• Salam Redaksi
  • Redaksi
  • Pedoman Media Siber
  • Kode Etik Jurnalistik
Mediatama News | Terkini dan Terpercaya
  • Ekonomi
  • Politik
  • Nasional
  • Hukum
  • Sosbud
  • Pariwisata
  • Gaya Hidup
  • Kriminal
  • Sport
  • Kesehatan
  • Lipsus
  • Kuliner
  • Property
  • Video
  • Rubrik Otomotif
  • Opini
No Result
View All Result
  • Ekonomi
  • Politik
  • Nasional
  • Hukum
  • Sosbud
  • Pariwisata
  • Gaya Hidup
  • Kriminal
  • Sport
  • Kesehatan
  • Lipsus
  • Kuliner
  • Property
  • Video
  • Rubrik Otomotif
  • Opini
No Result
View All Result
Mediatama News | Terkini dan Terpercaya
No Result
View All Result

Mulai 15 Juli 2025, WNA Bisa Mengajukan Visa Pendidikan Non Formal Indonesia

by Mediatama News
Rabu, 16 Juli 2025 - 16:59
in Lipsus, Nasional
Mulai 15 Juli 2025, WNA Bisa Mengajukan Visa Pendidikan Non Formal Indonesia
0
SHARES
31
VIEWS
Share on FacebookShare on Twitter

Mediatamanews | Jakarta – Efektif 15 Juli 2025, Warga Negara Asing (WNA) dapat mengajukan Visa Tinggal Terbatas (Vitas) untuk mengikuti pendidikan non formal di Indonesia. Kebijakan tersebut hadir untuk memfasilitasi WNA yang ingin mengambil kursus bahasa, sekolah keahlian atau keprofesian dan lainnya guna menunjang karier mereka.

Izin Tinggal dari Visa dengan Indeks E30 itu dapat diberikan selama satu tahun atau dua tahun. “Permohonan Visa Pendidikan Non Formal dilakukan secara daring melalui evisa.imigrasi.go.id. Untuk mengajukan visa ini, WNA perlu memiliki penjamin. Penjamin tersebut bisa perorangan atau institusi pendidikan non formal yang dituju,” ujar Pelaksana Tugas (Plt) Direktur Jenderal Imigrasi, Yuldi Yusman.

Syarat untuk mengajukan Visa E30 tak berbeda dengan jenis Visa lainnya, yaitu paspor dengan masa berlaku paling singkat 6 (enam) bulan, bukti memiliki biaya hidup selama berada di wilayah Indonesia (minimal setara USD 2000) serta pass foto berwarna terbaru.

Sementara itu, biaya Penerimaan Negara Bukan Pajak (PNBP) Visa E30 yakni Rp6.000.000 untuk masa berlaku izin tinggal satu tahun dan Rp8.500.000 untuk masa berlaku izin tinggal dua tahun.

“Selain itu, Ditjen Imigrasi juga menambahkan opsi masa berlaku izin tinggal dari Visa Pendidikan Formal. Visa pendidikan dasar dan menengah (indeks E30A) serta Visa Pendidikan Tinggi (indeks E30B) kini tersedia dengan masa izin tinggal empat tahun. Sebelumnya, masa berlaku izin tinggal untuk pendidikan formal hanya satu tahun dan dua tahun,” lanjut Yuldi.

Dok.ist.

Pemohon Visa Pendidikan E30A dan E30B dapat dijamin oleh penjamin perseorangan maupun institusi pendidikan terkait. Biaya PNBP untuk Visa Pendidikan Formal dengan masa berlaku izin tinggal empat (4) tahun yaitu Rp12.000.000. Sementara itu, izin tinggal dengan masa berlaku satu (1) tahun dan dua (2) tahun dikenakan biaya masing-masing Rp6.000.000 dan Rp8.500.000. Saat ini, jumlah perguruan tinggi di Indonesia mencapai 3.115, dengan 125 di antaranya merupakan perguruan tinggi negeri (PTN).

Yuldi menyebutkan, universitas di Indonesia sangat berpotensi menjadi tujuan bagi pelajar asing. Selain beberapa universitas terkemuka di Indonesia yang masuk daftar 300 Universitas terbaik di dunia, subjek yang ditawarkan oleh fakultas atau jurusan terkait ilmu budaya juga diminati oleh pelajar asing.

“Kami berharap kebijakan ini dapat membuka lebih banyak peluang bagi WNA yang ingin mengembangkan diri melalui pendidikan di Indonesia, baik formal maupun non formal. Ini sekaligus menjadi langkah strategis dalam mendukung peningkatan daya saing Indonesia di kancah global melalui sektor pendidikan,” pungkas Yuldi.

(Adv/Ian Rasya)

Previous Post

Gempa Bumi Magnitudo, 5.3 Guncang Kabupaten Poso, Sulawesi Tengah

Next Post

Di Tunda, Launching Design Paspor Merah Putih, Imigrasi Focus Pada Kebijakan Strategi Peningkatan Pelayanan

Next Post
Di Tunda, Launching Design Paspor Merah Putih, Imigrasi Focus Pada Kebijakan Strategi Peningkatan Pelayanan

Di Tunda, Launching Design Paspor Merah Putih, Imigrasi Focus Pada Kebijakan Strategi Peningkatan Pelayanan

Belanja Barang/Jasa Kini Semakin Mudah Melalui E-Katalog

Belanja Barang/Jasa Kini Semakin Mudah Melalui E-Katalog

Imigrasi Surabaya Amankan 6 WN Bangladesh dan 1 WN Malaysia Dalam Operasi “WIRAWASPADA”

Imigrasi Surabaya Amankan 6 WN Bangladesh dan 1 WN Malaysia Dalam Operasi "WIRAWASPADA"

Gelar Operasi “WIRAWASPADA”, Imigrasi Soekarno-Hatta Jaring 5 WN Pakistan

Gelar Operasi "WIRAWASPADA", Imigrasi Soekarno-Hatta Jaring 5 WN Pakistan

Imigrasi Pemalang Lakukan Operasi “Wirawaspada” di Kawasan Industri Terpadu Batang (KITB)

Imigrasi Pemalang Lakukan Operasi “Wirawaspada” di Kawasan Industri Terpadu Batang (KITB)

Recent Posts

  • Lapas Narkotika Jakarta Gagalkan Penyelundupan Narkoba Lewat Pembalut Wanita
  • Imigrasi Kanwil Banten Optimalkan Peran Desa Binaan Cegah TPPO dan TPPM Melalui Focus Group Discussion
  • Harison Pimpin Upacara Perdana Hari Pahlawan, Kobarkan Semangat Pengabdian ASN ATR/BPN
  • Presiden Prabowo Anugerahkan Gelar Pahlawan Nasional Kepada Sepuluh Tokoh Bangsa
  • SINERGI BNN-POLRI-TNI-PEMDA DALAM OPERASI BERSAMA PEMBERANTASAN DAN PEMULIHAN KAMPUNG NARKOBA

Recent Comments

Tidak ada komentar untuk ditampilkan.
November 2025
S S R K J S M
 12
3456789
10111213141516
17181920212223
24252627282930
« Okt    
  • Salam Redaksi
  • Redaksi
  • Pedoman Media Siber
  • Kode Etik Jurnalistik
No Result
View All Result
  • Ekonomi
  • Politik
  • Nasional
  • Hukum
  • Sosbud
  • Pariwisata
  • Gaya Hidup
  • Kriminal
  • Sport
  • Kesehatan
  • Lipsus
  • Kuliner
  • Property
  • Video
  • Rubrik Otomotif
  • Opini