Tindak Lanjut Penanganan Perkara
Hasanin menegaskan, terhadap NJW apabila ditemukan alat bukti yang cukup, maka terhadap yang bersangkutan akan dilakukan penyidikan tindak pidana keimigrasian. Namun, apabila penyidik tidak dapat mengumpulkan alat bukti yang cukup terhadap yang bersangkutan akan dikenakan tindakan administratif keimigrasian berupa deportasi dan penangkalan sebagaimana diamanatkan dalam pasal 75 Undang–Undang Nomor 6 Tahun 2011 tentang Keimigrasian.
Terhadap HA, mengingat pengawasan pengungsi berada dibawah Rumah Detensi Imigrasi, maka Kantor Imigrasi Kelas I Khusus Non TPI Tangerang akan berkoordinasi dengan Rumah Detensi Imigrasi.
Tindakan ini, jelasnya, berdasarkan ketentuan pada Keputusan Direktur Jenderal Imigrasi Nomor IMI-402.GR.03.06 Tahun 2024 tentang Pelaksanaan Pengawasan dan Penindakan Keimigrasian Terhadap Pengungsi Dari Luar Negeri, disebutkan: terhadap pengungsi yang diduga tidak menghormati atau tidak menaati peraturan perundang-undangan dikenakan tindakan administratif keimigrasian berupa keharusan bertempat tinggal di tempat tertentu, yaitu di rumah detensi imigrasi sampai dengan orang asing berstatus pengungsi tersebut ditempatkan ke negara atau secara sukarela melepaskan status pengungsinya dan selanjutnya dikenakan Tindakan Administratif Keimigrasian berupa deportasi. (Ian Rasya)