• Salam Redaksi
  • Redaksi
  • Pedoman Media Siber
  • Kode Etik Jurnalistik
Mediatama News | Terkini dan Terpercaya
  • Ekonomi
  • Politik
  • Nasional
  • Hukum
  • Sosbud
  • Pariwisata
  • Gaya Hidup
  • Kriminal
  • Sport
  • Kesehatan
  • Lipsus
  • Kuliner
  • Property
  • Video
  • Rubrik Otomotif
  • Opini
No Result
View All Result
  • Ekonomi
  • Politik
  • Nasional
  • Hukum
  • Sosbud
  • Pariwisata
  • Gaya Hidup
  • Kriminal
  • Sport
  • Kesehatan
  • Lipsus
  • Kuliner
  • Property
  • Video
  • Rubrik Otomotif
  • Opini
No Result
View All Result
Mediatama News | Terkini dan Terpercaya
No Result
View All Result

Operasi Jagratara Kembali Mengamankan 687 WNA yang Melanggar Ijin Tinggal

by Mediatama News
Jumat, 22 November 2024 - 13:38
in Hukum, Nasional
Operasi Jagratara Kembali Mengamankan 687 WNA yang Melanggar Ijin Tinggal
0
SHARES
13
VIEWS
Share on FacebookShare on Twitter

Mediatamanews|Jakarta – Direktorat Jenderal Imigrasi menjaring 687 warga negara asing dalam operasi Jagratara yang dilaksanakan pada 270 titik di seluruh Indonesia pada 12 – 15 November 2024. Operasi ini merupakan bagian dari program 100 hari Kementerian Imigrasi dan Pemasyarakatan yang resmi berdiri pada Oktober lalu. Dalam Jagratara kali ini, sebanyak 50 Unit Pelaksana Teknis Keimigrasian turun melaksanakan operasi.

Untuk menjalankan Operasi Jagratara, Plt Direktur Jenderal Imigrasi, Saffar M. Godam menginstruksikan Direktur Pengawasan dan Penindakan Keimigrasian, Barron Ichsan melakukan pengendalian dan komando secara terpusat. Dari seluruh unit pelaksana teknis yang menjalankan operasi, Kantor Imigrasi Surabaya merupakan kantor imigrasi yang melakukan pengawasan WNA terbanyak dengan jumlah WNA yang dijaring sebanyak 92 orang, diikuti Kantor Imigrasi Batam sebanyak 64 orang dan Kantor Imigrasi Tanjung Priok sebanyak 48 orang.

“Dari 687 WNA yang kami jaring, 128 di antaranya kami tindaklanjuti. Kasusnya bermacam-macam, mulai dari berkegiatan tidak sesuai izin tinggal yang diberikan, hingga masuk dan tinggal secara ilegal di Indonesia,” ujar Godam. Lebih lanjut Godam menjelaskan, kasus-kasus kegiatan WNA yang tak sesuai dengan izin tinggal antara lain, indikasi prostitusi, bekerja sebagai terapis dan layanan kecantikan di salon, juru masak, berdagang pakaian, berdagang rokok elektrik hingga menjadi mandor proyek.

WNA yang diamankan dalam Operasi Jagratara dibawa ke ruang Detensi Imigrasi/ist.

Sementara itu, Menteri Imigrasi dan Pemasyarakatan (Menteri Imipas), Agus Andrianto menjelaskan bahwa tujuan utama Operasi Jagratara adalah untuk memastikan bahwa setiap orang asing yang berada di Indonesia mematuhi peraturan keimigrasian yang berlaku. “Operasi ini menjadi semakin penting mengingat meningkatnya jumlah pendatang, terutama di sektor pariwisata dan investasi,” jelas Agus.

Sebelumnya, Ditjen Imigrasi telah melaksanakan tiga operasi Jagratara sepanjang 2024 dengan lebih dari 3000 WNA yang terjaring. Plt Dirjen Imigrasi menekankan, beberapa operasi akan terus dilaksanakan oleh Direktorat Jenderal Imigrasi guna memastikan WNA yang datang dan berada di Indonesia adalah mereka yang berkualitas.

“Sesuai arti nama Jagratara, yaitu “Selalu Waspada”, jajaran Imigrasi akan mewaspadai seluruh potensi pelanggaran dari orang asing di seluruh Indonesia. Ini untuk membantu menjaga stabilitas keamanan nasional, memberikan efek cegah agar tidak terjadi pelanggaran, serta menjaga kepercayaan publik terhadap Imigrasi,” tutup Menteri Imipas. (ADV)

 

Previous Post

Diduga Lakukan Pemerasan Terhadap WNA, Pegawai Imigrasi di Bebas Tugaskan 

Next Post

Petugas Pemasyarakatan Kanwil DKI Jakarta Ucapkan Ikrar Netralitas di Rutan Cipinang Saat Apel Siaga Persiapan Pilkada 2024

Next Post
Petugas Pemasyarakatan Kanwil DKI Jakarta Ucapkan Ikrar Netralitas di Rutan Cipinang Saat Apel Siaga Persiapan Pilkada 2024

Petugas Pemasyarakatan Kanwil DKI Jakarta Ucapkan Ikrar Netralitas di Rutan Cipinang Saat Apel Siaga Persiapan Pilkada 2024

Rutan Cipinang Berikan Bantuan Sosial ke Panti Asuhan Tunas Bangsa “Senyummu Senyumku Juga”

Rutan Cipinang Berikan Bantuan Sosial ke Panti Asuhan Tunas Bangsa "Senyummu Senyumku Juga"

Kapolri Pastikan Kabag Ops Polres Solok Selatan Di Pecat dan di Proses Pidana

Kapolri Pastikan Kabag Ops Polres Solok Selatan Di Pecat dan di Proses Pidana

Rudenim Denpasar Mendeportasi WN India yang Over Stay dan Mengganggu Ketertiban Umum

Rudenim Denpasar Mendeportasi WN India yang Over Stay dan Mengganggu Ketertiban Umum

Wamen Silmy Karim Tinjau Program Ketahanan Pangan di Rutan Cipinang

Wamen Silmy Karim Tinjau Program Ketahanan Pangan di Rutan Cipinang

Recent Posts

  • Imigrasi Sukabumi Gelar Bakti Sosial di Cikahuripan Menyambut Hari Bhakti IMIPAS 2025
  • Kanwil Ditjen Imigrasi Banten dan BP3MI Perkuat Kolaborasi Cegah TPPO dan TPPM Melalui Desa Binaan
  • Imigrasi Soetta Orkestrasi Layanan 1000 Paspor Dalam Rangkaian Hari Jadi Kemenimipas Ke-1 di IMIFest 2025
  • UNPAM Gelar Pelatihan UMKM, Perkuat Literasi Akutansi dan Digitalisasi Usaha
  • Telah Hilang Satu Berkas AJB, Mohon Bantuannya Apabila di Temukan Konfirmasikan Kepada Pemiliknya

Recent Comments

Tidak ada komentar untuk ditampilkan.
November 2025
S S R K J S M
 12
3456789
10111213141516
17181920212223
24252627282930
« Okt    
  • Salam Redaksi
  • Redaksi
  • Pedoman Media Siber
  • Kode Etik Jurnalistik
No Result
View All Result
  • Ekonomi
  • Politik
  • Nasional
  • Hukum
  • Sosbud
  • Pariwisata
  • Gaya Hidup
  • Kriminal
  • Sport
  • Kesehatan
  • Lipsus
  • Kuliner
  • Property
  • Video
  • Rubrik Otomotif
  • Opini