Berita UtamaKriminalNasional

Polresta Bandara Soetta Ringkus Dua Kurir Sabu 3,9 Kg, Salah Satunya Mahasiswa Aceh

Mediatamanews|Tangerang (Banten) – Satuan Reserse Narkoba (Satresnarkoba) Polresta Bandara Soekarno-Hatta berhasil menggagalkan upaya penyelundupan narkotika jenis sabu seberat 3,9 kilogram yang hendak dikirim ke Sulawesi Tenggara. Dari dua tersangka yang diamankan, salah satunya diketahui merupakan seorang mahasiswa asal Aceh yang diduga berperan sebagai kurir jaringan narkoba lintas provinsi.

Penangkapan dilakukan di Terminal 2E Bandara Internasional Soekarno-Hatta, Tangerang, Banten. Kedua tersangka berinisial NF dan TC diamankan saat akan melanjutkan perjalanan menuju Kendari, Sulawesi Tenggara.

Dalam pengungkapan kasus tersebut, petugas Satresnarkoba Polresta Bandara Soekarno-Hatta bekerja sama dengan Bea Cukai. Dari hasil pemeriksaan terhadap barang bawaan para tersangka, ditemukan empat paket sabu dengan total berat mencapai 3,9 kilogram yang disembunyikan di dalam koper.

Kasubnit IV Satresnarkoba Polresta Bandara Soekarno-Hatta, Ipda Saifullah, menjelaskan bahwa pengungkapan kasus ini berawal dari informasi intelijen terkait adanya dua penumpang yang diduga membawa narkotika dari Jambi menuju Jakarta sebelum melanjutkan perjalanan ke Kendari.

“Setelah menerima informasi tersebut, kami melakukan profiling terhadap para penumpang dan berhasil mengamankan dua orang tersangka di Terminal 2E. Dari hasil pemeriksaan bersama, ditemukan narkotika jenis sabu yang disimpan di dalam koper mereka dengan total berat 3,9 kilogram,” ujar Saifullah.

Dok.istimewa

Berdasarkan hasil pemeriksaan, salah satu tersangka diketahui masih berstatus mahasiswa di sebuah perguruan tinggi di Aceh. Kedua kurir tersebut dijanjikan upah sebesar Rp20 juta untuk setiap kilogram sabu yang berhasil mereka antar ke tujuan.

Polisi juga mengungkap bahwa kasus ini merupakan hasil pengembangan dari penangkapan jaringan narkoba sebelumnya di Tanjung Pinang. Dari penyelidikan lanjutan, petugas memperoleh informasi mengenai pengiriman sabu dari Aceh yang diduga dikendalikan oleh seorang perempuan berinisial D. Saat ini, perempuan tersebut telah masuk dalam Daftar Pencarian Orang (DPO).

“Untuk rencana pengantaran barang haram tersebut, para kurir dijanjikan bayaran sebesar Rp20 juta per kilogram. Salah satu pelaku yang kami amankan merupakan seorang mahasiswa,” tambah Saifullah.

Seluruh barang bukti beserta kedua tersangka kini diamankan di Mapolresta Bandara Soekarno-Hatta guna menjalani proses penyidikan lebih lanjut dan pengembangan terhadap jaringan yang terlibat.

Atas perbuatannya, kedua tersangka dijerat Pasal 114 Ayat (2) juncto Pasal 132 Ayat (1) Undang-Undang Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika. Mereka terancam hukuman penjara seumur hidup atau pidana penjara paling lama 20 tahun serta denda hingga miliaran rupiah.

Info Redaksi

  • Editor Naskah : Ian Rasya
  • Uploader : Hasnoe