Mediatamanews|Kuala Lumpur – Warga Negara Indonesia sekarang bisa mengurus paspor elektronik di Malaysia. Setelah seluruh kantor imigrasi yang tersebar di seluruh Indonesia bisa menerbitkan paspor elektronik, kini WNI yang tinggal di Malaysia tidak perlu pulang ke Indonesia untuk mengajukan permohonan paspor elektronik, karena seluruh perwakilan Republik Indonesia di Malaysia sudah bisa melayani pengurusan paspor elektronik.
“paspor pada dasarnya adalah dokumen negara yang diberikan kepada warganegaranya dengan persyaratan-persyaratan tertentu. Tidak semua orang minta paspor dikasih, tapi harus ada persyaratannya, tujuannya dan lain-lain” ujar Dato’ Indera Hermono (Duta Besar RI untuk Malaysia) pada saat peluncuran pelayanan paspor elektronik, di Kedutaan Besar Republik Indonesia, hari Senin (30/09/2024).
Lebih Lanjut, Dato’ Hermono menjelaskan bahwa paspor itu diberikan kepada seseorang yang akan bepergian ke luar negeri utamanya dengan dua tujuan. Pertama sebagai intrumen perlindungan selama di luar negeri dan yang kedua adalah sebagai – fasilitating – mempermudah seseorang untuk bepergian dari satu negara ke negara lain.
Pada kesempatan yang sama Idul Adheman (Atase Imigrasi KBRI Kuala Lumpur) menyampaikan bahwa paspor elektronik Republik Indonesia memiliki berbagai macam keunggulan, diantaranya meningkatkan keamanan data pribadi pemegang Paspor dengan dilengkapi chip, sehingga lebih sulit untuk dipalsukan.
Secara umum paspor elektronik dan paspor biasa memiliki fungsi yang sama, yaitu sebagai bukti identitas diri yang berlaku internasional dan dapat digunakan untuk melakukan perjalanan antar negara. Perbedaannya terletak pada chip berisikan data biometrik pemegangnya yang bisa dipindai dan bisa digunakan melewati gerbang pelintasan otomatis (autogate) yang saat ini banyak disediakan negara-negara di seluruh dunia.
Fitur paspor elektronik yang lebih mutakhir berpengaruh dalam proses permohonan visa ke negara-negara yang memiliki preferensi visa approval lebih mudah kepada pengguna paspor elektronik. Sebagai contoh negara Jepang memberikan kemudahan bagi pemohonan penerbitan visa dengan E-Paspor.
“jadi dengan paspor elektronik ini, maka dua tujuan tadi untuk perlindungan dan untuk memudahkan seseorang berpergian ke luar negeri, itu terpenuhi” tutur Dato’ Hermono.
Dato’ Hermono pada acara peluncuran tersebut, secara simbolis menyerahkan paspor elektronik yang diterbitkan oleh KBRI Kuala Lumpur kepada WNI yang tinggal di Malaysia, yang juga disaksikan langsung oleh masyarakat dan pelajar Indonesia di Malaysia. (Ian Rasya)