• Salam Redaksi
  • Redaksi
  • Pedoman Media Siber
  • Kode Etik Jurnalistik
Mediatama News | Terkini dan Terpercaya
  • Home
  • Nasional
  • Politik
  • Ekonomi
  • Hukum
  • Sosbud
  • Kriminal
  • Sport
  • Gaya Hidup
    • Pariwisata
    • Kuliner
  • Kesehatan
  • Lipsus
    • Property
    • Rubrik Otomotif
  • Video
  • Opini
No Result
View All Result
  • Home
  • Nasional
  • Politik
  • Ekonomi
  • Hukum
  • Sosbud
  • Kriminal
  • Sport
  • Gaya Hidup
    • Pariwisata
    • Kuliner
  • Kesehatan
  • Lipsus
    • Property
    • Rubrik Otomotif
  • Video
  • Opini
No Result
View All Result
Mediatama News | Terkini dan Terpercaya
No Result
View All Result

Melanggar Keimigrasian, Kanim Kelas I Tangerang Amankan Dua WNA Afganistan

by Syarifudin Hasbih
Jumat, 4 Juli 2025 - 14:38
in Lipsus
0
SHARES
0
VIEWS
Share on FacebookShare on Twitter

Tindak Lanjut Penanganan Perkara

Hasanin menegaskan, terhadap NJW apabila ditemukan alat bukti yang cukup, maka terhadap yang bersangkutan akan dilakukan penyidikan tindak pidana keimigrasian. Namun, apabila penyidik tidak dapat mengumpulkan alat bukti yang cukup terhadap yang bersangkutan akan dikenakan tindakan administratif keimigrasian berupa deportasi dan penangkalan sebagaimana diamanatkan dalam pasal 75 Undang–Undang Nomor 6 Tahun 2011 tentang Keimigrasian.

Terhadap HA, mengingat pengawasan pengungsi berada dibawah Rumah Detensi Imigrasi, maka Kantor Imigrasi Kelas I Khusus Non TPI Tangerang akan berkoordinasi dengan Rumah Detensi Imigrasi.

Tindakan ini, jelasnya, berdasarkan ketentuan pada Keputusan Direktur Jenderal Imigrasi Nomor IMI-402.GR.03.06 Tahun 2024 tentang Pelaksanaan Pengawasan dan Penindakan Keimigrasian Terhadap Pengungsi Dari Luar Negeri, disebutkan: terhadap pengungsi yang diduga tidak menghormati atau tidak menaati peraturan perundang-undangan dikenakan tindakan administratif keimigrasian berupa keharusan bertempat tinggal di tempat tertentu, yaitu di rumah detensi imigrasi sampai dengan orang asing berstatus pengungsi tersebut ditempatkan ke negara atau secara sukarela melepaskan status pengungsinya dan selanjutnya dikenakan Tindakan Administratif Keimigrasian berupa deportasi. (Ian Rasya)

Page 3 of 3
Prev123
Tags: Imigrasi Kelas I Khusus TPI TangerangInteldakim Kelas I Khusus TangerangKakanim Kelas I Khusus Tangerang Hasanin
Previous Post

Kementan Perkuat Ketahanan Pangan melalui Rehabilitasi Lahan Pascabanjir di Jawa Tengah

Next Post

Isu Penjualan Pulau, ATR/BPN Tegaskan Tidak Ada Dasar Hukumnya 

Next Post
Isu Penjualan Pulau, ATR/BPN Tegaskan Tidak Ada Dasar Hukumnya 

Isu Penjualan Pulau, ATR/BPN Tegaskan Tidak Ada Dasar Hukumnya 

Recent Posts

  • Isu Penjualan Pulau, ATR/BPN Tegaskan Tidak Ada Dasar Hukumnya 
  • Melanggar Keimigrasian, Kanim Kelas I Tangerang Amankan Dua WNA Afganistan
  • Kementan Perkuat Ketahanan Pangan melalui Rehabilitasi Lahan Pascabanjir di Jawa Tengah
  • Sosialisasi Keimigrasian untuk TKA: Prosedur Lebih Mudah, Investasi Lebih Lancar di Banten 
  • Menjadi Inspektur Upacara Peringatan ke-79 Bhayangkara, Ini Amanat Presiden Prabowo

Recent Comments

Tidak ada komentar untuk ditampilkan.
Juli 2025
S S R K J S M
 123456
78910111213
14151617181920
21222324252627
28293031  
« Jun    
  • Salam Redaksi
  • Redaksi
  • Pedoman Media Siber
  • Kode Etik Jurnalistik
No Result
View All Result
  • Home
  • Nasional
  • Politik
  • Ekonomi
  • Hukum
  • Sosbud
  • Kriminal
  • Sport
  • Gaya Hidup
    • Pariwisata
    • Kuliner
  • Kesehatan
  • Lipsus
    • Property
    • Rubrik Otomotif
  • Video
  • Opini