Mediatamanews | Tangerang – Kantor Imigrasi Kelas I Khusus Non TPI Tangerang menangkap dua warga negara China berinisial XZ dan ZJ. Keduanya diduga kuat melakukan pelanggaran keimigrasian.
Keduanya ditangkap dari dua lokasi berbeda. XZ ditangkap di Ruko Perkantoran Kawasan Green Lake City, Cipondoh pada 10 April 2025 sedangkan, ZJ ditangkap di Ruko Perkantoran Kawasan Pantai Indah Kapuk 2 pada 11 April 2025.
“Saat diamankan, XZ sedang bekerja sebagai kuli bangunan yang mengerjakan pemotongan kayu furniture, rak display dan kusen alumunium,” menurut Hendro Tri Prasetyo, Kakanwil Imigrasi Banten saat jumpa pers pada Kamis (17/04) di aula kantor Imigrasi Tangerang.
Sementara ZJ ditangkap saat sedang melakukan persiapan pembukaan dan operasional perusahaan sebagai mandor yang dikirim oleh perusahaan pusat di China.

“Hasil pemeriksaan, diketahui bahwa XZ dan ZJ memegang izin tinggal kunjungan wisata dengan Indeks B1. XZ memperoleh upah dan gaji serta fasilitas berupa tempat tinggal yang dibiayai oleh perusahaannya. Sedangkan ZJ menerima fasilitas berupa akomodasi selama di Indonesia yang dibiayai perusahaan,” ujarnya.
Hal tersebut bertentangan dengan ketentuan penggunaan Visa dengan Indeks B1. Atas dasar tersebut, keduanya diduga melanggar Pasal 122 huruf a Undang–Undang Nomor 6 Tahun 2011 tentang Keimigrasian yang berbunyi “Setiap Orang Asing yang dengan sengaja menyalahgunakan atau melakukan kegiatan yang tidak sesuai dengan maksud dan tujuan pemberian Izin Tinggal yang diberikan kepadanya.”, dengan sanksi Pidana kurungan penjara paling lama 5 tahun dan pidana denda paling paling banyak Rp500 juta”
Mengingat adanya dugaan Tindak Pidana Keimigrasian yang dilakukan, jika ditemukan alat bukti yang cukup akan dilakukan Penyidikan Tindak Pidana Keimigrasian.
“Apabila tidak ditemukan alat bukti yang cukup, maka akan dilakukan Tindakan Administratif Keimigrasian berupa Deportasi dan Penangkalan karena sudah mengenai unsur pelanggaran Administratif,” ujarnya.
(Ian Rasya)