • Kuliner
  • Kesehatan
  • Lipsus
    • Property
    • Rubrik Otomotif
  • Video
  • Opini
No Result
View All Result
  • Home
  • Nasional
  • Politik
  • Ekonomi
  • Hukum
  • Sosbud
  • Kriminal
  • Sport
  • Gaya Hidup
    • Pariwisata
    • Kuliner
  • Kesehatan
  • Lipsus
    • Property
    • Rubrik Otomotif
  • Video
  • Opini
No Result
View All Result
Mediatama News | Terkini dan Terpercaya
No Result
View All Result

Imigrasi Tangerang Tangkap 2 Warga Negara China karena Bekerja Tanpa Izin

by Mediatama News
Jumat, 18 April 2025 - 19:55
in Hukum, Nasional
Imigrasi Tangerang Tangkap 2 Warga Negara China karena Bekerja Tanpa Izin
0
SHARES
10
VIEWS
Share on FacebookShare on Twitter

Mediatamanews | Tangerang – Kantor Imigrasi Kelas I Khusus Non TPI Tangerang menangkap dua warga negara China berinisial XZ dan ZJ. Keduanya diduga kuat melakukan pelanggaran keimigrasian.

Keduanya ditangkap dari dua lokasi berbeda. XZ ditangkap di Ruko Perkantoran Kawasan Green Lake City, Cipondoh pada 10 April 2025 sedangkan, ZJ ditangkap di Ruko Perkantoran Kawasan Pantai Indah Kapuk 2 pada 11 April 2025.

“Saat diamankan, XZ sedang bekerja sebagai kuli bangunan yang mengerjakan pemotongan kayu furniture, rak display dan kusen alumunium,” menurut Hendro Tri Prasetyo, Kakanwil Imigrasi Banten saat jumpa pers pada Kamis (17/04) di aula kantor Imigrasi Tangerang.

Sementara ZJ ditangkap saat sedang melakukan persiapan pembukaan dan operasional perusahaan sebagai mandor yang dikirim oleh perusahaan pusat di China.

Dok/ian rasya

“Hasil pemeriksaan, diketahui bahwa XZ dan ZJ memegang izin tinggal kunjungan wisata dengan Indeks B1. XZ memperoleh upah dan gaji serta fasilitas berupa tempat tinggal yang dibiayai oleh perusahaannya. Sedangkan ZJ menerima fasilitas berupa akomodasi selama di Indonesia yang dibiayai perusahaan,” ujarnya.

Hal tersebut bertentangan dengan ketentuan penggunaan Visa dengan Indeks B1. Atas dasar tersebut, keduanya diduga melanggar Pasal 122 huruf a Undang–Undang Nomor 6 Tahun 2011 tentang Keimigrasian yang berbunyi “Setiap Orang Asing yang dengan sengaja menyalahgunakan atau melakukan kegiatan yang tidak sesuai dengan maksud dan tujuan pemberian Izin Tinggal yang diberikan kepadanya.”, dengan sanksi Pidana kurungan penjara paling lama 5 tahun dan pidana denda paling paling banyak Rp500 juta”

Mengingat adanya dugaan Tindak Pidana Keimigrasian yang dilakukan, jika ditemukan alat bukti yang cukup akan dilakukan Penyidikan Tindak Pidana Keimigrasian.

“Apabila tidak ditemukan alat bukti yang cukup, maka akan dilakukan Tindakan Administratif Keimigrasian berupa Deportasi dan Penangkalan karena sudah mengenai unsur pelanggaran Administratif,” ujarnya.

(Ian Rasya)

 

 

Previous Post

Nusakambangan Bangun Lumbung Ketahanan Pangan Saat Panen Perdana, Beri Kesempatan Pada Warga Binaan

Next Post

Langgar Izin Tinggal, 19 WNA Ditangkap Kantor Imigrasi Tangerang 

Next Post
Langgar Izin Tinggal, 19 WNA Ditangkap Kantor Imigrasi Tangerang 

Langgar Izin Tinggal, 19 WNA Ditangkap Kantor Imigrasi Tangerang 

Recent Posts

  • Imigrasi Indonesia dan Kamboja Sepakati Kerjasama Pencegahan Perdagangan Orang
  • Kakanwil Pemasyarakatan Jakarta Beserta Jajaran Kalapas-Karutan Audensi Ke Polda Metro Jaya
  • Ditjen Imigrasi Jaring 170 WNA dalam Operasi Wira Waspada
  • Imigrasi Pemalang Jalani Arahan Kakanwil Ditjen Imigrasi Jateng Dalam Penguatan dan Evaluasi Menuju WBBM
  • 21 Warga Binaan Lapas Pemuda Tangerang Terima Remisi Khusus Waisak 2025

Recent Comments

Tidak ada komentar untuk ditampilkan.
Mei 2025
S S R K J S M
 1234
567891011
12131415161718
19202122232425
262728293031  
« Apr    
  • Salam Redaksi
  • Redaksi
  • Pedoman Media Siber
  • Kode Etik Jurnalistik
No Result
View All Result
  • Home
  • Nasional
  • Politik
  • Ekonomi
  • Hukum
  • Sosbud
  • Kriminal
  • Sport
  • Gaya Hidup
    • Pariwisata
    • Kuliner
  • Kesehatan
  • Lipsus
    • Property
    • Rubrik Otomotif
  • Video
  • Opini