• Salam Redaksi
  • Redaksi
  • Pedoman Media Siber
  • Kode Etik Jurnalistik
Mediatama News | Terkini dan Terpercaya
  • Home
  • Nasional
  • Politik
  • Ekonomi
  • Hukum
  • Sosbud
  • Kriminal
  • Sport
  • Gaya Hidup
    • Pariwisata
    • Kuliner
  • Kesehatan
  • Lipsus
    • Property
    • Rubrik Otomotif
  • Video
  • Opini
No Result
View All Result
  • Home
  • Nasional
  • Politik
  • Ekonomi
  • Hukum
  • Sosbud
  • Kriminal
  • Sport
  • Gaya Hidup
    • Pariwisata
    • Kuliner
  • Kesehatan
  • Lipsus
    • Property
    • Rubrik Otomotif
  • Video
  • Opini
No Result
View All Result
Mediatama News | Terkini dan Terpercaya
No Result
View All Result

Kementerian ATR/BPN Tegaskan Tanah tak Bersertifikat Diambil Negara Hoaks

by Syarifudin Hasbih
Selasa, 1 Juli 2025 - 11:54
in Nasional
0
SHARES
0
VIEWS
Share on FacebookShare on Twitter

Mediatama,Jakarta-Kementerian Kementerian Agraria dan Tata Ruang/Badan Pertanahan Nasional (ATR/BPN), menegaskan bahwa informasi yang beredar di masyarakat tidak berlakunya girik, verponding, dan letter c, tanah yang belum bersertipikat mulai tahun 2026 akan diambil negara adalah tidak benar alias hoaks.

Pernyataan tersebut disampaikan Direktur Jenderal Penetapan Hak dan Pendaftaran Tanah (Dirjen PHPT) Kementerian Agraria dan Tata Ruang/Badan Pertanahan Nasional (ATR/BPN), Asnaedi.

“Jadi informasi terkait tanah girik yang tidak didaftarkan hingga 2026 nanti tanahnya akan diambil negara itu tidak benar,” terang Asnaedi dalam keterangannya di Kantor Kementerian ATR/BPN, Jakarta, seperti dikutip Selasa (1/7/2025).

Asnaedi menjelaskan, sedari dulu, girik, verponding, dan bekas hak lama lainnya bukan menjadi alat bukti kepemilikan tanah, namun dapat menjadi petunjuk bahwa di dalam sebidang tanah itu dulunya adanya bekas kepemilikan hak/hak adat.

“Ini seperti yang tertuang di Undang-Undang Nomor 5 Tahun 1960 tentang Pokok-Pokok Agraria (UUPA), yang mana bekas hak lama seperti girik ini dapat dilakukan pengakuan, penegasan, dan konversi sesuai peraturan,” terangnya.

Asnaedi kembali menekankan bahwa negara tidak melakukan perampasan tanah, bagi tanah yang masih memiliki girik dan bekas hak lama lainnya.

“Kalau itu giriknya ada, tanahnya ada, ia juga tetap menguasai tanah miliknya, ya enggak ada kaitannya itu diambil oleh negara,” jelasnya.

Page 1 of 2
12Next
Previous Post

Menyambut Investor Berkualitas, Mendeportasi Investor Nakal

Next Post

Menjadi Inspektur Upacara Peringatan ke-79 Bhayangkara, Ini Amanat Presiden Prabowo

Next Post

Menjadi Inspektur Upacara Peringatan ke-79 Bhayangkara, Ini Amanat Presiden Prabowo

Sosialisasi Keimigrasian untuk TKA: Prosedur Lebih Mudah, Investasi Lebih Lancar di Banten 

Kementan Perkuat Ketahanan Pangan melalui Rehabilitasi Lahan Pascabanjir di Jawa Tengah

Melanggar Keimigrasian, Kanim Kelas I Tangerang Amankan Dua WNA Afganistan

Isu Penjualan Pulau, ATR/BPN Tegaskan Tidak Ada Dasar Hukumnya 

Isu Penjualan Pulau, ATR/BPN Tegaskan Tidak Ada Dasar Hukumnya 

Recent Posts

  • Isu Penjualan Pulau, ATR/BPN Tegaskan Tidak Ada Dasar Hukumnya 
  • Melanggar Keimigrasian, Kanim Kelas I Tangerang Amankan Dua WNA Afganistan
  • Kementan Perkuat Ketahanan Pangan melalui Rehabilitasi Lahan Pascabanjir di Jawa Tengah
  • Sosialisasi Keimigrasian untuk TKA: Prosedur Lebih Mudah, Investasi Lebih Lancar di Banten 
  • Menjadi Inspektur Upacara Peringatan ke-79 Bhayangkara, Ini Amanat Presiden Prabowo

Recent Comments

Tidak ada komentar untuk ditampilkan.
Juli 2025
S S R K J S M
 123456
78910111213
14151617181920
21222324252627
28293031  
« Jun    
  • Salam Redaksi
  • Redaksi
  • Pedoman Media Siber
  • Kode Etik Jurnalistik
No Result
View All Result
  • Home
  • Nasional
  • Politik
  • Ekonomi
  • Hukum
  • Sosbud
  • Kriminal
  • Sport
  • Gaya Hidup
    • Pariwisata
    • Kuliner
  • Kesehatan
  • Lipsus
    • Property
    • Rubrik Otomotif
  • Video
  • Opini